|
Foto: Konferensi Pers Polres Sekadau. |
SEKADAU - Jajaran Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, pada Jumat (22/11/2024).
Hadir dalam kegiatan konferensi pers ini, Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto dan Kasat Resnarkoba IPTU Robianto, serta sejumlah awak media di Kabupaten Sekadau. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian pihak kepolisian menguraikan hasil pengungkapan sejumlah kasus diantaranya perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan BBM, serta narkotika.
Kasus Perjudian
IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus perjudian konvensional jenis kolok-kolok. Pada Minggu (10/11/2024), tiga pelaku berinisial PA (44), YM (42), dan NA (48) ditangkap di Desa Kumpang Bis, Kecamatan Belitang Hilir. Kasus serupa terjadi di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, pada hari yang sama. Dua pelaku, FL (47) dan AN (47), para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Pengungkapan TPPO
Dalam kasus TPPO, polisi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan perekrutan pekerja migran ilegal ke luar negeri. Pelaku pertama, EB (46), ditangkap di Desa Nanga Taman pada Sabtu (13/11/2024), dengan barang bukti berupa tiga paspor. Pelaku kedua, SA (38), ditangkap di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, pada Selasa (16/11/2024). Barang bukti berupa paspor juga diamankan. Keduanya dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus Penyalahgunaan BBM
Pada Senin (18/11/2024), Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap pelaku penyalahgunaan BBM berinisial MA (39) di Desa Selalong, Sekadau Hilir. Pelaku diduga membeli dan membawa BBM jenis pertalite dari SPBU untuk dijual kembali ke wilayah Nanga Mahap. Ia dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kasat Resnarkoba IPTU Robianto memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (17/11/2024). Seorang pelaku berinisial JL (44) ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Mungguk, Sekadau Hilir, dengan barang bukti sabu seberat 20 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selesai kegiatan konferensi pers terebut, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan implementasi program 100 hari Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI.
“Polres Sekadau berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. Ini adalah wujud nyata upaya kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.