Berita Indokalbar.com

29 Mei 2024

Konsultasi Publik KLHS, Dinas LH Sekadau Libatkan Berbagai Unsur

Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
SEKADAU – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan hal wajib dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).tentunya, akan merujuk pada tujuan Pembangunan berkelanjutan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK)  juga telah melaksanakan Konsultasi Publik Tahap I dalam meyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau.

Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Kegiatan ini dibuka,Heronimus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial. 

"Dokumen KLHS, salah satu dokumen wajib yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar disusunnya'nya dokumen RPJMD Kabupaten dan Kota," kata Heronimus.

Dijelaskan Heronimus,  Kajian KLHS merupakan upaya untuk mencari trobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana atau program prinsip-prinsip pembangunan 
berkelanjutan sudah dipertimbangkan. 

Selain itu, KLHS merupakan hal wajib sesuai dengan Udang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana dan program," jelas Heronimus.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus, S.STP menyampaikan bahwa Dokumen KLHS merupakan kajian atas tujuan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. 

"Saat ini kita sudah melaksanakan tahapan ke tiga, dimana tahapan sebelumnya pembentukan tim dan kick off dimulainya penyusunan KLHS," jelas Apeng.

Apeng  berharap,  semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mensupport dukungan data supaya pelaksanaan kegiatan penyusunan dapat segera rampung dan terselesaikan.

Dijelaskan Apeng,   KLHS, RPJMD guna  memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembanguan atau  program pada rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Sekadau. 

"Serta dengan tujuan yaitu untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan kajian terkait lingkungan hidup telah termuat sebagai dasar penyusunan RPJMD," timpalnya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur baik dari Pemerintah Darah, antara lain , Bupati Sekadau yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJMD dari Lembaga Kajian Publik Praja Laksana Bandung, Instansi Vertikal dan UPT yang ada di kabupaten Sekadau, Seluruh Pejabat masing-masing SKPD, Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat. 

(Arni Lintang)

28 Mei 2024

64 Calon Jemaah Haji Sekadau di Berangkatkan

Penyerahan Bendera Haji Kabupaten Sekadau oleh Wakil Bupati, Subandrio kepada ketua rombongan. (Istimewa)
Penyerahan Bendera Haji Kabupaten Sekadau oleh Wakil Bupati, Subandrio kepada ketua rombongan. (Istimewa)
SEKADAU – Jemaah Haji Kabupaten Sekadau dilepas Wakil Bupati, Subandrio. Pemberangkatan jemaah haji dilaksanakan di Masjid Agung Sultan Anum, Selasa (28/5/2024) pagi.

Kepala kantor Kementrian Agama, Syahrul dalam sambutanya, mengungkapkan rasa sukur karna bisa memberangkatkan jemaah haji Sekadau tahun ini.

"Dalam pelaksanaan haji perlu menjaga keharmonisan dan kekompakan baik dengan jamaah haji Kabupaten Sekadau, Kabupaten lain se-Indonesia yang tergabung dalam kloter maupun jamaah dari Negara lain" pesan Syahrul.

Tak lupa, Syahrul mendoakan agar jemaah haji yang mejadi tamu Allah di baitullah,dapat kembali ke Sekadau nantinya dan menjadi haji yang Mabrur.

Sementara, Wakil Bupati, Subandrio, atas nama pemerintah Daerah menyampaikan ucapan selamat kepada calon jemaah haji yang diberangkatkan.

"Kami berpesan untuk menjaga kesehatan karena Iklim yang berbeda, serta tetap menjaga kekompakan dan Ketertiban selama berada di Tanah Suci," papar Suban.

Secara Keseluruhan berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Sekadau, Jumlah Calon Jamaah Haji  yang diberangkat berjumlah 64 Orang yang terdiri dari 27 orang Perempuan dan 37 orang Laki – Laki.

Keberangkatan calon Jamaah Haji  menuju Pontianak menggunakan 4 unit bus.pelepasan jemaah haji Sekadau juga dengan diantar sanak keluarga serta jajaran oranisasi keagamaan dan unsur Pemerintah Daerah.

Penulis: Arni Lintang

ATR/BPN Sekadau dan Polres "Teken" Kerjasama

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
SEKADAU – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, resmi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sekadau. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama kedua belah pihak, Selasa (28/5/2024) pagi di Aula ATR/BPN.

Memorandum Of Understanding (MoU) ini dihadiri sejumlah pihak, seperti, Pemerintah Daerah melalui Asisten II Bupati, Kejaksaan Negeri dan Dinas Instansi terkait di Pemda Sekadau.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Kepala kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam sambutanya menjelaskan, penandatangan kerjasama ini merupakan  tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Kanwil BPN di tingkat Provinsi  dengan Polda Kalbar.

"Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah, untuk pendampingan dan pengamanan dalam pelaksanaan tugas BPN serta penyelesaian sengketa," ujar Kainda.

Dikatakan, Kainda, ATR/BPN juga sering kali melaksanakan kegiatan proyek strategis Nasional, salah satunya adalah program PTSL oleh kementrian ATR/BPN.

"Tahun ini kami akan melaksakanan PTSL sebanyak 13.600 bidang, dengan sebaran 18 Desa," tambahnya.

Diakui Kainda,dalam pelaksanaan kegiatan PTSL, pihaknya (ATR/BPN)  dibantu Polres dalam penyuluhan-penyuluhan, guna mencegah terjadinya sengketa-sengketa pertanahan.

Tak hanya kepolisian, Kainda juga mengaku kedepannya akan bekerjasama dengan instansi terkait.

"Diharapkan setelah MoU ini, dapat pertukaran data secara cepat, mengingat selama ini proses keluarnya data harus melalui ijin," timpalnya.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Ditempat yang sama, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama mengakui bahwa masalah pertanahan cukup komplek hampir terjadi disemua wilayah

"Terobosan yang dilakukan BPN perlu didukung bersama, penerbitan sertifikat menjadi kepastian hukum pada pemiliknya," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, saat ini, sudah ada sertifikat elektronik sehingga jika terjadi kehilangan sertifikat elektronik bisa menjadi arsip.

"Terkait MoU ini akan dibentuk tim terpadu untuk penyelesaian sengketa dan diharapkan dukungan semua pihak. sehingga hal - hal yang komplek dalam permasalahan dapat secara cepat diselesaikan," beber Kapolres.

Asisten Bupati Sekadau, Sadae, mewakili Bupati, juga mengakui permasalahan pertanahan di Kabupaten Sekadau cukup kongkrit.

"Pemerintah sudah memberikan ruang untuk kerjasama pihak - pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pertanahan,"   kata Sadae.

Terkait kerjasama yang dijalin ATR/BPN dengan Kepolisian Resor Sekadau ini, Sandae atas nama pemerintah Daerah menyabut baik hal ini.

Selain itu, ia (Sandae)  mengaku dari 7 Kecamatan Kabupaten Sekadau, hanya ada 2 Kecamatan (Belitang dan Sekadau Hulu) yang tidak dalam kawasan hutan lindung.

"Didalam kawasan hutan juga banyak masyarakat yang berdomisili. akibat dari hal ini pembangunan fisik  tidak bisa masuk kedalam kawasan hutan lindung," timpalnya.

Penulis: Arni Lintang

Pj. Gubernur Harisson Apresiasi Daerah Yang Berhasil Tekan Angka Stunting

Pj. Gubernur Harisson Apresiasi Daerah Yang Berhasil Tekan Angka Stunting
Pj. Gubernur Harisson Apresiasi Daerah Yang Berhasil Tekan Angka Stunting.
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Pj. Sekda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., selaku Ketua TPPS Kalbar, memimpin High Level Meeting Percepatan Penurunan Angka Stunting di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Senin (27/5/2024).

Agenda tersebut turut dihadiri Bupati/Walikota se- Kalbar atau yang mewakili dan Kepala Bappeda Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Kalbar serta beberapa Kepala Perangkat Daerah Kalbar terkait penanganan Stunting.

"Jadi hari ini saya bersama Ketua TPPS Kalbar (Sekda Kalbar), Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bappeda Kalbar dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Stunting di Kalbar," kata Harisson saat diwawancarai media.

Dirinya mengungkapkan dalam rapat ini terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh beberapa Kab/Kota di Kalbar mengenai Stunting dan akan bersama-sama untuk diselesaikan. Namun, tak dipungkiri ada beberapa Kabupaten yang berhasil menurunkan angka Stunting di wilayahnya.

"Tadi ada beberapa permasalahan yang dialami dan akan coba kita selesaikan, dan juga tadi kita melakukan pembelajaran terhadap program-program yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang berhasil menekan angka Stunting. Diantaranya ada Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau dan Kota Pontianak," ungkapnya.

Harisson berharap kepada Kab/Kota yang angka Stuntingnya masih tinggi untuk bersama-sama mencari solusi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder dalam menurunkan angka Stunting.

"Mudah-mudahan dengan adanya terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten  Kapuas Hulu, Sekadau dan Kota Pontianak ini dapat membuat Kab/Kota lainnya membuat terobosan yang serupa atau memodifikasi lagi program yang telah dibuat, sehingga penurunan angka Stunting Kalbar mencapai 14 persen sesuai dengan target Nasional pada Tahun 2024 ini," harapnya.

Selanjutnya, dirinya kembali mengajak seluruh Kab/Kota se-Kalbar untuk bersama-sama menurunkan angka Stunting dengan melakukan aksi-aksi nyata kepada anak-anak Stunting.

"Provinsi Kalbar sekarang ini capaiannya 24,5 persen, memang targetnya itu harus 14 persen, maka dari itu perlu terobosan-terobosan yang benar-benar serius dalam rangka menurunkan angka Stunting di angka 14 persen," tutupnya.(wnd)

Koalisi Jurnalis Kalbar Nyatakan Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Bungkam Kebebasan Pers

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
PONTIANAK  - Ratusan jurnalis atau wartawan berkumpul di Bundaran Digulis Untan Pontianak untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran pada Senin, (27/05/2024). 

Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI.

Mereka yang menolak RUU tersebut tergabung dalam sejumlah organidasi diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar.

Kemudian ada pula dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), hingga sejumlah organisasi pers lainnya.

"Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI," ucap Ketua IJTI Kalbar, Uun Yuniar. 

Ditempat yang berbeda, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Kundori menambahkan bahwa PWI secara tegas juga menolak RUU tersebut. 

“larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ucap Kundori. 

Kundori menambahkan, pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas. 

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers," tutup Kundori.

27 Mei 2024

Tolak RUU Peyiaran, Pekerja Jurnalistik Gelar Aksi di Pontianak

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
PONTIANAK – Menyikapi Wacana Revisi RUU Peyiaran yang dinilai memelakan dan mengekang tugas jurnalistik.puluhan pekerja media dari berbagai organisasi mengelar aksi damai penolakan di bundaran Dugilis UTAN Pontianak, Senin (27/5/2024) sore.

"Aksi ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar," kata koordinator aksi yang juga Ketua IJTI Kalbar, Yuniardi di Pontianak, Senin.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Selain beberapa organisasi profesi dan media diatas, aksi penolakan juga diikuti oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
"Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI," tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organsiasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

"Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut," kata Hamdan.

Mneurutnya, UU Penyiaran 2002 hanya mengatur Lembaga Penyiaran, namun draf revisi UU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran. 

Perluasan definisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
"Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan. Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus," katanya.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Hamdan menambahkan, aksi damai yang dilakukan hari ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman yang dapat menghambat kemerdekaan pers dan ekspresi, sekaligus menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi. (Tim)

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak
Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak.
PONTIANAK – Wakapolresta Pontianak, AKBP NB Darma, S.I.K., M.H., memimpin apel pelepasan purna bhakti untuk salah satu personil Polresta Pontianak, Iptu Sumarno Misman . Acara yang penuh haru tersebut diadakan di halaman Mapolresta Pontianak dan dihadiri oleh para personil serta pejabat utama Polresta Pontianak.

Dalam sambutannya, AKBP NB Darma menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan pengabdian Iptu Misnam selama bertugas di Kepolisian. Iptu Sumarno Misman yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dan berperan penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak
Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak.
"Iptu Misnam adalah contoh teladan bagi kita semua. Dedikasi, integritas, dan profesionalisme beliau selama bertugas patut diapresiasi dan dijadikan inspirasi bagi rekan-rekan yang masih aktif bertugas," ujar AKBP NB Darma dalam pidatonya.

Acara apel pelepasan ini diwarnai dengan prosesi pemberian penghargaan dan cinderamata kepada Iptu Misnam sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama bertugas. Seluruh peserta apel memberikan penghormatan terakhir kepada Iptu Misnam yang memasuki masa purna bhakti dengan tepuk tangan meriah dan suasana haru.

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak
Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak.
Iptu Sumarno Misman , mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini. Ia juga berpesan kepada rekan-rekannya untuk terus semangat dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik institusi kepolisian.

"Saya sangat berterima kasih atas segala dukungan dan kerjasama selama ini. Saya bangga pernah menjadi bagian dari Polresta Pontianak dan berharap rekan-rekan semua dapat terus mengabdi dengan baik untuk masyarakat," ujar Iptu Sumarno

Apel pelepasan purna bhakti ini ditutup dengan sesi foto bersama dan salam perpisahan dari para personil kepada Iptu Misnam. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan penuh kekhidmatan, menunjukkan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi dari Polresta Pontianak kepada personil yang memasuki masa purna bhakti.

#humaspolrestapontinak

26 Mei 2024

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia
Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia.
SEKADAU – Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, didampingi oleh Kasat Binmas AKP Masdar, melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia Dusun Entada, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Minggu (26/5/2024).

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan jemaat gereja, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan penting mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia
Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP I Nyoman Sudama mengingatkan seluruh jemaat tentang pentingnya menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar.

"Mari kita menjadi Polisi bagi diri sendiri, yang berarti menjaga diri sendiri dan lingkungan dengan tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan," ujar Kapolres.

Ia menekankan bahwa keamanan adalah kebutuhan setiap individu yang harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang terjadi di dunia maya.

Kapolres Sekadau juga menyampaikan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mendidik anak-anak mereka. Ia meminta para orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif, khususnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

"Narkoba tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan masa depan mereka. Mari kita lindungi masa depan anak-anak kita dengan memberikan pendidikan agama dan akhlak yang baik," tegasnya.

Kegiatan Minggu Kasih ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Melalui Buku, Hermawansyah Ajak Anak Muda Lestarikan Gambut

Foto :Hermawansyah Ajak Anak Muda Lestarikan Gambut.

MEMPAWAH - Buku berjudul Antologi Restorasi Gambut menuai banyak apresiasi berbagai kalangan, mulai dari aktivis, jurnalis, kelompok pemuda, hingga masyarakat sipil saat Launching dan Diskusi Buku Antologi Restorasi Gambut di Caffe Bambu, Sungai Pinyuh, Mempawah, pada Sabtu (25/5/2024) malam.

Buku yang ditulis oleh Hermawansyah itu berisi pengalamannya berinteraksi dengan ekosistem yang berperan penting dalam mencegah dampak perubahan iklim. Sejak 2017, Wawan, sapaannya, aktif sebagai Fasilitator Peningkatanan Partisipasi Masyarakat BRGM RI di Kalimantan Barat.

Di hadapan para undangan yang hadir, alumni SMA Negeri 1 Mempawah ini mengutarakan buku Antologi Restorasi Gambut terbagi menjadi enam (6) bagian. "Setiap bab memiliki keterhubungan, karena ditulis berdasarkan pengalaman mendampingi aktisitas restorasi gambut bersama BRGM di Kalbar," ujarnya.

Melalui buku ini Wawan ingin membagi pengetahuan serta pengalamannya kepada khalayak ramai, terutama orang muda, tentang upaya pelestarian ekosistem gambut.

"Secara khusus, buku ini memang didedikasikan kepada orang-orang muda, para Fasilitator Desa BRGM, yang sudah mendedikasikan dirinya mengabdi untuk ekosistem gambut Kalbar," tambahnya.

Orang muda, jelas Wawan, saat ini adalah ujung tombak pelaksanaan restorasi gambut di tingkat tapak. "Fasilitator Desa BRGM, menurut saya, adalah orang-orang muda pilihan. Mereka berani memilih jalan yang jarang dilirik generasi mereka. Dan faktanya mereka mampu melakukan banyak hal berdampak di luar ekspekstasi kita," ungkap pendiri Gemawan ini.

"Ini penanda bahwa ketika orang muda mau melakukan aksi, maka mereka mampu membuat perubahan," ucap alumni SMP N 1 Sungai Pinyuh.

Ia mengatakan, banyak pengetahuan yang tersebar di tingkat tapak, namun tak semuanya mampu dituliskan dalam satu karya. Wawan berharap buku ini dapat memantik aksi-aksi baru untuk perlindungan ekosistem gambut.(Izr)


25 Mei 2024

PMI Kabupaten Landak Buka Posko Bencana Banjir

PMI Kabupaten Landak Buka Posko Bencana Banjir
PMI Kabupaten Landak Buka Posko Bencana Banjir.
LANDAK – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Landak membuka pokso bencana banjir untuk masyarakat yang terdampak banjir di beberapa wilayah di Kabupaten Landak.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa telah menerjunkan anggotanya dan relawan PMI di titik-titik lokasi terdampak banjir di Kabupaten Landak.

PMI Kabupaten Landak Buka Posko Bencana Banjir
PMI Kabupaten Landak Buka Posko Bencana Banjir.
"PMI Kabupaten Landak juga membuka posko bencana banjir serta bantuan untuk mengevakuasi masyarakat dari lokasi banjir ke posko-posko yang telah di siapkan dari Pemerintah Kabupaten Landak. Adapun daerah yang terdampak banjir yaitu di Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Sengah Kecamatan Temila, dan Kecamatan Jelimpo," kata Karolin, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Sabtu (25/05/24).

PMI Kabupaten Landak membuka posko pelayanan kesehatan di Jalan Pasar Lama, Hilir Tengah II, Ngabang, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Lanjut Karolin mengatakan pelayanan kesehatan menjangkau seluruh masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Landak.

"Selain itu kita juga melakukan jemput pelayanan di lakukan untuk menjangkau yang masyarakat terdampak banjir di enam kecamatan terdampak banjir. Untuk data pelayanan kesehatan yang masuk hingga saat ini di Desa Tebedak ada 48 penerima manfaat sedangkan di Jalan Pasar Lama ada 18 org penerima manfaat. Intinya kita dari PMI Kabupaten Landak hadir ditengah-tengah kesusahan masyarakat," pungkas Karolin.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda