Berita Indokalbar.com

19 Mei 2024

KPU Kota Pontianak Luncurkan Maskot "Si Polih" untuk Pilkada 2024

KPU Kota Pontianak Luncurkan Maskot "Si Polih" untuk Pilkada 2024
Maskot Pilkada Pontianak 2024 (ANTARA/Ho)
PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak resmi meluncurkan "Si Polih," maskot Pilkada 2024 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Si Polih, akronim dari Pontianak Memilih, diharapkan dapat mengajak warga Pontianak untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada yang akan datang.

“Maskot Si Polih itu sebagai bentuk ajakan kepada warga Pontianak untuk menggunakan hak pilihnya di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak,” ujar Ketua KPU Pontianak, David Teguh, di Pontianak, Jumat (19/5).

David Teguh menjelaskan bahwa desain Si Polih terinspirasi dari Tugu Khatulistiwa, ikon bersejarah Kota Pontianak. Si Polih juga mengenakan kain corak insang, warisan budaya Pontianak yang melambangkan nafas, hidup, dan gerak, mencerminkan kehidupan masyarakat yang berhubungan erat dengan Sungai Kapuas. Warna kuning dan hijau pada kain tersebut juga dipilih untuk mewakili identitas warga Pontianak.

Selain itu, Si Polih memegang paku di tangan kanan sebagai simbol untuk mencoblos, dan tanda tinta di jarinya menunjukkan pentingnya menggunakan hak suara dalam Pilkada. Lembar kertas di tangan kiri Si Polih memuat informasi waktu pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

"Untuk maskot termasuk jingle dipilih berdasarkan pemenang lomba yang sudah dilaksanakan sebelumnya, maka terpilihlah jingle dan maskot sekarang," tambah David Teguh.

David juga menyinggung mengenai persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, setiap TPS akan menampung sekitar 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kira-kira kita akan menyiapkan 1.400 TPS, namun ini belum final karena bisa saja ada penambahan daftar pemilih baru nantinya, sehingga jumlah TPS bisa saja mengalami penambahan," tuturnya.

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. "Dipastikan tidak ada calon perseorangan yang maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak," jelasnya.

Oleh: ANTARA/Dedi
Editor: Yakop

Seorang Polisi di Sekadau Donorkan Darahnya untuk Pasien Penderita Kanker

Seorang Polisi di Sekadau Donorkan Darahnya untuk Pasien Penderita Kanker
Seorang Polisi di Sekadau Donorkan Darahnya untuk Pasien Penderita Kanker. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
SEKADAU – Seorang anggota Polri dari Sat Samapta Polres Sekadau, Bripda Anjel Sapubena, menunjukkan jiwa sosialnya dengan mendonorkan darah untuk membantu pasien yang membutuhkan. Aksi humanis ini dilakukan pada Sabtu (18/5/2024) malam di RSUD Sekadau.

Pasien yang dibantu Bripda Anjel adalah seorang wanita bernama Nur Atik yang tengah dirawat di RSUD Sekadau karena sakit kanker. Pada sore harinya, pihak keluarga menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Subhan Syah Khan, Ketua Komunitas Pejuang Darah di Kabupaten Sekadau, untuk mencari donor darah dengan golongan darah A+.

Bripka Subhan kemudian menyebarkan informasi tersebut kepada para anggota komunitas dan masyarakat luas melalui media sosial. Informasi ini sampai kepada Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, yang kemudian menanyakan kepada seluruh anggota Polres Sekadau apakah ada yang memiliki golongan darah A+ dan bersedia mendonorkan darahnya.

Seorang Polisi di Sekadau Donorkan Darahnya untuk Pasien Penderita Kanker. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Seorang Polisi di Sekadau Donorkan Darahnya untuk Pasien Penderita Kanker. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Bripda Anjel Sapubena, salah satu personel Sat Samapta, memiliki golongan darah A+ dan bersedia mendonorkan darahnya. Tanpa ragu, Bripda Anjel bersama rekan-rekannya langsung menuju RSUD Sekadau untuk melakukan proses donor darah.

Tindakan sosial Bripda Anjel ini disambut dengan haru dan terima kasih oleh pihak keluarga pasien. Mereka sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh Bripda Anjel dan jajaran Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengapresiasi tindakan sosial Bripda Anjel. Ia berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi para anggotanya yang lain dan masyarakat luas untuk selalu bersedia membantu sesama yang membutuhkan.

"Saya harap tindakan sosial ini dapat menjadi contoh bagi kita semua untuk selalu bersedia membantu sesama yang membutuhkan. Donor darah bukan hanya membantu menyelamatkan nyawa, tetapi juga merupakan tindakan mulia yang bernilai pahala," ujar Kapolres.

Ritual adat Ngaremah Basa Mencuci Keramat di objek wisata Lawang Kuari Sekadau

Ritual adat Ngaremah Basa Mencuci Keramat di objek wisata Lawang Kuari Sekadau
Ritual adat Ngaremah Basa Mencuci Keramat di objek wisata Lawang Kuari Sekadau. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
SEKADAU – Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir bersama TNI Polri, TBBR Sekadau, dan masyarakat setempat menggelar ritual adat Ngaremah Basa Mencuci Keramat di objek wisata Lawang Kuari Sekadau, Sabtu (18/5/2024).

Ritual adat ini bertujuan untuk membersihkan lokasi objek wisata Lawang Kuari yang diyakini masyarakat Sekadau sebagai tempat keramat dan bersejarah dari berbagai hal-hal yang tidak baik. Sebelumnya, di sekitar lokasi tersebut telah terjadi aktivitas ilegal berupa penambangan emas tanpa izin (PETI).

Ritual adat Ngaremah Basa Mencuci Keramat di objek wisata Lawang Kuari Sekadau
Ritual adat Ngaremah Basa Mencuci Keramat di objek wisata Lawang Kuari Sekadau.
Ketua TBBR Sekadau, Sekundus, mengatakan bahwa ritual ini merupakan bentuk permohonan maaf kepada leluhur dan keramat di Lawang Kuari serta di sepanjang Sungai Kapuas atas aktivitas PETI yang telah mencemari situs sejarah ini.

"Harapannya leluhur yang ada di sini bisa menjaga situs ini dan menjaga masyarakat di Kabupaten Sekadau," kata Sekundus.

Danramil 1204-15/Sekadau Hilir, Lettu Inf Hendrikus, menekankan peran TNI dalam menjaga kelestarian situs sejarah Lawang Kuari Sekadau.

"Kami akan terus memberikan pemahaman kepada warga karena yang mereka lakukan akan merusak sejarah," ujarnya.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama memastikan pihak kepolisian sangat mendukung upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian, kesucian, dan kemurnian Lawang Kuari Sekadau.

"Kami sangat mendukung kegiatan ini untuk melindungi dan mencegah warga melaksanakan aktivitas ilegal di sekitar Lawang Kuari maupun di Sungai Kapuas," kata Kapolres.

Dia juga berharap masyarakat mendukung kegiatan tersebut dan menghimbau masyarakat agar tidak menganggap bahwa semua tempat bisa mereka lakukan aktivitas yang terutama aktivitas ilegal. Semua harus dihormati, dijaga dan dilindungi.

Kasi Pemerintahan Umum, Trantib dan Perlindungan Masyarakat, Yakobus Anto, mewakili Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir, mengucapkan terima kasih kepada pemangku adat, TNI, Polri dan tokoh masyarakat dalam kegiatan itu.

"Sebelum ritual adat sudah disampaikan kepada desa Seberang Kapuas dan Sungai Ringin untuk menjaga masyarakat agar di lokasi ini jangan sampaikan ada PETI lagi karena berdampak buruk kepada masyarakat dan alam di sekitarnya," pungkasnya.

18 Mei 2024

Windy Ajak Finalis Bujang Dara Gawai Dayak Ke XXXVIII Sosialisasikan Tempat Wisata Dan Cegah Stunting

Windy Ajak Finalis Bujang Dara Gawai Dayak Ke XXXVIII Sosialisasikan Tempat Wisata Dan Cegah Stunting
Windy Ajak Finalis Bujang Dara Gawai Dayak Ke XXXVIII Sosialisasikan Tempat Wisata Dan Cegah Stunting.
PONTIANAK - Menjelang Pemilihan Bujang Dara Gawai Dayak ke XXXVIII, Penjabat Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, S.STP., M.Si. memberikan materi kepada finalis bujang dara di Aula Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat jalan Zainuddin Pontianak, Sabtu (18/5/2024).

Dalam kesempatan Windy mengungkapkan bahwa pentingnya peran pemuda pada sektor ekonomi kreatif dan pariwisata dalam upaya peningkatan perekonomian di Kalimantan Barat.

Windy Ajak Finalis Bujang Dara Gawai Dayak Ke XXXVIII Sosialisasikan Tempat Wisata Dan Cegah Stunting
Windy Ajak Finalis Bujang Dara Gawai Dayak Ke XXXVIII Sosialisasikan Tempat Wisata Dan Cegah Stunting.
"Kita ingin mengajak pemuda agar mereka paham apa itu ekonomi kreatif dan apa itu pariwisata dan kenapa harus mempromosikannya. Hal ini, karena sektor ini adalah sektor yang mempunyai multiplier effect terbaik. Misalnya, wisatawan datang di Kalimantan Barat yang tentunya nanti mengeluarkan uangnya untuk membelanjakan oleh-oleh, membeli makanan maupun menginap di hotel dan lain-lain," ungkap Windy.

Tak hanya itu, dirinya juga mengajak para finalis untuk menyusun event-event wisata sehingga bisa “memaksa” para wisatawan datang hingga berwisata lebih lama di Kalbar.

"Strategi-strategi yang sudah kita lakukan itu berhasil dengan bukti bahwa di Tahun 2023 kita mendapatkan kenaikan pergerakan wisata sebanyak 35 persen lebih dan mendapatkan urutan ke 6 jumlah wisatawan terbanyak yang datang ke daerah kita dan berharap di Tahun 2024 akan muncul inovasi dan kreativitas yang baru dari pemuda tentunya dan salah satunya desa wisata," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Istri Orang nomor satu di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat juga tak henti-hentinya memberikan sosialisasi terkait penurunan angka stunting di Kalimantan Barat. 

Dalam hal ini dirinya menghimbau kepada pemuda khususnya finalis Bujang Dara Gawai Dayak ke XXXVIII untuk ambil bagian dalam penurunan angka stunting dengan menjadi Kakak Asuh Stunting (KATING) di Kalimantan Barat.

Windy Ajak Finalis Bujang Dara Gawai Dayak Ke XXXVIII Sosialisasikan Tempat Wisata Dan Cegah Stunting
Windy Ajak Finalis Bujang Dara Gawai Dayak Ke XXXVIII Sosialisasikan Tempat Wisata Dan Cegah Stunting.
"Saya berbicara tentang peran pemuda untuk menurunkan angka stunting di Kalimantan Barat dan bagaimana saya memberikan kesadaran bahwa pentingnya stunting itu harus turun karena untuk mencapai generasi emas di Kalimantan Barat dan ternyata perkiraan saya yang tadi mereka tidak tau dan tidak peduli dengan stunting ternyata ada salah satu Pemuda yang mengikuti Bujang Dara Gawai Dayak yang bernama Hafis dan Hafis sudah memberikan skripsinya dengan mengambil tema tentang pola asuh untuk menurunkan angka stunting di Kalimantan Barat dan saya yakin para pemuda di Kalimantan Barat banyak sekali yang seperti Hafis tinggal kita selalu mendorong dan memotivasi mereka untuk peduli terhadap permasalahan yang ada," timpalnya. (Irf)

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP
Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP.
LANDAK – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP Ngabang. 

Pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana atau undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 Jo Pasal 55 KUHPidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2024/SPKT/POLSEK NGABANG/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR yang dibuat pada 14 Mei 2024 dan berjalan aman serta kondusif.

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP
Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi PT LIP (Lingkar Indah Plantation), Kebun Plasma Afdling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. 

Saksi Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pickup Grand Max warna hitam yang dikemudikan oleh salah satu tersangka, Sdr. Jinto, masuk ke area kebun dengan meminta izin untuk mengambil buah sawit dari Sdr. SY bersama tersangka lainnya.

"Setelah diamati oleh satpam PT LIP, diketahui bahwa mobil tersebut memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 kg. Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri," ungkap Kapolsek Ngabang AKP Prambudi.

Kapolsek Ngabang AKP Prambudi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari PT LIP yang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.190,00, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. 

Sat Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, yaitu:

1. R.A.M. (35 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

2. S.A.K. (34 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

3. A.J. (42 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

4. P.A. (16 tahun), warga Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Ngabang, AKP Prambudi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujar AKP Prambudi.

"Kami juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal." tambah AKP Prambudi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok. Para tersangka kini ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Ngabang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Landak.

BPBD Kubu Raya Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor Selama 14 Hari

BPBD Kubu Raya Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor Selama 14 Hari
Bencana alam banjir yang melanda Kecamatan Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-BPBD Kubu Raya.
KUBU RAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya resmi memperpanjang status darurat bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor di wilayahnya selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil akibat cuaca ekstrem yang melanda daerah tersebut beberapa hari terakhir.

"Akibat bencana dan cuaca yang tidak kondusif beberapa hari terakhir, BPBD melakukan perpanjangan status darurat bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor selama 14 hari ke depan," ujar Kepala BPBD Kubu Raya, Heri Purwoko, di Sungai Raya pada Jumat (23/5/2024).

Heri menjelaskan bahwa perpanjangan status darurat ini akan memudahkan proses pemberian bantuan, baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, kepada masyarakat yang terdampak. "Penetapan status siaga darurat bencana ini dilakukan untuk mempermudah proses dan akses penanganan apabila terjadi bencana di daerah," katanya.

Status siaga darurat bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor ini ditetapkan sejak 23 Februari hingga 31 Mei 2024. Status ini nantinya akan ditinjau kembali jika bencana masih terus terjadi, sehingga kemungkinan besar perpanjangan status darurat dapat dilakukan kembali.

"Nantinya jika setelah 14 hari bencana masih terjadi maka status siaga darurat bencana tersebut akan dilakukan perpanjangan kembali," tambah Heri.

Sementara itu, Ketua Satgas Informasi BPBD Provinsi Kalbar, Daniel, menyatakan bahwa dalam status siaga darurat bencana, harus terdapat personel yang siap siaga serta kesiapan peralatan dan logistik yang dapat segera dikerahkan di wilayah bencana. 

"Selain itu, kami meminta BPBD kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya di daerah masing-masing untuk mencari solusi dan akar permasalahan bencana di daerah," tutur Daniel.

Ia juga mengimbau seluruh BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait di wilayah masing-masing untuk tetap waspada dan siap siaga, karena bencana bisa terjadi sewaktu-waktu. "Semua BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait di wilayah masing-masing agar siaga, karena sewaktu-waktu bencana itu bisa saja terjadi," katanya.

Oleh: ANTARA/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

17 Mei 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam

Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam
Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/5/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JH (54) diamankan di kediamannya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah JH.

Foto Diduga pelaku pemilik Narkotika di Desa Gonis Tekam
Foto Diduga pelaku pemilik Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku JH di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Jumat (17/5/2024).

AKP Agus menjelaskan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip transparan kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,033 gram, 20 plastik klip transparan kecil, satu timbangan elektrik warna biru, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api, satu tabung kaca, satu potongan pipet es warna putih, dan satu unit handphone.

"Pengembangan kasus dilakukan pada hari Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kembali melakukan pengecekan di rumah JH dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,039 gram, dibungkus dengan dua lembar tisu berwarna putih," ujarnya.

AKP Agus menambahkan, JH dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu kini diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tes urine terhadap JH juga telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Terhadap barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau dan pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan," tambahnya.

Barang Bukti Narkotika di Desa Gonis Tekam
Barang Bukti Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal lima tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

Truk TBS PT SKM Hancurkan Jalan Sei Awan Tanjungpura

Truk TBS PT SKM Hancurkan Jalan Sei Awan Tanjungpura
Truk TBS PT SKM Hancurkan Jalan Sei Awan Tanjungpura.
KETAPANG - Jalan kabupaten dari desa Sungai Awan ke desa Tanjungpura Ketapang rusak berat membuat warga emosi. Warga menuding, biang keroknya adalah truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) perusahaan PT Sinar Karya Mandiri (SKM). 

Kemarahan warga itu juga disebabkan perusahaan terkesan tak peduli untuk memperbaiki. Jika adapun perbaikan, hanya sementara, tidak kokoh dan mantaf. 

"Jalan tanah kuning (laterit) di daerah gambut dilewati truk TBS PT SKM muatan 8-10 ton tiap hari lewat jalan ini pasti rusak. Enak betul perusahaan itu," kata Sumirhan, Kamis (16/05/24). 

Truk TBS PT SKM Hancurkan Jalan Sei Awan Tanjungpura
Truk TBS PT SKM Hancurkan Jalan Sei Awan Tanjungpura.
Karena kondisi jalan tu, Sumirhan mengatakan membuat warga jika hendak ke kota Ketapang menggunakan mobil harus memutar ke arah jalur desa Siduk. 

"Yang terasa sekali saat ambulan desa atau pas ada keluarga sakit, supir lebih pilih jalan mutar ke Siduk, takut tejebak lumpur dan mobil tak bisa lewat, amblas," kata Sumirhan. 

Rion Sardi warga lainya mengatakan, jalan itu dibangun pada daerah rawa serta gambut  ditimbun tanah kuning (laterit). 

Jalan itu satu-satunya jalur utama lintasan masyarakat yang dibangun pemda Ketapang dari APBD. 

Dirinya meminta pemda Ketapang tegas menindak PT SKM. Apalagi jalan itu adalah wewenang Pemda Ketapang. 

"Pemda jangan tutup mata liat kondisi jalan seperti itu. Jangan sia-siakan duit daerah bangun jalan tapi yang diuntungkan perusahaan," kata Rion Sardi.

Ia berharap perusahaan memperhatikan aspek kualitas dalam perbaikan jalan. Jangan hanya timbun ala kadarnya, bangun lah jalan yang kokoh dan mantaf. 

Jika perusahaan tak mau, dirinya bersama masyarakat desa siap untuk memperbaiki jalan tersebut, namun konsekwensi nya, perusahaan tidak boleh melewati jalan itu. 

"Tolonglah perhatikan, jangan mau enaknya saja, rusak dibiarkan. Kalau tak mau perbaiki, saya dengan warga siap, tapi, truk perusahaan jangan lewat jalan itu," tegasnya.

Penulis: Muzahidin

Karnaval Kendaraan Hias Meriahkan Hari Jadi Kota Sintang

Foto: Karnaval Kendaraan Hias Meriahkan Hari Jadi Kota Sintang.

SINTANG - Masih Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-662 Kota Sintang, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., menghadiri dan melepas Karnaval Kendaraan Sungai Hias. Acara yang bertempat di Taman Bungur, depan Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 16 Mei 2024 ini, menjadi salah satu dari serangkaian perayaan kota.

Karnaval ini diikuti oleh 23 kendaraan hias yang mewakili berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, dan berbagai instansi serta organisasi masyarakat dan wanita. Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan tapi juga sebagai ajang kreativitas dan ekspresi dari berbagai elemen masyarakat Sintang.

Para peserta karnaval mengarungi Sungai Kapuas, memulai perjalanan dari Taman Bungur yang berlokasi tepat di depan Pendopo Bupati. Mereka menyusuri sungai yang membelah kota, menambah semarak suasana perayaan dengan kendaraan hias yang meriah dan penuh kreativitas. (Dis)


16 Mei 2024

Rugikan Negara Hingga 1 M, Konsultan Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut Penjara dan Denda

Foto: Sidang putusan kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar di pengadilan negeri Ketapang.

KETAPANG - Seorang akuntan perusahan perkebunan kelapa sawit sekaligus ketua koperasi perkebunan Kudangan Manis di Ketapang berinisial FK menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar.

FK dituntut pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2.1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang saat dibacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (15/5/2024).

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskan Panter, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

FK dituntut dengan pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat sudah menjadikan FK sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang pajak. Kasus inipun kemudian diserahkan tanggung jawabnya kepada Kajari Ketapang mulai dari tersangka, berikut barang bukti. 

"Terdakwa sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat atas kasus penggelapan uang pajak," pungkasnya.

(Muzahidin)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda