Berita Indokalbar.com

30 Mei 2024

Pj. Sekda M. Bari Pinta Bumdes Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa

Pj. Sekda M. Bari Pinta Bumdes Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa
Pj. Sekda M. Bari Pinta Bumdes Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa.
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan “Fasilitasi Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga” dengan tema “Temu Bisnis Kemitraan” sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bumdes Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat di hotel Aston Pontianak, Rabu (29/05/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi dan peran Bumdesa Bersama dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional dan percepatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat.

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Bari menyampaikan bahwa Pendirian Bumdesa Bersama menjadi penting karena bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di bidang perekonomian desa, pendapatan asli desa dan pengelolaan potensi desa dan perdesaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Maka Bumdesa Bersama harus jeli dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, dengan melihat potensi yang ada di desa serta mampu memetakan potensi tersebut untuk meningkatkan berbagai bidang usaha. 

"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalimantan Barat terus berusaha mendorong agar Bumdesa Bersama untuk bisa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, salah satu yang akan kita laksanakan sekarang ini perjanjian kerjasama antara Bumdesa Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat," ujarnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 2,9 M untuk 28.954 pekerja sosial keagamaan di seluruh Kalimantan Barat di Tahun 2023. 

Selain itu Pemprov juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Sawit di akhir Tahun 2023 yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan dianggarkan untuk Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak Rp. 642.485.957,- Untuk 6.373 pekerja perkebunan sawit selama 6 bulan, dan akan dilaksanakan pada tahun 2024. 

"Untuk Tahun Anggaran 2024 telah direncanakan sebanyak 20.000 orang pekerja rentan yang akan mendapat bantuan iuran dengan Dana sebesar Rp. 2.016.000.000,-. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dukungan peraturan dan anggaran, namun hal tersebut tidak akan cukup bila hanya dilakukan sendiri tanpa adanya dukungan dari elemen lain," ungkapnya.

Kerjasama antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat serta media akan menciptakan kondisi ideal dalam rangka pencapaian tujuan bersama yang disebut dengan pentahelix collaboration.

"Oleh karenanya, saya berharap agar Bumdesa Bersama dapat turut berperan serta dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat," tuturnya.

Lanjutnya, ia menceritakan terkait pembayaran pajak usaha masyarakat desa yang pada dasarnya adalah masyarakat yang taat pajak. Itu dibuktikan saat masyarakat desa mengapresiasi UPT di daerah yang turun kelapangan untuk melakukan penagihan pajak.

"Pengalaman beberapa kepala UPT itu turun ke desa-desa justru masyarakat yang mau kita tagih pajak ini apresiasi kepada kita, yang sebenarnya mereka sudah mau bayar hanya tidak ada petugasnya dan terkendala jarak tempuh pembayaran pajak terdekat yang cukup jauh," ungkapnya.

Bari menjelaskan bahwa peran BUMDes dalam penerimaan pajak kendaraan masyarakat di desa-desa, dalam jangka seminggu atau lebih bisa langsung disetorkan di kas daerah melalui Bank Kalbar. 

Ia menambahkan ini bisa menjadi peluang bagi BUMDes untuk mendapatkan pemasukan dari penerimaan pajak daerah masyarakat desa yang ingin membayar pajak, hal tersebut tidak serta-merta bisa diwujudkan karena perlunya kajian melibatkan beberapa Instansi untuk merumuskan hal tersebut agar tidak menjadi bumerang bagi BUMDes di kemudian hari.

"Kita dapat memanfaatkan peran BUMDes disini, BUMDes nanti yang menerima pembayaran pajak di desa-desa itu dalam tempo seminggu atau beberapa minggu kemudian bisa disetorkan ke kas daerah setempat atau di Bank Kalbar setempat. Ini bisa menjadi peluang, tapi kita legalkan dulu dengan duduk satu meja bersama dengan menghadirkan BUMDes, Dispenda, Biro Hukum, Inspektorat dan BPKP agar yang kita lakukan tidak salah," terangnya.

Lanjutnya, ia juga berharap BUMDes dapat berinovasi dalam mengembangkan bisnisnya tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya.

"Saya berharap BUMDes itu tidak hanya monoton dengan bisnis yang sudah ada tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya untuk menjadikan BUMDes itu menjadi besar," tekannya.

Ia berharap Bumdesa Bersama Kalimantan Barat ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat, serta mengembangkan daya saing dan daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam memberdayakan potensi yang ada di desa. 

“Saya minta para pengelola Bumdesa Bersama aktif mencari informasi dan belajar dari Bumdesa Bersama serupa, yang telah lebih dulu berdiri dan dianggap berhasil dalam mengelolanya. Pengelolaan Bumdesa Bersama harus mengedepankan profesionalitas para pengurusnya, sehingga Bumdesa Bersama dapat terus berkembang dan berinovasi. Saya harap dengan peran aktif Saudara-saudara Bumdesa Bersama dapat berkembang dengan baik, sehingga terwujud desa yang mandiri, serta masyarakat yang sejahtera," ucapnya.

Kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten se Kalimantan Barat, Baru meminta untuk terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Bumdesa Bersama, dalam meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kemampuan pengurus Bumdesa Bersama di Provinsi Kalimantan Barat sesuai yang di amanahkan di PP No 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa. 

“Perlu kita ketahui bersama progres atau perkembangan Bumdesa Bersama LKD yang sudah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Berbadan Hukum di Kemenkumham  sampai per tanggal 26 Mei 2024 berjumlah    148 Bumdesa Bersama dan yang sudah mendapatkan Dokumen Badan Hukum Terverifikasi berjumlah 49 Bumdesa Bersama LKD. Dan berdasarkan hasil Keputusan Menteri Desa PDTT No. 177 Tahun 2024 tentang Hasil Pemeringkatan Bumdesa/ Bumdesa Bersama ada peningkatan yang cukup signifikan untuk Bumdesa Bersama dari tahun sebelumnya yaitu Perintis 42, Pemula 9, Berkembang 47, dan Maju 12 dengan total Pemeringkatan 110 Bumdesa Bersama. Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan capaian yang sangat baik bagi perkembangan Bumdesa Bersama yang lebih maju dan mandiri," tutupnya.(ais)

29 Mei 2024

Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan Anak Stunting

Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting
Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting. (Adpim Pemprov Kalbar)
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Windy Prihastari Harisson, S.STP., M.Si., selaku Ketua IKA SMANSA Pontianak berkunjung ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pontianak,  untuk melakukan aksi-aksi sosial, Rabu (29/5/2024).

Dalam aksi sosialnya kali ini Pj. Ketua TP-PKK (Ketua IKA SMANSA Pontianak) bersama para pengurus IKA SMANSA Pontianak melakukan aksi nyata Gerakan Kakak Asuh Stunting berupa Pemberian 5 Paket Nantuan Makanan Bergizi selama 3 bulan.

Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting
Windy Galakkan Aksi Nyata Ika SMANSA Pontianak Kepada Alumni, Sekolah dan  Anak Stunting.
"Tentunya kita terus mendorong para generasi muda maupun organisasi masyarakat untuk turut serta menurunkan angka prevalensi Stunting, salah satunya dengan menjadi Kakak Asuh Stunting," kata Windy.

IKA SMANSA Pontianak berkolaborasi sebagai Kakak Asuh Stunting dalam rangka  turut serta berupaya menurunkan angka Stunting dan mendukung  target Kalbar Zero Stunting.

"Saat ini IKA SMANSA Pontianak mempunyai 5 orang anak asuh Stunting dan akan selalu diperhatikan pola asuhnya dan asupan gizinya, serta bantuan makanan selama tiga bulan ke depan," jelas Ketua IKA SMANSA Pontianak.

Windy menyebut ada beberapa mekanisme untuk menjadi Orang Tua Asuh Stunting atau Kakak Asuh Stunting, dengan memberikan bantuan berupa uang atau memberikan bantuan makanan bergizi.

"Kalau kita memberikan bantuan berupa uang dengan rincian 1 hari Rp. 25.000. untuk tiga kali makan anak asuh Stunting, berarti 1 bulan Rp. 750.000.  selama 3 bulan. Jika ingin memberikan bantuan secara langsung, berarti dibelikan makanannya dengan tiga komponen utama yakni karbohidrat, protein hewani dan lemak, agar lebih terarah", ujarnya.

Serangkaian dengan acara tersebut, Windy juga memberikan bantuan kepada Alumni SMANSA Pontianak, Pierra Agusta, yang menerima Beasiswa Universitas Islam Yogyakarta jalur olahraga Bola Basket namun Pierra terkendala dalam hal biaya akomodasi dan transportasi.

"Kami IKA SMANSA Pontianak selalu memperhatikan adik-adik di sini, salah satunya adalah Pierra, yang berprestasi pada bidang Cabor Basket dan mendapatkan Beasiswa di UI Yogyakarta, jadi IKA SMANSA memberikan bantuan biaya akomodasi berupa uang tiket pulang pergi dan lain-lain," ungkapnya.

Windy berharap banyak anak-anak seperti Pierra yang berprestasi dan mencapai impiannya serta menjadi Generasi Emas 2045.

"Kami berharap banyak Pierra yang lain muncul dari Smansa Pontianak, bukan hanya berprestasi di Akademik tetapi juga di non Akademik untuk menjadi Generasi Emas Kalimantan Barat 2045," harap Windy.

Selain itu IKA SMANSA Pontianak juga menyerahkan bantuan berupa kipas angin kepada SMAN 1 Pontianak.

"Bantuan kipas angin, ini diserahkan ke pihak sekolah khususnya untuk di Musholla supaya adik-adik kita lebih nyaman dan khusyuk ibadahnya," tutur Windy.

IKA SMANSA Pontianak diharapkan lebih memperhatikan anak-anak yang sedang belajar saat ini, Alumni maupun masyarakat pada umumnya.

"Kegiatan aksi-aksi nyata ini terus kita masifkan dan gaungkan, guna bersinergi dalam membangun Kalbar yang lebih baik," tutup Windy. (wnd)

Konsultasi Publik KLHS, Dinas LH Sekadau Libatkan Berbagai Unsur

Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
SEKADAU – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan hal wajib dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).tentunya, akan merujuk pada tujuan Pembangunan berkelanjutan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK)  juga telah melaksanakan Konsultasi Publik Tahap I dalam meyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau.

Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Tahap I dalam menyusun KLHS pada Selasa (28/5/2024) kemarin di Gedung PKK Sekadau. (Istimewa)
Kegiatan ini dibuka,Heronimus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial. 

"Dokumen KLHS, salah satu dokumen wajib yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar disusunnya'nya dokumen RPJMD Kabupaten dan Kota," kata Heronimus.

Dijelaskan Heronimus,  Kajian KLHS merupakan upaya untuk mencari trobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana atau program prinsip-prinsip pembangunan 
berkelanjutan sudah dipertimbangkan. 

Selain itu, KLHS merupakan hal wajib sesuai dengan Udang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana dan program," jelas Heronimus.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus, S.STP menyampaikan bahwa Dokumen KLHS merupakan kajian atas tujuan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. 

"Saat ini kita sudah melaksanakan tahapan ke tiga, dimana tahapan sebelumnya pembentukan tim dan kick off dimulainya penyusunan KLHS," jelas Apeng.

Apeng  berharap,  semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mensupport dukungan data supaya pelaksanaan kegiatan penyusunan dapat segera rampung dan terselesaikan.

Dijelaskan Apeng,   KLHS, RPJMD guna  memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembanguan atau  program pada rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Sekadau. 

"Serta dengan tujuan yaitu untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan kajian terkait lingkungan hidup telah termuat sebagai dasar penyusunan RPJMD," timpalnya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur baik dari Pemerintah Darah, antara lain , Bupati Sekadau yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJMD dari Lembaga Kajian Publik Praja Laksana Bandung, Instansi Vertikal dan UPT yang ada di kabupaten Sekadau, Seluruh Pejabat masing-masing SKPD, Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat. 

(Arni Lintang)

28 Mei 2024

64 Calon Jemaah Haji Sekadau di Berangkatkan

Penyerahan Bendera Haji Kabupaten Sekadau oleh Wakil Bupati, Subandrio kepada ketua rombongan. (Istimewa)
Penyerahan Bendera Haji Kabupaten Sekadau oleh Wakil Bupati, Subandrio kepada ketua rombongan. (Istimewa)
SEKADAU – Jemaah Haji Kabupaten Sekadau dilepas Wakil Bupati, Subandrio. Pemberangkatan jemaah haji dilaksanakan di Masjid Agung Sultan Anum, Selasa (28/5/2024) pagi.

Kepala kantor Kementrian Agama, Syahrul dalam sambutanya, mengungkapkan rasa sukur karna bisa memberangkatkan jemaah haji Sekadau tahun ini.

"Dalam pelaksanaan haji perlu menjaga keharmonisan dan kekompakan baik dengan jamaah haji Kabupaten Sekadau, Kabupaten lain se-Indonesia yang tergabung dalam kloter maupun jamaah dari Negara lain" pesan Syahrul.

Tak lupa, Syahrul mendoakan agar jemaah haji yang mejadi tamu Allah di baitullah,dapat kembali ke Sekadau nantinya dan menjadi haji yang Mabrur.

Sementara, Wakil Bupati, Subandrio, atas nama pemerintah Daerah menyampaikan ucapan selamat kepada calon jemaah haji yang diberangkatkan.

"Kami berpesan untuk menjaga kesehatan karena Iklim yang berbeda, serta tetap menjaga kekompakan dan Ketertiban selama berada di Tanah Suci," papar Suban.

Secara Keseluruhan berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Sekadau, Jumlah Calon Jamaah Haji  yang diberangkat berjumlah 64 Orang yang terdiri dari 27 orang Perempuan dan 37 orang Laki – Laki.

Keberangkatan calon Jamaah Haji  menuju Pontianak menggunakan 4 unit bus.pelepasan jemaah haji Sekadau juga dengan diantar sanak keluarga serta jajaran oranisasi keagamaan dan unsur Pemerintah Daerah.

Penulis: Arni Lintang

ATR/BPN Sekadau dan Polres "Teken" Kerjasama

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
SEKADAU – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, resmi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sekadau. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama kedua belah pihak, Selasa (28/5/2024) pagi di Aula ATR/BPN.

Memorandum Of Understanding (MoU) ini dihadiri sejumlah pihak, seperti, Pemerintah Daerah melalui Asisten II Bupati, Kejaksaan Negeri dan Dinas Instansi terkait di Pemda Sekadau.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Kepala kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam sambutanya menjelaskan, penandatangan kerjasama ini merupakan  tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Kanwil BPN di tingkat Provinsi  dengan Polda Kalbar.

"Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah, untuk pendampingan dan pengamanan dalam pelaksanaan tugas BPN serta penyelesaian sengketa," ujar Kainda.

Dikatakan, Kainda, ATR/BPN juga sering kali melaksanakan kegiatan proyek strategis Nasional, salah satunya adalah program PTSL oleh kementrian ATR/BPN.

"Tahun ini kami akan melaksakanan PTSL sebanyak 13.600 bidang, dengan sebaran 18 Desa," tambahnya.

Diakui Kainda,dalam pelaksanaan kegiatan PTSL, pihaknya (ATR/BPN)  dibantu Polres dalam penyuluhan-penyuluhan, guna mencegah terjadinya sengketa-sengketa pertanahan.

Tak hanya kepolisian, Kainda juga mengaku kedepannya akan bekerjasama dengan instansi terkait.

"Diharapkan setelah MoU ini, dapat pertukaran data secara cepat, mengingat selama ini proses keluarnya data harus melalui ijin," timpalnya.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Ditempat yang sama, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama mengakui bahwa masalah pertanahan cukup komplek hampir terjadi disemua wilayah

"Terobosan yang dilakukan BPN perlu didukung bersama, penerbitan sertifikat menjadi kepastian hukum pada pemiliknya," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, saat ini, sudah ada sertifikat elektronik sehingga jika terjadi kehilangan sertifikat elektronik bisa menjadi arsip.

"Terkait MoU ini akan dibentuk tim terpadu untuk penyelesaian sengketa dan diharapkan dukungan semua pihak. sehingga hal - hal yang komplek dalam permasalahan dapat secara cepat diselesaikan," beber Kapolres.

Asisten Bupati Sekadau, Sadae, mewakili Bupati, juga mengakui permasalahan pertanahan di Kabupaten Sekadau cukup kongkrit.

"Pemerintah sudah memberikan ruang untuk kerjasama pihak - pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pertanahan,"   kata Sadae.

Terkait kerjasama yang dijalin ATR/BPN dengan Kepolisian Resor Sekadau ini, Sandae atas nama pemerintah Daerah menyabut baik hal ini.

Selain itu, ia (Sandae)  mengaku dari 7 Kecamatan Kabupaten Sekadau, hanya ada 2 Kecamatan (Belitang dan Sekadau Hulu) yang tidak dalam kawasan hutan lindung.

"Didalam kawasan hutan juga banyak masyarakat yang berdomisili. akibat dari hal ini pembangunan fisik  tidak bisa masuk kedalam kawasan hutan lindung," timpalnya.

Penulis: Arni Lintang

Pj. Gubernur Harisson Apresiasi Daerah Yang Berhasil Tekan Angka Stunting

Pj. Gubernur Harisson Apresiasi Daerah Yang Berhasil Tekan Angka Stunting
Pj. Gubernur Harisson Apresiasi Daerah Yang Berhasil Tekan Angka Stunting.
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Pj. Sekda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., selaku Ketua TPPS Kalbar, memimpin High Level Meeting Percepatan Penurunan Angka Stunting di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Senin (27/5/2024).

Agenda tersebut turut dihadiri Bupati/Walikota se- Kalbar atau yang mewakili dan Kepala Bappeda Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Kalbar serta beberapa Kepala Perangkat Daerah Kalbar terkait penanganan Stunting.

"Jadi hari ini saya bersama Ketua TPPS Kalbar (Sekda Kalbar), Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bappeda Kalbar dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Stunting di Kalbar," kata Harisson saat diwawancarai media.

Dirinya mengungkapkan dalam rapat ini terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh beberapa Kab/Kota di Kalbar mengenai Stunting dan akan bersama-sama untuk diselesaikan. Namun, tak dipungkiri ada beberapa Kabupaten yang berhasil menurunkan angka Stunting di wilayahnya.

"Tadi ada beberapa permasalahan yang dialami dan akan coba kita selesaikan, dan juga tadi kita melakukan pembelajaran terhadap program-program yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang berhasil menekan angka Stunting. Diantaranya ada Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau dan Kota Pontianak," ungkapnya.

Harisson berharap kepada Kab/Kota yang angka Stuntingnya masih tinggi untuk bersama-sama mencari solusi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder dalam menurunkan angka Stunting.

"Mudah-mudahan dengan adanya terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten  Kapuas Hulu, Sekadau dan Kota Pontianak ini dapat membuat Kab/Kota lainnya membuat terobosan yang serupa atau memodifikasi lagi program yang telah dibuat, sehingga penurunan angka Stunting Kalbar mencapai 14 persen sesuai dengan target Nasional pada Tahun 2024 ini," harapnya.

Selanjutnya, dirinya kembali mengajak seluruh Kab/Kota se-Kalbar untuk bersama-sama menurunkan angka Stunting dengan melakukan aksi-aksi nyata kepada anak-anak Stunting.

"Provinsi Kalbar sekarang ini capaiannya 24,5 persen, memang targetnya itu harus 14 persen, maka dari itu perlu terobosan-terobosan yang benar-benar serius dalam rangka menurunkan angka Stunting di angka 14 persen," tutupnya.(wnd)

Koalisi Jurnalis Kalbar Nyatakan Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Bungkam Kebebasan Pers

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
PONTIANAK  - Ratusan jurnalis atau wartawan berkumpul di Bundaran Digulis Untan Pontianak untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran pada Senin, (27/05/2024). 

Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI.

Mereka yang menolak RUU tersebut tergabung dalam sejumlah organidasi diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar.

Kemudian ada pula dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), hingga sejumlah organisasi pers lainnya.

"Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI," ucap Ketua IJTI Kalbar, Uun Yuniar. 

Ditempat yang berbeda, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Kundori menambahkan bahwa PWI secara tegas juga menolak RUU tersebut. 

“larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ucap Kundori. 

Kundori menambahkan, pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas. 

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers," tutup Kundori.

27 Mei 2024

Tolak RUU Peyiaran, Pekerja Jurnalistik Gelar Aksi di Pontianak

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
PONTIANAK – Menyikapi Wacana Revisi RUU Peyiaran yang dinilai memelakan dan mengekang tugas jurnalistik.puluhan pekerja media dari berbagai organisasi mengelar aksi damai penolakan di bundaran Dugilis UTAN Pontianak, Senin (27/5/2024) sore.

"Aksi ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar," kata koordinator aksi yang juga Ketua IJTI Kalbar, Yuniardi di Pontianak, Senin.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Selain beberapa organisasi profesi dan media diatas, aksi penolakan juga diikuti oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
"Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI," tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organsiasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

"Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut," kata Hamdan.

Mneurutnya, UU Penyiaran 2002 hanya mengatur Lembaga Penyiaran, namun draf revisi UU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran. 

Perluasan definisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
"Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan. Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus," katanya.

Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Aksi damai jurnalis menolak RUU Penyiaran di Bundaran Dugilis Pontianak. (Istimewa)
Hamdan menambahkan, aksi damai yang dilakukan hari ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman yang dapat menghambat kemerdekaan pers dan ekspresi, sekaligus menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi. (Tim)

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak
Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak.
PONTIANAK – Wakapolresta Pontianak, AKBP NB Darma, S.I.K., M.H., memimpin apel pelepasan purna bhakti untuk salah satu personil Polresta Pontianak, Iptu Sumarno Misman . Acara yang penuh haru tersebut diadakan di halaman Mapolresta Pontianak dan dihadiri oleh para personil serta pejabat utama Polresta Pontianak.

Dalam sambutannya, AKBP NB Darma menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan pengabdian Iptu Misnam selama bertugas di Kepolisian. Iptu Sumarno Misman yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dan berperan penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak
Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak.
"Iptu Misnam adalah contoh teladan bagi kita semua. Dedikasi, integritas, dan profesionalisme beliau selama bertugas patut diapresiasi dan dijadikan inspirasi bagi rekan-rekan yang masih aktif bertugas," ujar AKBP NB Darma dalam pidatonya.

Acara apel pelepasan ini diwarnai dengan prosesi pemberian penghargaan dan cinderamata kepada Iptu Misnam sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama bertugas. Seluruh peserta apel memberikan penghormatan terakhir kepada Iptu Misnam yang memasuki masa purna bhakti dengan tepuk tangan meriah dan suasana haru.

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak
Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Pelepasan Purna Bhakti Personil Polresta Pontianak.
Iptu Sumarno Misman , mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini. Ia juga berpesan kepada rekan-rekannya untuk terus semangat dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik institusi kepolisian.

"Saya sangat berterima kasih atas segala dukungan dan kerjasama selama ini. Saya bangga pernah menjadi bagian dari Polresta Pontianak dan berharap rekan-rekan semua dapat terus mengabdi dengan baik untuk masyarakat," ujar Iptu Sumarno

Apel pelepasan purna bhakti ini ditutup dengan sesi foto bersama dan salam perpisahan dari para personil kepada Iptu Misnam. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan penuh kekhidmatan, menunjukkan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi dari Polresta Pontianak kepada personil yang memasuki masa purna bhakti.

#humaspolrestapontinak

26 Mei 2024

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia
Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia.
SEKADAU – Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, didampingi oleh Kasat Binmas AKP Masdar, melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia Dusun Entada, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Minggu (26/5/2024).

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan jemaat gereja, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan penting mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia
Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Utusan Pantekosta Filadelfia.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP I Nyoman Sudama mengingatkan seluruh jemaat tentang pentingnya menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar.

"Mari kita menjadi Polisi bagi diri sendiri, yang berarti menjaga diri sendiri dan lingkungan dengan tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan," ujar Kapolres.

Ia menekankan bahwa keamanan adalah kebutuhan setiap individu yang harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang terjadi di dunia maya.

Kapolres Sekadau juga menyampaikan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mendidik anak-anak mereka. Ia meminta para orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif, khususnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

"Narkoba tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan masa depan mereka. Mari kita lindungi masa depan anak-anak kita dengan memberikan pendidikan agama dan akhlak yang baik," tegasnya.

Kegiatan Minggu Kasih ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda