18 Agustus 2024
Sedekah Kapung Serimbu, Karolin : Jaga Dan Lestarikan Warisan Budaya Kita
17 Agustus 2024
PJ Gubernur Harisson Saksikan Pidato Presiden Terkait RUU APBN TA 2025
KPU Sekadau Plenokan Hasil Pemilu Legislatif DPRD Sekadau, Berikut nama - nama calon terpilih
16 Agustus 2024
Sah, Martinus Sudarno - Muhamad Terima Rekom PAN Maju di Pilkada Sekadau
Menuju ODF Bersyarat, Desa Engkersik Terkendala Anggaran
15 Agustus 2024
AHY Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi
14 Agustus 2024
Pelatihan Ideologi Pancasila Daring untuk 32 Calon Paskibraka Sekadau
Foto: Pelatihan Ideologi Pancasila Daring untuk 32 Calon Paskibraka Sekadau |
SEKADAU - Sebanyak 32 calon Paskibraka Kabupaten Sekadau tengah menjalani pembelajaran aktif dalam rangka pemusatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) ideologi Pancasila. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorial Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, dan dilaksanakan secara daring.
Pembukaan acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BPIP Republik Indonesia, Rima Agristina, pada Selasa (13/8/2024). Dalam sambutannya, Rima menjelaskan bahwa proses pembentukan Paskibraka terdiri dari tiga tahapan penting, yaitu rekrutmen dan seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, serta pengukuhan.
“Pada saat ini, adik-adik masuk dalam tahapan kedua yaitu pemusatan Diklat Paskibraka. Saya ucapkan selamat karena adik-adik telah berhasil melewati proses seleksi yang begitu ketat, di mana tahun ini tercatat ada 153 ribu calon Paskibraka yang mendaftar melalui aplikasi transparansi Paskibraka,” ujar Rima Agristina.
Rima juga menegaskan bahwa BPIP menjamin integritas dalam proses seleksi, sehingga setiap peserta memiliki kesempatan dan akses yang sama. Ini menunjukkan komitmen BPIP untuk memastikan bahwa semua calon Paskibraka Kabupaten Sekadau mengikuti seleksi dengan adil dan transparan.
Dalam pelaksanaan pemusatan Diklat, ada tiga hal utama yang menjadi fokus pembelajaran, yaitu pemahaman ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, revolusi mental, literasi digital, kepaskibrakaan, serta aspek kepemimpinan. Semua calon Paskibraka Kabupaten Sekadau diwajibkan untuk aktif dalam pembelajaran ini agar dapat memahami nilai-nilai yang diajarkan.
Setelah tahap pembelajaran, para calon Paskibraka akan berlatih dengan bimbingan dari duta Pancasila Paskibraka Indonesia serta bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri. Pelatihan ini dirancang untuk mempersiapkan mereka menghadapi tahap akhir, yaitu proses pengukuhan sebagai Paskibraka yang resmi.
Rima menambahkan bahwa pemusatan Diklat kali ini harus dilaksanakan dengan pendekatan “desa bahagia,” yang merupakan miniatur dari Indonesia yang makmur, gemah ripah, dan jinawi. Pendekatan ini menekankan pentingnya menghindari segala bentuk kekerasan dan perpeloncoan dalam proses pelatihan, menciptakan lingkungan yang mendukung dan penuh kebahagiaan bagi para peserta.
13 Agustus 2024
Jembatan Besi Nanga Koman Kabupaten Sekadau Segera Dibangun
Peletakan batu pertama pembangunan pondasi Jembatan Besi Nanga Koman Senin (12/8/2024). |
Peletakan batu pertama pembangunan pondasi Jembatan Besi Nanga Koman Senin (12/8/2024). |
Peletakan batu pertama pembangunan pondasi Jembatan Besi Nanga Koman Senin (12/8/2024). |
Aktivis Mahasiswa Menilai Pembangunan PSN PT BAI Lalai Dalam Menerapkan SMK3 dan Harus di Sanksi
Foto: Syahrul Ainurrafiq, Aktivis Mahasiswa dan Ketua Umum HMI Cabang Mempawah. |
MEMPAWAH - Musibah kecelakaan kerja kembali menimpa salah satu pekerja di areal Proyek Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada Senin, 12 Agustus 2024 Siang.
Dari video yang beredar, seorang pria lengkap dengan seragam kerjanya diduga terlindas excavator, dalam video tersebut tampak kondisi kaki sebelah kiri remuk.
Menanggapi hal tersebut, Syahrul Ainurrafiq, Aktivis Mahasiswa dan selaku Ketua Umum HMI Cabang Mempawah Menilai, Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) tidak menjalankan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang mana diatur Pada PP No 50 Tahun 2012.
“Saya kaget melihat salah satu anggota WAG yang membagikan Video Kecelakaan Kerja di PT BAI yang mengakibatkan Meninggal Dunia, maka dengan ini Saya Menilai PT BAI tidak Melaksanakan PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), karena dalam video tersebut korban masih hidup merintih kesakitan tidak ada pertolongan pertama yang Ada hanya Ramai-ramai melihat, ada yang menginjak-injakan Kaki ke tanah dan ada yang memvideokan,” ujarnya.
Maka dengan ini, Ia meminta kepada pihak yang berwenang untuk memberikan Sanksi Adminstrasi yaitu Pencabutan Izin Kepada PT BAI dan Perusahaan Subkon selaku Kontraktor yang mempekerjakan Korban dan sanksi pidana kepada Pimpinan Perusahaan tersebut, atas kelalaian dalam menerapkan SMK3 Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengingat sudah 2 orang Pekerja Meninggal Dunia dalam Rentang Waktu 8 Hari.