Berita Indokalbar.com -->

10 Juni 2024

DISPORAPAR Sekadau Ikuti 7 Cabor di POPDA Kalbar

Iskandar, Kabid Olahraga Dinas Dikporapar Kabupaten Sekadau. (Dokumen)
Iskandar, Kabid Olahraga Dinas Dikporapar Kabupaten Sekadau. (Dokumen)
SEKADAU – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Budaya (Disporapar) akan mengikutkan 47 Atlit dalam  7 Cabang Olahraga (Cabor) pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kalimantan Barat tahun ini. meski demikian, satu cabor lainya, dipastikan tidak di ikuti.

"kami mengikuti 7 Cabor dari 8 cabor yang dipertandingan oleh panitia di provinsi,kita mengirim Cabor yang sudah menyatakan kesiapan dari masing - masing Pengcab, tapi kegiatan sepenuhnya diranah kami di Dinas," terang Kepala Dinas Disporapar, melalui Kabid Olahraga, Iskandar, Senin (10/6/2024).

Dijelaskan Iskandar, POPDA merupakan ajang olahraga yang dilaksanakan di tingkat provinsi.tehnis kegiatan diatur sepenuhnya berdasarkan kesiapan anggaran di Dinas terkait di tingkat Kabupaten.

"kami berkordinasi ke Pengcab - pengcab untuk meyiapkan atlit yang akan bertanding," tambahnya.

Pada tahun 2023 lalu, kontingen POPDA Kabupaten Sekadau berhasil menduduki peringkat ke 5 dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar.

POPDA Kalimantan Barat akan berlangsung pada 24 sampai dengan 28 Juni ini di Kota Pontianak. 

Saat ini, dikatakan Iskandar, sejumlah atlit dari 7 Pengcab  yang dipastikan turun dalam ajang ini (POPDA) mulai merasakan persiapan - persiapan.

" kami juga sudah melakukan  peninjauan ke lapangan ke beberapa cabang melihat kesiapan atlit, sebelum diberangkatkan, kami rencananya juga akan turun lagi melihat kesiapan akhir," timpalnya.

Direncakan, Selasa 11 Juni, besok, atlit dan pelatih serta Official dari 7 Cabor akan di kumpulkan oleh Disporapar.

"besok kita kumpulan semua, untuk bahas hal - hal terkait kesiapan dan pemberangkatan kontingen," ujar Iskandar.

Kontingen POPDA Sekadau direncanakan akan diberangkatkan pada 23 Juni mendatang.

Adapun cabang olahraga yang diikuti Disporapar dalam ivent ini antara lain, sepak bola, Bulutangkis, Basket,Takraw,Pencak silat, Tenis dan Tinju dengan total atlit 47 dan 14 Offecial. 

(Arni Lintang)

09 Juni 2024

Shanherib FC Putra dan Putri Juarai Turnemen Shanherib Series seri I Hut Desa Peniti

Pertandingan pinal Shanherib FC melawan Munaroh FC di laga pinal Shanherib Series I dan peyerahan hadiah oleh Bupati Sekadau. (Arni Lintang)
Pertandingan pinal Shanherib FC melawan Munaroh FC di laga pinal Shanherib Series I dan peyerahan hadiah oleh Bupati Sekadau. (Arni Lintang)
SEKADAU - Sanherib Cup sebagai rangkaian dari HUT Desa Peniti ke 66 resmi berakhir, Minggu (9/6/2024) sore.dua partai pinal dilangsungkan di lapangan sepakbola Karya Bakti Desa Peniti.

Masing - masing, pertandingan pinal sepakbola Putri antar Sanherib melawan club' sepak bola putri Blazer dari Kabupaten Saganggau.pada partai ini, Shanherib putri berhasil mengalahkan Blazer dengan skor tipis 1-0.

Pertandingan pinal Shanherib FC melawan Munaroh FC di laga pinal Shanherib Series I dan peyerahan hadiah oleh Bupati Sekadau. (Arni Lintang)
Pertandingan pinal Shanherib FC melawan Munaroh FC di laga pinal Shanherib Series I dan peyerahan hadiah oleh Bupati Sekadau. (Arni Lintang)
Pertandingan dilanjutkan dengan partai pinal sepakbola pria. laga ini mempertemukan  Shanherib FC yang merupakan tim sepak bola tuan rumah Desa Peniti berhadapan  degan Munaroh FC yang merupakan club bola desa tetangganya  (Amak,Sungai Kunyit).

Pada partai ini, pertandingan berlangsung cukup keras.adu mekanik individu dan tim cukup menyita fisik pemain. benturan atar pemain acap kali tak terelakan.demikian juga jual beli serangan antar kedua tim saling menjajal.

Tak pelak, beberapa pelanggaran keras terjadi dalam pertandingan ini.bakan, Munaroh FC harus kehilangan salah satu pemainnya saat pertandingan babak pertama masih berlangsung.

Akibat akumulasi 2 kartu kuning salah satu pemainnya (Munaroh) diganjar kartu merah oleh wasit yang memimpin jalanya pertandingan.

Meski hanya dengan 10 pemain, Munaroh FC mampu mencetak gol dibabak pertama.dibabak ke 2, Shanherib berhasil membalas gol.dua gol bersarang di gawang Munaroh FC.

Pertandingan berjalan dengan tempo tinggi.di menit - menit terkait, satu pemain Shanherib diganjar kartu merah.tak hanya itu sepajang jalanya pertandingan, terhitung 6 kartu kuning harus di keluarkan wasit akibat kerasnya tempo permainan.

Diakhir pertandingan, Shaherib berhasil mempertahakan keunggulan dengan skor 2-1 serta berhasil keluar sebagai juara pertama pada turnemen ini.

Penyerahan hadiah dilangsungkan paska pertandingan. mendali dan tropi diserahkan  Bupati, Kapolres, Perwakilan KONI, PSSI dan panitia pelaksana kepada para juara.

Ketua panitia, Antonius Rudi,menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada para donatur dan Bupati Sekadau.

" terselengaranya Shaherib cup series I berkat dukungan para donatur dan Bupati Sekadau," kata Rudi.

Menurutnya, turnamen ini merupakan yang pertama untuk Shanherib sebagai tuan rumah dan erupakan pengalaman pertama panitia.

Ditempat yang sama, Kapolres Sekadau, AKBP Dr.I.Yoman Sudama S.IK menyampaikan pesan Kamtibmas dengan terselengaranya turnamen secara baik dan kondusif.

" terimakasih kepada panitia. turnamen ini bisa menjadi contoh kegiatan lainya,pertandingan bisa berjalan aman dan kondusif," kata Kapolres.

Terkahir, Bupati Sekadau, Aron, mengapresiasi para pemain dan panitia yang menyukseskan kegiatan.

"antusias penonton luar biasa menunjukan olahraga sepak bola dicintai masarakat.
harapan saya  turnamen sperti ini agar dilaksakan di daerah - daerah untuk mengali potensi atlit sepak bola kita," papar Aron.

Selaku Bupati, Aron berkeinginan 
agar kedepan Sekadau bisa bertanding di tingkat Provinsi dan Nasional.

Adapun juara - juara dalam turnamen ini antara lain:

Sepak Bola Putri :
1. Juara Pertama :  Shaherib (Peniti)
2. Juara Ke Dua : Blazer (Sanggau)
3.  Juara Ke Tiga : Dara Kampel (Amak)
4. Juara Ke Empat : Timor FC (Penti)

Sepak Bola Putra :
1. Juara Pertama : Shaherib (Peniti)
2. Juara Ke Dua : Munaroh (Amak)
3. Juara Ke Tga : Shaherib B (Peniti)
4. Juara Ke Empat PS Mungguk (Mungguk)

(Arni Lintang)

Persiapkan Berlaga di POPDA, 18 Atlit Bola Sekadau di Gembleng Fisik

Latihan bersama tim sepak bola Kabupaten Sekadau, di Lapangan Sepak Bola Ejelantu sebagai persiapan Popda Kalbar 2024. (Dok.PSSI)
Latihan bersama tim sepak bola Kabupaten Sekadau, di Lapangan Sepak Bola Ejelantu sebagai persiapan Popda Kalbar 2024. (Dok.PSSI)
SEKADAU – Jelang pelaksana Pelaksaan Pekan Olahraga Daerah (Popda) Kalimantan Barat, 24 sampai dengan 28 Juni.Tim Sepakbola Kabupaten Sekadau mulai  mempersiapkan pemain.untuk membentuk tim yang solid,dilaksanakan latihan bersama.

"Kita sudah melakukan seleksi pemain, sekarang tinggal latihan bersama untuk menentukan tim yang solid dan kompak," ujar Radon, Pelatih tim Kabupaten Sekadau, Minggu (9/6/2024) sore.

Latihan bersama tim sepak bola Kabupaten Sekadau, di Lapangan Sepak Bola Ejelantu sebagai persiapan Popda Kalbar 2024. (Dok.PSSI)
Latihan bersama tim sepak bola Kabupaten Sekadau, di Lapangan Sepak Bola Ejelantu sebagai persiapan Popda Kalbar 2024. (Dok.PSSI)
Atlit sepakbola untuk Popda yang mengikuti seleksi awal semula berjumlah 231 dari sekolah - sekolah di kecamatan - kecamatan.

Hasil penjaringan pelatih, didapat 55 nama.pada seleksi akhir, pelatih dan management dari PSSI mengeluarkan 18 nama yang dibentuk menjadi tim Kabupaten.

Ke 18 pemain ini nantinya akan menjadi petarung - petarung lapangan hijau yang akan membawa nama "Bumi Lawangkuwari".

"Latihan secara inten dilaksakan,latihan difokuskan ke fisik, maka latihan sengaja dilaksakan siang hari sejak pukul 1 siang," tambah Radon.

Para atlit dalam Popda tahun 2024 sesuai dengan juklak - juknis panitia di provinsi, maksimal dengan tahun kelahiran 2006 atau berusia 17 Tahun.

Secara umum, atlit - atlit yang direktur masih bersekolah di jenjang SMA / Sederajat.

"Kita yakin tim sepakbola kita bisa meraih posisi bagus di Popda ini, minimal masuk 4 besar," kata Radon.

Pelaksana pertandingan sepak bola pada Popda tahun 2024 direncanakan digelar di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) dan Lapangan Sepak bola Ujung Pandang, Pontianak.

(Arni Lintang)

DIALOK Pamerkan Wastra Khas Kalimantan Barat

Foto: DIALOK di Dekranasda Kalbar.

PONTIANAK - Gelaran Karya Kreatif DIALOK (Dibuat Anak Lokal) di Dekranasda Kalbar menjadi panggung memukau bagi wastra Kalimantan Barat. Mengenakan busana tenun ikat khas Kalimantan Barat, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., bersama Pj. Ketua Dekranasda Kalbar, Windy Prihastari, S.STP., M.Si., menghadiri Gelar Karya Kreatif DIALOK serta talkshow potensi Wastra Kalbar di Dekranasda Kalbar, Sabtu (8/6/2024).

Dalam rangkaian acara ini, Pj. Gubernur beserta istrinya menyaksikan fashion show yang memamerkan wastra-wastra khas Kalimantan Barat diiringi permainan alat musik tradisional. Mereka juga melakukan peninjauan hasil kerajinan wastra Kalimantan Barat, di mana Ibu Pj. Ketua Dekranasda ikut melakukan tulis batik.

Di tempat yang sama, Pj Ketua Dekranasda Provinsi Kalbar tampak berbangga dengan gelaran yang ditampilkan. Hal ini dilihat dari atensi pengunjung yang memadati gedung Dekranasda Provinsi Kalbar pada acara tersebut.

“Saya berterima kasih atas atensi semua pihak sehingga kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Saat ini yang populer dari kita (kalbar) ada 4 wastra yang terkenal, yakni dari Kab. Kapuas Hulu ada beberapa wastra, Dari Sintang juga yang populer dipakai Presiden, Bengkayang dengan anyamannya, dan Kota Pontianak. Tujuannya tak lain, agar karya tenunan tersebut memiliki nilai lebih. Contohnya kain tenun Ikat sintang yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kita sangat berbangga sekali, wastra kita dipakai dikancah internasional," ucap Windy. (Adp)


08 Juni 2024

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung
Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung.
SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, dalam kegiatan konferensi pers kepada awak media, pada Sabtu 8 Juni 2024, siang, di Mapolres Sekadau, Jl. Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

"Dalam kasus ini, Polres Sekadau menetapkan satu pelaku seorang laki-laki berinisial HA (37), warga Desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir, atas tindakan KDRT atau penganiayaan kepada YR (77) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, hingga korban meninggal dunia," jelas IPTU Kuswiyanto saat membuka konferensi pers.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (5/6) sore, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika pelaku pulang dari acara di rumah tetangganya dengan kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Pelaku pergi ke dapur dan mulai meracau kepada istrinya, namun karena tidak dihiraukan, dia menuju ruang tamu dan melanjutkan ocehannya hingga dijawab oleh ibunya dengan berkata, "ngapa bah kamu tu". 

Pelaku kemudian emosi menendang pintu kamar, dan mereka terlibat adu mulut. Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban di bagian pelipis kanan dan kiri. Saat itu, korban dan pelaku hanya berdua di rumah, sedangkan istri pelaku sudah keluar rumah. 

Mendengar keributan di rumah korban, tetangga yang masih sepupu pelaku ini, masuk ke rumah dan berusaha memisahkan. Namun mirisnya setelah pelaku dibawa keluar rumah oleh sepupunya, pelaku berontak dan kembali ke kamar korban dan memukuli korban lagi.

"Korban terbaring di atas kasur dengan wajah yang sudah berdarah dan masih dalam keadaan sadar. Kemudian sepupu pelaku ini mencoba membawa HA keluar kamar, tapi tiba-tiba HA masuk lagi ke kamar lalu meninju wajah ibunya yang saat itu sedang terbaring di atas kasur," jelas Kuswiyanto.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sekadau namun nyawanya tidak tertolong. IPTU Kuswiyanto menambahkan penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum luar dari pihak medis RSUD Sekadau. Korban mengalami luka lebam di pelipis kanan dan kiri serta ada trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan korban.

"Korban dilarikan ke RSUD Sekadau pada pukul 16.00 WIB, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB malam," tambahnya.

"Jadi korban ini saat dibawa ke rumah sakit masih bisa bicara, namun setelah mendapatkan perawatan medis, korban mengalami penurunan kondisi dan meninggal dunia di RSUD Sekadau," kata IPTU Kuswiyanto. 

Berdasarkan penuturan beberapa saksi yang dimintai keterangan, pelaku ini sudah sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Saat diamankan, pelaku juga masih dalam kondisi pengaruh alkohol. Setelah ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, pelaku dalam kondisi normal, tidak menunjukkan gangguan kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang Undang No. 23 Th 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol. Karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain. 

"Sat Reskrim Polres Sekadau akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penertiban minuman beralkohol mengingat dampak negatif dari pengaruh alkohol dimana beberapa kali sudah terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau," tutupnya.

Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Scoopy

Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Scoopy
Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Scoopy.
SEKADAU – Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol KB 6292 PY. Pelaku terdiri dari dua orang lelaki yang berinisial DAZ (23) dan RY (19). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (7/6/2024).

Kejadian tersebut berawal pada tanggal 19 November 2023, ketika korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau. Korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut. 

Sekitar tanggal 13 April 2024, motor tersebut dipakai oleh kakak korban yakni MY, namun MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat. Setelah kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS dan MY di Jl. Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. 

"Pelaku DAZ menjelaskan kepada MY bahwa motor yang rusak akan dibawa dan akan menggantinya dengan unit sepeda motor yang baru," papar Kasat Reskrim. 

"Namun, sampai dengan bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang. Malah ada informasi beredar bahwa sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang," jelasnya.

Korban SS kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditemukan di rumahnya, di Desa Sungai Ringin. Karena merasa ditipu, SS kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu, 26 Mei 2024 malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sekitar sembilan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah. 

Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Sekadau, pelaku DAZ mengaku sengaja menjual motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut, dan disanggupi oleh RY.

Motor tersebut langsung dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang. Ini terjadi pada bulan April 2024, tak lama setelah motor tersebut diambil DAZ dari rumah korban. Motor tersebut dijual dengan harga delapan juta dua ratus ribu rupiah. 

Kemudian setelah pembeli DF, mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan, ia menyerahkan motor tersebut ke Polres Sekadau. DF menjadi saksi dalam kasus ini.

Pelaku, RY kemudian diamankan petugas di rumah kosnya di Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 27 Mei 2024 pagi, setelah korban membuat laporan polisi.

"Sebagai barang bukti, motor bersama STNK, kunci motor serta dua unit handphone dari kedua pelaku telah kita amankan di Polres Sekadau. Jadi peran RY disini adalah dia membantu DAZ untuk menjual motor tersebut. Dan untuk diketahui, rupanya pelaku DAZ ini sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan sebelum korban membeli motor," kata Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto. 

"Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun penjara. Namun kasus ini masih akan kami kembangkan, karena ada indikasi bahwa pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus," jelas Kasat Reskrim.

PSSI Sekadau Terima Hibah 40 Bola dari ASPROV Kalbar

Simbolis peyerahan hibah 40 buah bola oleh ASPROV Kalbar kepada ASKAB PSSI Kabupaten Sekadau.*(Dokumen)*
Simbolis peyerahan hibah 40 buah bola oleh ASPROV Kalbar kepada ASKAB PSSI Kabupaten Sekadau.*(Dokumen)*
SEKADAU – Asosiasi Kabupaten (ASKAB) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Sekadau menerima bantuan bola sebanyak 40 buah. bantuan ini diperoleh dari ASPROV PSSI Provinsi Kalbar.

"Ya, Jumaat kemarin, kami menerima bantuan bola dari ASPROV Provinsi, sebanyak 40 bola, diserahkan di sekretatiat ASKAB di Pontianak," ujar Ardiansyah, ketua PSSI Sekadau Terpilih.

Bola - bola yang diterima dari ASPROV PSSI Provinsi ini nantinya akan menjadi asset Sekretaiat PSSI Sekadau.selain itu tentunya juga digunakan untuk para atlet bola Kabupaten berlatih.

Bantuan bola ini diserakan oleh Revi Sesario, Sekreris ASPROV PSSI Kalbar dan diterima oleh Deki Satija, Bendahara PSSI Sekadau. penyerahan hibah bola ini dituangkan dalam surat Berita Acara (BA)  Bernomor 29/ASPROV PSSI KALBAR/SET/V-2024.

"Atas nama pengurus PSSI Sekadau, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak ketua PSSI Kalbar dan pengurus di ASPROV Provinsi atas bantuan yang diberikan kepada kami, bola yang diberikan akan kami pergunakan sebagaimana mestinya, utamanya, untuk pembinaan atlet bola di Sekadau," papar Ardiansyah.

Selain itu, dalam waktu dekat,  ASKAB PSSI Sekadau segera melaksanakan pelantikan kepengurusan paska Pemilihan ketua yang berlangsung pada 29 April lalu.kongres ke III PSSI Sekadau itu menghasilkan Ardiyansyah terpilih sebagai ketua.

(Arni Lintang)

Gagal Menanjak, Truk Kontainer Seruduk Tujuh Motor di Jembatan Kapuas II

Foto : Beberapa unit motor ringsek pasca Truk Kontainer gagal menanjak di Jembatan Kapuas II.

KUBU RAYA - Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya bersama warga melakukan evakuasi korban dan kendaraan bermotor yang tertabrak truk kontainer setelah mengalami gagal menanjak di Jembatan Kapuas II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/6) Pukul 12.10 Wib.

Tercatat, ada tujuh kendaraan sepeda motor rusak berat dalam peristiwa itu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa naas tersebut.

Teriakan histeris warga pun tak terhindarkan, warga yang melewati Jembatan Kapuas II pun berhenti berbondong-bondong menolong korban yang sepeda motornya ditabrak mundur truk kontainer tersebut. Seketika truk kontainer itu pun berhenti karena terganjal dari beberapa motor milik warga yang tertabrak.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, mendapatkan laporan dari warga personil Pos Satlantas simpang empat kapur langsung menuju TKP untuk melakukan evakuasi terhadap korban dan kendaraan serta mengurai kemacetan yang sangat panjang (krodit).

"Ada 7 kendaran sepeda motor yang rusak berat dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun ada satu anak sekitar umur 7 tahun mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan perawatan medis," ungkapnya, saat dikonfirmasi.

Ade menerangkan, dihimpun dari pemeriksaan saksi-saksi, peristiwa itu terjadi saat Truk Kontainer bermuatan karet bernomor polisi KB 8664 HC yang dikendarai Untung Simboro (49 tahun) dari arah Kecamatan Sungai Ambawang akan menuju ke arah Pontianak gagal menanjak saat berada di Jembatan Kapuas II. Akibatnya, truk tersebut meluncur mundur tanpa terkendali dan menabrak kendaraan bermotor yang berada tepat di belakangnya.

"Truk Kontainer tersebut dari arah sungai ambawang hendak menuju pontianak, saat di Jembatan Kapuas II truk tersebut gagal menanjak, kemudian truk kontainer berjalan mundur tanpa terkendali dan menabrak kendaraan yang berada di belakangnya," terang Ade.

"Setelah dilakukannya pengecekan kendaraan tersebut dan pemeriksaan awal terhadap pengemudi, saat truk itu berjalan mundur sopir Untuk Sumarno berusaha untuk melakukan pengereman namun rem tersebut tidak bereaksi dikarenakan bocornya selang pada fungsi pengeram sehingga blong," tambahnya.

Saat peristiwa tersebut, salah satu korban pengendara sepeda motor sempat masuk di bawah Truk Kontainer, beruntung salah satu warga cepat menarik tangannya dan mengeluarkan korban dari maut lindasan ban Truk Kontainer tersebut.

Yudi salah satu korban yang ditabrak mundur Truk Kontainer tersebut mengungkapkan, saat itu dirinya dari jalan tanjung raya hendak menuju pontianak, saat melewati jembatan kapuas II ia berada dibelakang truk kontainer tersebut, secara tiba-tiba truk itu dari atas meluncur mundur ke aranya. Yudi pun panik dan tak dapat menghindar karena terjepit oleh kendaraan lain.

"Saat truk itu dari atas Jembatan Kapuas II meluncur mundur, saat itu sepeda motor yang saya kendarai tepat berada di belakang, saat motor saya ditabrak, saya masuk kebawah kolong truk, beruntung tangan saya cepat ditarik oleh warga hingga saya selamat," ungkapnya.

Ade menambahkan, saat ini sopir dan kendaraan Truk Kontainer sudah diamankan oleh Satlantas Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akibat peristiwa tersebut kerugian belum dapat diperincikan.

"Sopir dan kendaraan Truk Kontainer sudah diamankan oleh Satlantas Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut dan kerugian atas peristiwa ini belum dapat diperincikan," sebutnya.

Ade menghimbau, peristiwa kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pemeriksaan rutin dan pemeliharaan pada kendaraan agar terutama kendaraan berat seperti truk kontainer dan kendaraan angkut lainnya, untuk senantiasa melakukan pemeriksaan rutin dan pemeliharaan kendaraan dengan baik.

"Pemeriksaan rutin mencakup pengecekan sistem pengereman, mesin, ban, dan komponen penting lainnya. Masalah teknis kecil yang tidak segera ditangani dapat berkembang menjadi kerusakan besar yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang. Oleh karena itu, pastikan bahwa setiap komponen kendaraan Anda berfungsi dengan baik sebelum memulai perjalanan, terutama jika membawa muatan berat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan," tegasnya. (Red)


07 Juni 2024

Perkara PHPU Pileg di Sekadau Hasilkan Putusan MK Penyandingan Rekapitulasi, Ini Tanggapan Penyelenggara dan Para pihak

Gedung MK. (Dokumen)
Gedung MK. (Dokumen)
SEKADAU – Makamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait perkara gugatan No 151-01-10-20/PHPU, Jumaat (7/6/2024) pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau diminta melakukan peyandingan rekap C Hasil untuk perolehan suara pemohon dengan pihak terkait di Kecamatan Belitang Hulu Dapil III Sekadau.

Menanggapi putusan MK ini, Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman menyatakan, pihaknya siap menjalankan keputusan MK yang telah di tetapkan.

"Kami akan berkonsultasi dahulu ke KPU Provinsi dan Pusat, KPU Provinsi akan ke KPU pusat, setelah itu, kami menunggu undangan dari KPU RI sebagai dasar kami berkonsultasi ," ungkap Khoman.

Semetara, ketua Bawaslu Sekadau, Marikun dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melaksakan monitoring jalanya tahapan penyandingan rekapitulasi yang diperintahkan MK.

"Kita semua menghormati putusan MK, kami akan melakukan pengawasan sampai pada pelaksanaannya," ujar Marikun.

Pihaknya, diakui Marikun.juga akan berkoordinasi ke Bawalu provinsi terkait putusan MK ini.

Meski demikian, ia mengaku pengawasan pihaknya akan berjalan sesuai Juklak - juknis yang akan di keluarkan KPU.

Terpisah, Abun Tono , Ketua DPC Hanura Sekadau, sebagai pihak pemohon dalam PHPU di MK, menyatakan pihaknya menghormati keputusan  MK yang telah dibacakan hari ini.

"Keputusan Makamah merupakan keputusan yang final mengikat serta harus dijalankan semua pihak yang terlibat dalam sengketa," ungkap Abun.

Ia berharap, KPU Sekadau segera melakukan langkah dan menjalankan keputusan MK sesegera mungkin dalam massa waktu yang telah ditetapkan.

Senada, Ketua DPC PDIP Sekadau, Aloysius, mengajak semua pihak menghormati keputusan MK.

Dalam hal ini sebagai pihak terkait, diakui Aloysius, DPC PDIP Sekadau memang menunggu putusan MK.

"Terkait keputusan KPU sebagai penyelengara Pemilu dan hasil yang telah diplenokan KPU sebelumnya, merupakan ranah internal KPU dan PDIP sebagai pihak terkait tidak bisa mencampuri atau mengintervensi KPU," papar Aloysius.

Ia juga menegaskan, pihaknya  (DPC PDIP Sekadau) siap menerima hasil dari penyandingan rekapitulasi nntinya.

Terkait permasalahan penyelengaraan Pemilu yang sampai pada tingkat MK, Aloysius berharap hal seperti ini tidak terulang di Pilkada Sekadau 2024 ini.

"Penyelengara Pemilu harus mengevaluasi kinerja sampai pada tingkat bawah, dan kedepan harus lebih baik dalam melaksanakan proses dan tahapan Pemilu, terutama di Pilkada yang tidak lama lagi dilaksakan," pesan Aloysius.

Keputusan MK yang dibacakan hari ini diminta dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari semenjak dibacakannya putusan, Jumat 7 Juni 2024.

(Arni Lintang)

06 Juni 2024

PDIP Tugaskan Thomas Aleksander Sebagai Cabup, Wakilnya Otop

Bakal Calon Bupati Ketapang Thomas Aleksander (kiri) saat bersama Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ist)
Bakal Calon Bupati Ketapang Thomas Aleksander (kiri) saat bersama Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ist)
KETAPANG – DPP partai PDIP menugaskan Thomas Aleksander sebagai bakal calon bupati Ketapang pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Thomas menjadi satu satunya Balon (bakal calon) yang diberi tugas dari PDIP. 

Hal tersebut disampaikan politisi Golkar yang juga sebagai bakal calon wakil Bupati pendamping Thomas Aleksander yakni Uti Royden Top atau Otop. 

Bakal Calon Bupati Ketapang Thomas Aleksander (kiri) bersama Bakal Calon Wakil Bupati Ketapang Uti Royden Top (kanan) saat bersama Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ist)
Bakal Calon Bupati Ketapang Thomas Aleksander (kiri) bersama Bakal Calon Wakil Bupati Ketapang Uti Royden Top (kanan) saat bersama Ketua DPD PDIP Kalbar Lasarus di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ist)
Menurut dia, penyerahan surat tugas itu disampaikan oleh ketua DPD PDIP Kalimantan Barat Lasarus di Jakarta pada Rabu (05/06/24).

Menurut Otop, surat tugas itu menjadi dasar untuk melakukan konsolidasi termasuk lobi-lobi politik guna mencari koalisi dengan partai politik. 

"Artinya sudah dipastikan pak Thomas yang mewakili PDIP untuk menjadi calon bupati, untuk wakilnya tetap ke saya, tinggal lobi-lobi politik untuk koalisi dengan partai politik politik lain," kata Otop,, Kamis (6/6/2024). 

Otop menegaskan, surat tugas yang diberikan PDIP ini membuktikan bahwa mereka benar-benar serius untuk bertarung dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. 

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, PDIP ini hanya akan memberikan surat tugas kepada kader-kader terbaik untuk diusung pada pemilihan kepala daerah," kata Otop. 

Untuk informasi, Thomas Aleksander saati ni sudah berusia 58 tahun adalah sosok berpengalaman di kancah politik. 

Tercatat, Thomas masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Kalbar. Kemudian sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar tiga periode hingga Ketua fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar. 

Dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Thomas Aleksander menjabat sebagai Ketua 1 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat periode 2023 – 2028.

Sementara Otop merupakan Ketua Ikatan Keluarga Besar Kerajaan Matan Tanjungpura (IKKRAMAT). Saat ini Ketua KNPI Ketapang tersebut juga masih menduduki jabatan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda