Berita Indokalbar.com -->

30 Mei 2024

Terima Keluhan Masyarakat, Polres Sekadau Tertibkan Kendaraan Antri di SPBU

Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
SEKADAU – Puluhan  mobil pengantri di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl Merdeka Barat, Sekadau Hilir ditertibkan, Kamis (30/5/2024) siang. Penertiban ini dilaksanakan anggota Satlantas Polres Sekadau.

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya antrian kendaraan di bibir jalan raya.dikhawatirkan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, baik yang melintas maupun kendaraan yang masuk dan keluar dari SPBU.

Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh personel Satlantas Polres Sekadau, yang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan dan mengatur antrian kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Kami menerima keluhan dari masyarakat tentang antrean kendaraan yang parkir di tepi jalan sekitar SPBU. Hal ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan," ujar AKP Agus.

AKP Agus menjelaskan bahwa antrean kendaraan yang tidak tertib dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penting untuk selalu tertib saat antri di SPBU.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tertib saat antri di SPBU. Parkirlah kendaraan di tempat yang disediakan dan jangan parkir di tepi jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya," tukas AKP Agus.

Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Kepolosian Resor Sekadau  mengimbau kepada masyarakat atau pihak SPBU untuk melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 Polri jika menemukan antrean kendaraan yang tidak tertib.

"dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi lalu lintas di sekitar SPBU Jalan Merdeka Barat akan lebih tertib dan aman, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," tandasnya.

(Arni Lintang/Humas Polres)

TPG Guru di Sekadau dalam Proses, Diknas Minta Guru Tetap Mengajar

Fran Dawal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. (Dok)
Fran Dawal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. (Dok)
SEKADAU – Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sekadau saat ini belum diterima oleh tenaga pengajar yang berhak mendapatkan.memasuki pertengahan tahun, tunjangan tersebut diakui pihak Dinas Pendidikan masih dalam proses.

"Untuk TGP saat ini sudah kita proses, sudah di kas Bank Kalbar," jelas Fran Dawal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau di konfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, mereka yang berhak mendapatkan TPG di Kabupaten Sekadau berjumlah hampir lima ratus guru.

Jumlah tersebut tersebar pada guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)  di tujuh Kecamatan.

"Kita minta para guru bersabar, tetap menjalakan aktifitas dan tugas-tugas mengajar di sekolah-sekolah," papar Dawal.

Sebelumnya, ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar,  Muhamad Firdaus mendesak pemerintah daerah (pemda) baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk segera menuntaskan penunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Bahkan, PGRI Kalbar telah melayangkan surat Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi Kalbar pada 18 Mei lalu.

Jika dilihat dari  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, penyaluran tunjangan sertifikasi harus dilakukan tepat waktu.

Bahkan pada pasal 21 ayat (1) menegaskan kewajiban untuk menyalurkan tunjangan secara tepat waktu, ayat (2) melarang penundaan pembayaran tanpa alasan sah, dan ayat (3) menetapkan sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar ketentuan.

Penulis: Arni Lintang

Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Polres Sekadau: Seruan untuk Berkendara Aman dan Taat Hukum

Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Polres Sekadau: Seruan untuk Berkendara Aman dan Taat Hukum
Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Polres Sekadau: Seruan untuk Berkendara Aman dan Taat Hukum.
SEKADAU – Polres Sekadau melalui Satlantas, melaksanakan kegiatan penerangan keliling (Penling) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor, dengan himbauan langsung di jalan raya, serta distribusi materi edukatif, Rabu (30/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut, menggunakan pengeras suara, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi menyampaikan penekanan pada bahaya mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol. 

"Disampaikan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain," ucap Aipda Yuni.

Untuk memperkuat himbauan tersebut, Aipda Yuni merujuk pada Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lebih lanjut, diinformasikan Aipda Yuni, bahwa Jasa Raharja tidak akan menanggung asuransi jiwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.

"Hal ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi para pengendara untuk selalu menjaga kesadaran penuh saat berkendara," jelasnya.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Pentingnya mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan dalam berkendara," imbaunya.

Sebagai bagian dari kampanye ini, brosur petunjuk keselamatan berlalu lintas dibagikan kepada para pengguna jalan raya. Brosur tersebut berisi informasi mengenai peraturan lalu lintas dan pengertian Surat Ijin Mengemudi (SIM). Selain itu, brosur dan pamflet bertema "Millenial Road Safety to Zero Accident" juga disebarkan, dengan tujuan mewujudkan generasi milenial yang cinta lalu lintas menuju Indonesia Gemilang.

Tak ketinggalan, stiker himbauan Kamseltibcarlantas turut dibagikan kepada masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Kegiatan ini juga disosialisasikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Sekadau seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Wakapolresta Pontianak Sosialisasi Anti Korupsi "Bersama Tolak Pungutan Liar"

Wakapolresta Pontianak Sosialisasi Anti Korupsi
Wakapolresta Pontianak Sosialisasi Anti Korupsi "Bersama Tolak Pungutan Liar".
PONTIANAK – Kegiatan sosialisasi anti korupsi yang bertajuk "Bersama Tolak Pungutan Liar" sukses digelar di Hotel Haris, Jalan Gajahmada, Pontianak. Acara ini menjadi panggung bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pesan penting dalam upaya memberantas korupsi di Kota Pontianak.

Kegiatan yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 29 Mei 220124  dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pj. Walikota Pontianak yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Yusnaldi, S.IP., M.Si. dan  Wakapolresta Pontianak, AKBP Natalia Budi Darma, S.I.K., M.H, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Saber Pungli Kota Pontianak.

Tidak hanya itu, kehadiran Kajari Pontianak yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo, S.H., M.H, serta Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidiya, S.H., M.H, turut memberikan warna pada acara ini. Kasat Intelkam Polresta Pontianak, Kompol Abdul Malik, S.IP., M.Sos, dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias K., S.H., S.I.K, juga hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi yang relevan.

Wakapolresta Pontianak, AKBP Natalia Budi Darma, S.I.K., M.H, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pungutan liar. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran akan bahaya korupsi semakin meningkat dan masyarakat semakin aktif dalam melaporkan praktik-praktik yang merugikan ini," ujarnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakasat Binmas, AKP Sumarna, serta sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah se-Kota Pontianak. Tim Saber Pungli dari Bhabinkamtibmas Polresta Pontianak turut aktif dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Pontianak untuk bersatu dalam melawan korupsi dan membangun Pontianak yang lebih bersih dan tangguh.

Dengan partisipasi yang begitu banyak dari berbagai instansi dan tokoh masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Kota Pontianak semakin kuat dan berkelanjutan. 

Kalbar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Forum Dekan Fakultas Kedokteran Se-Indonesia

Kalbar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Forum Dekan Fakultas Kedokteran Se-Indonesia
Kalbar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Forum Dekan Fakultas Kedokteran Se-Indonesia
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., menerima Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak dr. Ita Armyanti, M.Pd.,Ked.  beserta jajaran bertempat di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (29/5/2024).

Pertemuan ini membahas persiapan Pertemuan Forum Dekan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Tahun 2024 yang mana Kalimantan Barat didapuk sebagai tuan rumah dalam pertemuan tersebut.

"Jadi kedatangan kami kesini menginformasikan kepada Bapak Pj. Gubernur Harisson, terkait kesiapan Kalimantan Barat sebagai tuan rumah pada pertemuan Forum Dekan AIPKI se-  Indonesia yang Insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang," ucap Dekan Fakultas Kedokteran Untan dr. Ita Armyanti, M.Pd.,Ked.

Terkait kesiapan acara, Ita Armyanti belum bisa membeberkan secara terbuka, namun kita (Fakultas Kedokteran Untan) secara keseluruhan sudah sangat siap dalam menyambut pertemuan yang digelar enam bulan sekali tersebut.

"Untuk konsep acara nanti akan kami bahas lebih lanjut secara internal, namun di sisi lain pihaknya merasa terhormat atas penunjukan menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. Salah satu kegiatan Fordek ini sendiri akan diisi pemaparan dari Kementerian terkait, serta dari Institusi Pendidikan Kedokteran," tuturnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Harisson, menyambut baik atas ditunjuknya Kalimantan Barat sebagai tuan rumah pada pertemuan Forum Dekan Fakultas Kedokteran se- Indonesia ini.

"Saya sangat mendukung akan terselenggaranya acara ini. Dan saya berharap dalam pertemuan tersebut pihak Fakultas untuk dapat menyiapkan suatu langkah konkret yang bisa dilibatkan kepada pemerintah terkait hasil dari pertemuannya nanti,"  pungkasnya.

Sebagai informasi untuk diketahui, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) merupakan Asosiasi yang anggotanya adalah seluruh Institusi Pendidikan Kedokteran yang ada di Indonesia. Sampai dengan saat ini Anggota dari AIPKI ada 93 institusi Pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

AIPKI sendiri dibagi menjadi 6 wilayah sesuai dengan lokasi masing masing institusinya. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana masuk dalam anggota AIPKI wilayah V.

Forum Dekan AIPKI merupakan kegiatan yang diadakan enam bulan sekali, untuk mendiskusikan berbagai perkembangan Pendidikan Kedokteran di-  Indonesia, dan hampir selalu dihadiri oleh seluruh institusi Pendidikan Kedokteran di Indonesia.(rfa)

Pj. Sekda M. Bari Pinta Bumdes Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa

Pj. Sekda M. Bari Pinta Bumdes Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa
Pj. Sekda M. Bari Pinta Bumdes Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa.
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan “Fasilitasi Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga” dengan tema “Temu Bisnis Kemitraan” sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bumdes Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat di hotel Aston Pontianak, Rabu (29/05/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi dan peran Bumdesa Bersama dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional dan percepatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat.

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Bari menyampaikan bahwa Pendirian Bumdesa Bersama menjadi penting karena bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di bidang perekonomian desa, pendapatan asli desa dan pengelolaan potensi desa dan perdesaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Maka Bumdesa Bersama harus jeli dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, dengan melihat potensi yang ada di desa serta mampu memetakan potensi tersebut untuk meningkatkan berbagai bidang usaha. 

"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalimantan Barat terus berusaha mendorong agar Bumdesa Bersama untuk bisa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, salah satu yang akan kita laksanakan sekarang ini perjanjian kerjasama antara Bumdesa Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat," ujarnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 2,9 M untuk 28.954 pekerja sosial keagamaan di seluruh Kalimantan Barat di Tahun 2023. 

Selain itu Pemprov juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Sawit di akhir Tahun 2023 yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan dianggarkan untuk Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak Rp. 642.485.957,- Untuk 6.373 pekerja perkebunan sawit selama 6 bulan, dan akan dilaksanakan pada tahun 2024. 

"Untuk Tahun Anggaran 2024 telah direncanakan sebanyak 20.000 orang pekerja rentan yang akan mendapat bantuan iuran dengan Dana sebesar Rp. 2.016.000.000,-. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dukungan peraturan dan anggaran, namun hal tersebut tidak akan cukup bila hanya dilakukan sendiri tanpa adanya dukungan dari elemen lain," ungkapnya.

Kerjasama antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat serta media akan menciptakan kondisi ideal dalam rangka pencapaian tujuan bersama yang disebut dengan pentahelix collaboration.

"Oleh karenanya, saya berharap agar Bumdesa Bersama dapat turut berperan serta dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat," tuturnya.

Lanjutnya, ia menceritakan terkait pembayaran pajak usaha masyarakat desa yang pada dasarnya adalah masyarakat yang taat pajak. Itu dibuktikan saat masyarakat desa mengapresiasi UPT di daerah yang turun kelapangan untuk melakukan penagihan pajak.

"Pengalaman beberapa kepala UPT itu turun ke desa-desa justru masyarakat yang mau kita tagih pajak ini apresiasi kepada kita, yang sebenarnya mereka sudah mau bayar hanya tidak ada petugasnya dan terkendala jarak tempuh pembayaran pajak terdekat yang cukup jauh," ungkapnya.

Bari menjelaskan bahwa peran BUMDes dalam penerimaan pajak kendaraan masyarakat di desa-desa, dalam jangka seminggu atau lebih bisa langsung disetorkan di kas daerah melalui Bank Kalbar. 

Ia menambahkan ini bisa menjadi peluang bagi BUMDes untuk mendapatkan pemasukan dari penerimaan pajak daerah masyarakat desa yang ingin membayar pajak, hal tersebut tidak serta-merta bisa diwujudkan karena perlunya kajian melibatkan beberapa Instansi untuk merumuskan hal tersebut agar tidak menjadi bumerang bagi BUMDes di kemudian hari.

"Kita dapat memanfaatkan peran BUMDes disini, BUMDes nanti yang menerima pembayaran pajak di desa-desa itu dalam tempo seminggu atau beberapa minggu kemudian bisa disetorkan ke kas daerah setempat atau di Bank Kalbar setempat. Ini bisa menjadi peluang, tapi kita legalkan dulu dengan duduk satu meja bersama dengan menghadirkan BUMDes, Dispenda, Biro Hukum, Inspektorat dan BPKP agar yang kita lakukan tidak salah," terangnya.

Lanjutnya, ia juga berharap BUMDes dapat berinovasi dalam mengembangkan bisnisnya tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya.

"Saya berharap BUMDes itu tidak hanya monoton dengan bisnis yang sudah ada tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya untuk menjadikan BUMDes itu menjadi besar," tekannya.

Ia berharap Bumdesa Bersama Kalimantan Barat ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat, serta mengembangkan daya saing dan daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam memberdayakan potensi yang ada di desa. 

“Saya minta para pengelola Bumdesa Bersama aktif mencari informasi dan belajar dari Bumdesa Bersama serupa, yang telah lebih dulu berdiri dan dianggap berhasil dalam mengelolanya. Pengelolaan Bumdesa Bersama harus mengedepankan profesionalitas para pengurusnya, sehingga Bumdesa Bersama dapat terus berkembang dan berinovasi. Saya harap dengan peran aktif Saudara-saudara Bumdesa Bersama dapat berkembang dengan baik, sehingga terwujud desa yang mandiri, serta masyarakat yang sejahtera," ucapnya.

Kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten se Kalimantan Barat, Baru meminta untuk terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Bumdesa Bersama, dalam meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kemampuan pengurus Bumdesa Bersama di Provinsi Kalimantan Barat sesuai yang di amanahkan di PP No 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa. 

“Perlu kita ketahui bersama progres atau perkembangan Bumdesa Bersama LKD yang sudah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Berbadan Hukum di Kemenkumham  sampai per tanggal 26 Mei 2024 berjumlah    148 Bumdesa Bersama dan yang sudah mendapatkan Dokumen Badan Hukum Terverifikasi berjumlah 49 Bumdesa Bersama LKD. Dan berdasarkan hasil Keputusan Menteri Desa PDTT No. 177 Tahun 2024 tentang Hasil Pemeringkatan Bumdesa/ Bumdesa Bersama ada peningkatan yang cukup signifikan untuk Bumdesa Bersama dari tahun sebelumnya yaitu Perintis 42, Pemula 9, Berkembang 47, dan Maju 12 dengan total Pemeringkatan 110 Bumdesa Bersama. Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan capaian yang sangat baik bagi perkembangan Bumdesa Bersama yang lebih maju dan mandiri," tutupnya.(ais)

29 Mei 2024

Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan Anak Stunting

Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting
Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting. (Adpim Pemprov Kalbar)
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Windy Prihastari Harisson, S.STP., M.Si., selaku Ketua IKA SMANSA Pontianak berkunjung ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pontianak,  untuk melakukan aksi-aksi sosial, Rabu (29/5/2024).

Dalam aksi sosialnya kali ini Pj. Ketua TP-PKK (Ketua IKA SMANSA Pontianak) bersama para pengurus IKA SMANSA Pontianak melakukan aksi nyata Gerakan Kakak Asuh Stunting berupa Pemberian 5 Paket Nantuan Makanan Bergizi selama 3 bulan.

Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting
Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting.
"Tentunya kita terus mendorong para generasi muda maupun organisasi masyarakat untuk turut serta menurunkan angka prevalensi Stunting, salah satunya dengan menjadi Kakak Asuh Stunting," kata Windy.

IKA SMANSA Pontianak berkolaborasi sebagai Kakak Asuh Stunting dalam rangka  turut serta berupaya menurunkan angka Stunting dan mendukung  target Kalbar Zero Stunting.

"Saat ini IKA SMANSA Pontianak mempunyai 5 orang anak asuh Stunting dan akan selalu diperhatikan pola asuhnya dan asupan gizinya, serta bantuan makanan selama tiga bulan ke depan," jelas Ketua IKA SMANSA Pontianak.

Windy menyebut ada beberapa mekanisme untuk menjadi Orang Tua Asuh Stunting atau Kakak Asuh Stunting, dengan memberikan bantuan berupa uang atau memberikan bantuan makanan bergizi.

"Kalau kita memberikan bantuan berupa uang dengan rincian 1 hari Rp. 25.000. untuk tiga kali makan anak asuh Stunting, berarti 1 bulan Rp. 750.000.  selama 3 bulan. Jika ingin memberikan bantuan secara langsung, berarti dibelikan makanannya dengan tiga komponen utama yakni karbohidrat, protein hewani dan lemak, agar lebih terarah", ujarnya.

Serangkaian dengan acara tersebut, Windy juga memberikan bantuan kepada Alumni SMANSA Pontianak, Pierra Agusta, yang menerima Beasiswa Universitas Islam Yogyakarta jalur olahraga Bola Basket namun Pierra terkendala dalam hal biaya akomodasi dan transportasi.

"Kami IKA SMANSA Pontianak selalu memperhatikan adik-adik di sini, salah satunya adalah Pierra, yang berprestasi pada bidang Cabor Basket dan mendapatkan Beasiswa di UI Yogyakarta, jadi IKA SMANSA memberikan bantuan biaya akomodasi berupa uang tiket pulang pergi dan lain-lain," ungkapnya.

Windy berharap banyak anak-anak seperti Pierra yang berprestasi dan mencapai impiannya serta menjadi Generasi Emas 2045.

"Kami berharap banyak Pierra yang lain muncul dari Smansa Pontianak, bukan hanya berprestasi di Akademik tetapi juga di non Akademik untuk menjadi Generasi Emas Kalimantan Barat 2045," harap Windy.

Selain itu IKA SMANSA Pontianak juga menyerahkan bantuan berupa kipas angin kepada SMAN 1 Pontianak.

"Bantuan kipas angin, ini diserahkan ke pihak sekolah khususnya untuk di Musholla supaya adik-adik kita lebih nyaman dan khusyuk ibadahnya," tutur Windy.

IKA SMANSA Pontianak diharapkan lebih memperhatikan anak-anak yang sedang belajar saat ini, Alumni maupun masyarakat pada umumnya.

"Kegiatan aksi-aksi nyata ini terus kita masifkan dan gaungkan, guna bersinergi dalam membangun Kalbar yang lebih baik," tutup Windy. (wnd)

Konsultasi Publik KLHS, Dinas LH Sekadau Libatkan Berbagai Unsur

Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
SEKADAU – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan hal wajib dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).tentunya, akan merujuk pada tujuan Pembangunan berkelanjutan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK)  juga telah melaksanakan Konsultasi Publik Tahap I dalam meyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau.

Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Kegiatan ini dibuka,Heronimus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial. 

"Dokumen KLHS, salah satu dokumen wajib yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar disusunnya'nya dokumen RPJMD Kabupaten dan Kota," kata Heronimus.

Dijelaskan Heronimus,  Kajian KLHS merupakan upaya untuk mencari trobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana atau program prinsip-prinsip pembangunan 
berkelanjutan sudah dipertimbangkan. 

Selain itu, KLHS merupakan hal wajib sesuai dengan Udang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana dan program," jelas Heronimus.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus, S.STP menyampaikan bahwa Dokumen KLHS merupakan kajian atas tujuan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. 

"Saat ini kita sudah melaksanakan tahapan ke tiga, dimana tahapan sebelumnya pembentukan tim dan kick off dimulainya penyusunan KLHS," jelas Apeng.

Apeng  berharap,  semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mensupport dukungan data supaya pelaksanaan kegiatan penyusunan dapat segera rampung dan terselesaikan.

Dijelaskan Apeng,   KLHS, RPJMD guna  memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembanguan atau  program pada rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Sekadau. 

"Serta dengan tujuan yaitu untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan kajian terkait lingkungan hidup telah termuat sebagai dasar penyusunan RPJMD," timpalnya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur baik dari Pemerintah Darah, antara lain , Bupati Sekadau yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJMD dari Lembaga Kajian Publik Praja Laksana Bandung, Instansi Vertikal dan UPT yang ada di kabupaten Sekadau, Seluruh Pejabat masing-masing SKPD, Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat. 

(Arni Lintang)

28 Mei 2024

64 Calon Jemaah Haji Sekadau di Berangkatkan

Penyerahan Bendera Haji Kabupaten Sekadau oleh Wakil Bupati, Subandrio kepada ketua rombongan. (Istimewa)
Penyerahan Bendera Haji Kabupaten Sekadau oleh Wakil Bupati, Subandrio kepada ketua rombongan. (Istimewa)
SEKADAU – Jemaah Haji Kabupaten Sekadau dilepas Wakil Bupati, Subandrio. Pemberangkatan jemaah haji dilaksanakan di Masjid Agung Sultan Anum, Selasa (28/5/2024) pagi.

Kepala kantor Kementrian Agama, Syahrul dalam sambutanya, mengungkapkan rasa sukur karna bisa memberangkatkan jemaah haji Sekadau tahun ini.

"Dalam pelaksanaan haji perlu menjaga keharmonisan dan kekompakan baik dengan jamaah haji Kabupaten Sekadau, Kabupaten lain se-Indonesia yang tergabung dalam kloter maupun jamaah dari Negara lain" pesan Syahrul.

Tak lupa, Syahrul mendoakan agar jemaah haji yang mejadi tamu Allah di baitullah,dapat kembali ke Sekadau nantinya dan menjadi haji yang Mabrur.

Sementara, Wakil Bupati, Subandrio, atas nama pemerintah Daerah menyampaikan ucapan selamat kepada calon jemaah haji yang diberangkatkan.

"Kami berpesan untuk menjaga kesehatan karena Iklim yang berbeda, serta tetap menjaga kekompakan dan Ketertiban selama berada di Tanah Suci," papar Suban.

Secara Keseluruhan berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Sekadau, Jumlah Calon Jamaah Haji  yang diberangkat berjumlah 64 Orang yang terdiri dari 27 orang Perempuan dan 37 orang Laki – Laki.

Keberangkatan calon Jamaah Haji  menuju Pontianak menggunakan 4 unit bus.pelepasan jemaah haji Sekadau juga dengan diantar sanak keluarga serta jajaran oranisasi keagamaan dan unsur Pemerintah Daerah.

Penulis: Arni Lintang

ATR/BPN Sekadau dan Polres "Teken" Kerjasama

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
SEKADAU – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, resmi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sekadau. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama kedua belah pihak, Selasa (28/5/2024) pagi di Aula ATR/BPN.

Memorandum Of Understanding (MoU) ini dihadiri sejumlah pihak, seperti, Pemerintah Daerah melalui Asisten II Bupati, Kejaksaan Negeri dan Dinas Instansi terkait di Pemda Sekadau.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Kepala kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam sambutanya menjelaskan, penandatangan kerjasama ini merupakan  tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Kanwil BPN di tingkat Provinsi  dengan Polda Kalbar.

"Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah, untuk pendampingan dan pengamanan dalam pelaksanaan tugas BPN serta penyelesaian sengketa," ujar Kainda.

Dikatakan, Kainda, ATR/BPN juga sering kali melaksanakan kegiatan proyek strategis Nasional, salah satunya adalah program PTSL oleh kementrian ATR/BPN.

"Tahun ini kami akan melaksakanan PTSL sebanyak 13.600 bidang, dengan sebaran 18 Desa," tambahnya.

Diakui Kainda,dalam pelaksanaan kegiatan PTSL, pihaknya (ATR/BPN)  dibantu Polres dalam penyuluhan-penyuluhan, guna mencegah terjadinya sengketa-sengketa pertanahan.

Tak hanya kepolisian, Kainda juga mengaku kedepannya akan bekerjasama dengan instansi terkait.

"Diharapkan setelah MoU ini, dapat pertukaran data secara cepat, mengingat selama ini proses keluarnya data harus melalui ijin," timpalnya.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Ditempat yang sama, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama mengakui bahwa masalah pertanahan cukup komplek hampir terjadi disemua wilayah

"Terobosan yang dilakukan BPN perlu didukung bersama, penerbitan sertifikat menjadi kepastian hukum pada pemiliknya," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, saat ini, sudah ada sertifikat elektronik sehingga jika terjadi kehilangan sertifikat elektronik bisa menjadi arsip.

"Terkait MoU ini akan dibentuk tim terpadu untuk penyelesaian sengketa dan diharapkan dukungan semua pihak. sehingga hal - hal yang komplek dalam permasalahan dapat secara cepat diselesaikan," beber Kapolres.

Asisten Bupati Sekadau, Sadae, mewakili Bupati, juga mengakui permasalahan pertanahan di Kabupaten Sekadau cukup kongkrit.

"Pemerintah sudah memberikan ruang untuk kerjasama pihak - pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pertanahan,"   kata Sadae.

Terkait kerjasama yang dijalin ATR/BPN dengan Kepolisian Resor Sekadau ini, Sandae atas nama pemerintah Daerah menyabut baik hal ini.

Selain itu, ia (Sandae)  mengaku dari 7 Kecamatan Kabupaten Sekadau, hanya ada 2 Kecamatan (Belitang dan Sekadau Hulu) yang tidak dalam kawasan hutan lindung.

"Didalam kawasan hutan juga banyak masyarakat yang berdomisili. akibat dari hal ini pembangunan fisik  tidak bisa masuk kedalam kawasan hutan lindung," timpalnya.

Penulis: Arni Lintang

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda