Berita Indokalbar.com

16 Mei 2024

Menuju Sertifikasi HPL "Temawang Payai", ATR/BPN Sekadau Dorong Masyarakat Adat Pasang Patok Batas Cegah Konflik Lahan

Pemasangan Patok batas Tanah Ulayat oleh masarakat adat dan Kepala Kantor ATR/BPN serta pihak terkait di "Temawang Panyai" Tapang Semadak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Arni Lintang)
SEKADAU – Belasan tahun lamanya, masyarakat adat di Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalbar memperjuangkan hak untuk mendapatkan legalitas Tanah Ulayat "Temawang Panyai". kini usaha mereka didepan pintu keberhasilan.

Bak gayung bersambut, perjuangan masarakat adat di Tapang Semadak kini mendapatkan titik terang.Kementrian ATR/BPN melalui jajaranya di tingkat Kabupaten,melaksanakan program yang dinamakan Gerakan Masarakat Pemasangan Patok Batas (GEMAPATAS).

Pemasangan Patok batas Tanah Ulayat oleh masarakat adat dan Kepala Kantor ATR/BPN serta pihak terkait di "Temawang Panyai" Tapang Semadak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Arni Lintang)
Rabu (15/4/2024) kemarin, Kantor  Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, bersama pemerintah Daerah dan masyarakat adat Tapang Semadak memasang Patok batas Tanah Ulayat ini (Temawang Panyai).

GEMAPATAS merupakan starting point dari pilot projek Nasional dalam pemberian hak pengelolaan Tanah Ulayat. Sekadau salah satu dari beberapa  Kabupaten di Kalbar yang melaksanakan program ini.

" di Agraria pendaptaran tanah hulayat merupakan hal baru.untuk Kalbar baru dilaksanakan di beberapa kabupaten,salah satunya di Sekadau," terang Kainda, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemasangan patok Tanah Ulayat " Temawang Panyai".

Namun demikian, Kainda menjelaskan, untuk fokus Kementrian Agraria dan Pertanahanan Nasional terfokuskan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

"Pendaptaran tanah ulayat merupakan proses sertifikasi  tanah dan pemberian hak pengelolaan tanah kepada masyarakat adat," timpal Kainda.

Jauh sebelumnya, beberapa tahapan terkait persiapan dan persaratan, bahkan penelitian melalui pihak Universitas Hasanudin (Unhas)  Makasar telah dilewati.

Bahkan,  Pemerintah Daerah melalui Bupati mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 180/392/Hak/2016 ,Tertanggal 28 Desember 2016 terkait penetapan Tanah Ulayat "Temawang Panyai".

Setidaknya, 4 titik Tanah Hulayat yang diusulkan masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan legalitas dari Pemerintah   melalui sertifikasi di kementrian  ATR/BPN.

"  ada empat titik yang diusulkan untuk sertifikasi, tiga di desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu. satu di desa tapang semadak ini, tapi satu titik di Sunsong sepertinya tidak bisa di sertifikasi, karena masuk dalam wilayah hutan lindung kementrian kehutanan," papar Kainda.

Adapun luasan hutan Hulayat " Temawang panyai" Desa tapang semadak yang akan di sertifikasi dengan ukuran 405.778 Meter Persegi.(40 Hektare).

Sedangkan untuk tiga titik lainya di Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau hulu masing - masing  1.043.450 Meter Persegi.  5.019.930  Meter Persegi dan 2.518.440 Meter persegi.

" Kalau yang luasanya  5.019.930 Meter Persegi di Sunsong,  masuk dalam kawasan hutan lindung, kami sudah menyurati Kementrian Kehutanan di pusat dan mendapatkan jawaban tidak bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung," jelas Kainda.

Bupati Sekadau, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Heronimus yang hadir di kegiatan ini juga membenarkan perjuangan untuk sertifikasi  Tanah Hulayat "Tawang Payai"  sudah berlangsung belasan tahun.

"  kita sangat bersyukur, hari ini bisa direalisasikan dengan langkah awal pemasangan patok batas, agar tidak menimbulkan sengketa dengan masyarakat pemilik lahan di sekitarnya," kata Heronimus.

Tak lupa, Heronimus mengingatkan, agar pemerintahan Desa setempat dan para tumenggung, serta dan para tokoh adat, agar kelak jika sudah mendapatkan legalitas dari Pemerintah melalui sertifikasi, terus  merawat dan memanfaatkan tanah ulayat yang sudah diperjuangkan.

" Perlunya pengelolaan yang baik, agar tanah Ulayat agar bisa menghasilkan bagi masarakat," timpal Heronimus.

Selanjutnya, Kator ATR/BPN Sekadau l akan melakukan pengukuran dan pemetaan sebagai bagian dari proses sertifikasi ini.nantinya, hasil pelaksanaan dilapangan oleh petugas ATR/BPN dilaporkan kepada Kementrian di tingkat pusat.

Sertifikasi dan pemberian hak pengelolaan (HPL) tanah Ulayat ini akan dikeluarkan langsung oleh kemetrian ATR/BPN di tingkat pusat.

(Arni Lintang)

TNI-Polri Berikan Pelatihan Linmas Desa Tembesuk

Foto: TNI-Polri Berikan Pelatihan Linmas Desa Tembesuk, Nanga Mahap.

SEKADAU - Kepedulian terhadap keamanan masyarakat terus menjadi prioritas utama di Kabupaten Sekadau, yang dibuktikan dengan sinergitas yang erat antara TNI-Polri dalam memberikan pelatihan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap, Rabu (15/5/2024).

Pelatihan yang berlangsung di Kantor Desa Tembesuk ini dihadiri oleh Kades Tembesuk Rayadi, Kanit Binmas Polsek Nanga Mahap Bripka Lasa, Bhabinkamtibmas Briptu Roberto, Babinsa Koramil Nanga Mahap Serda P. Madi, anggota Koramil Serda Supardan, Ketua BPD Andi Buyung, dan seluruh anggota Linmas Desa Tembesuk.

Materi yang disajikan oleh TNI-Polri dalam pelatihan ini tidak hanya mengenai Peraturan Baris Berbaris (PBB), tetapi juga mengupas tuntas tentang sikap disiplin pelaporan dan penanganan di wilayah.

Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, menyatakan betapa pentingnya kegiatan pelatihan Linmas ini, khususnya dalam konteks pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tahun ini.

"Pelatihan ini tidak hanya menyangkut Kamtibmas di Desa Tembesuk, tetapi juga merupakan persiapan untuk pengamanan Pilkada Tahun 2024," ungkap Kapolsek IPDA Eric.

Linmas sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa, memiliki peran yang tak tergantikan dalam kelancaran proses demokrasi, khususnya dalam Pilkada.

"Mereka akan bertugas di masing-masing TPS dengan tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan di dalam TPS tersebut. Kehadiran Linmas diharapkan menjadi pilar utama dalam menciptakan situasi yang kondusif serta menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada di tingkat desa," ujar IPDA Eric.

IPDA Eric berharap, dengan sinergi antara TNI-Polri dan keterlibatan aktif masyarakat melalui Linmas, Kecamatan Nanga Mahap siap melaksanakan Pilkada dengan aman, tertib, dan damai.

"Dengan Linmas yang terlatih dan siap, diharapkan Kamtibmas dapat terjaga dengan baik dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kondusif. Masyarakat diharapkan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam Pilkada dengan damai dan tertib," tukasnya. (Hms)


Wakil Bupati Sekadau Serahkan Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional

Foto: Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Menyerahkan Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional Kepada Pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Sekadau.

SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan kendaraan dinas jabatan dan operasional di halaman Kantor Bupati Sekadau pada Rabu (15/5/24). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat.

Penyerahan kendaraan dinas ini dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Subandrio menekankan pentingnya kendaraan dinas dalam menunjang mobilitas dan efektivitas kerja para pejabat pemerintahan.

"Dengan adanya kendaraan dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat proses administrasi dan operasional di setiap OPD," ujar Subandrio.

Pada kesempatan ini, beberapa unit kendaraan diserahkan kepada masing-masing OPD dan kecamatan. Penyerahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja serta mempermudah tugas-tugas dinas di lapangan. Selain itu, Subandrio juga mengingatkan para penerima kendaraan untuk selalu menjaga dan merawat fasilitas yang telah diberikan agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Kepala OPD dan Camat yang hadir menyambut baik penyerahan ini. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dalam meningkatkan sarana dan prasarana kerja.

"Dengan adanya kendaraan dinas yang baru ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Sekadau akan semakin baik dan efisien," pesan Subandrio. (ST/Red)


15 Mei 2024

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT
Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT.
KAYONG UTARA - Kasus oknum polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara berinisial Aipda AK diambil alih penanganan perkara etik oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Sedangkan kasus pidananya masih ditangani penyidik Polres Kayong Utara. 

"Untuk saat ini penanganan (etik) juga dilakukan oleh Propam (Polda Kalbar)," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan dikonfirmasi Borneo Tribun, Rabu sore (15/05/24).

Menurut Hendra, sesuai hasil gelar perkara, penyidik Polres menemukan petunjuk atas sangkaan pencabulan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh Aipda AK. 

"Perkara pidananya masih tetap ditangani Polres Kayong Utara," ujar Hendra. 

Sebelumnya, polisi sudah menahan petugas tersebut sejak Selasa (14/05/24) lalu dalam sel khusus di Mapolres. Diapun sudah dibebas tugaskan dalam jabatanya sebagai Kanit Paminal Polres Kayong Utara. 

Aipda AK disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. 

"(Uu) perlindungan anak ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,"  ujar dia.  

Menurut Hendra, terdapat tiga laporan polisi yang disangkakan kepada dia.  LP tersebut dibuat oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART), anak angkat pelaku yang berusia 11 tahun dan LP dari istri Aipda AK atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Diketahui, jika terbukti seluruh sangkaan tersebut, Aipda AK terancam di berhentikan secara tidak hormat alias PTDH.

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," kata Hendra sebelumnya. 

Penulis: Muzahidin

14 Mei 2024

Di Kubu Raya, Seorang Pria Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judi Slot

Foto: Tersangka DN setelah diamankan di Mapolsek Sungai Raya.

KUBU RAYA - Seorang Pria berinisial DN (23) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap Polisi pada Kamis (2/5/24) dini hari. DN ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian uang dan handphone milik seorang wanita di Asrama PT.Indopan Jalan KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat ditangkap oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, DN mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot/online dan sebagian uang haram hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, Korban yang merupakan seorang wanita mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah), dan saat pelaku ditangkap pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone merek Oppo milik korban, sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang berada di dalam dompet korban sudah raib.

"Pada saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang, dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot/online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (13/5/24).

Ade menerangkan, DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya, namun aksi pelariannya dapat dicegah petugas dan DN berhasil ditangkap.

"DN melakukan perlawanan dengan cara nekat melarikan diri dari jendela rumahnya, namun aksi tersebut dapat di gagalkan oleh petugas dan DN berhasil ditangkap," bebernya.
Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian uang dan handphone milik korban di asrama PT. Indopan dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap selanjutnya melalui plafon pelaku turun ke asrama korban dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.

"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (06/4/24) Pukul 00.00 Wib. Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas, dimana cara DN masuk ke dalam asrama satu atap tersebut dengan cara memanjat dinding asrama, kemudian masuk melalui cela atap, kemudian melalui plafon dan turun ke asrama korban, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, DN keluar melalui pintu belakang," terang Ade.

Ade menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi mecurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Dari pengakuan DN, aksi pencuriannya dilakukan di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, baik itu di rumah kosong maupun ada penghuninya. Sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih mendalami penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan perbuatan tindak pidana lain di Kabupaten Kubu Raya," tegasnya.

Saat ini DN sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Humas_cpt_ltr)


Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT

Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT
Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT.
KAYONG UTARA - Seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara berpangkat Aipda berinisial AR diduga melakukan dua perbuatan asusila dan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini dalam penyelidikan dengan dua laporan polisi yang berbeda. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Sirajudin Alkarim mengkonfirmasi kejadian tersebut. Sirajudin mengatakan, oknum polisi ini memiliki jabatan struktural di Polres Kayong Utara. 

"Korban pelecehan 2 orang, yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri. Sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang mengaku menjadi  korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Sirajudin, Senin (13/05/24) di Sukadana.

Keterangan korban pertama yakni asisten rumah tangga pelaku menurut Sirajudin, korban mengaku mendapatkan pelecehan dari AR semenjak hari pertama bekerja dirumahnya. 

Caranya, AR sering menggoda dengan cara di pujuk pujuk. Bahkan si asisten rumah tangga ini mengaku pernah dibawa ke sebuah ruangan didalam rumah yang saat itu sedang sepi. 

"Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur dengan si asisten rumah tangganya, dipujuk-pujuklah korban. Bahkan korban ini sempat mengaku dibawa keruangan dan dalam ruangan dirinya mendapatkan pelecehan," kata Sirajudin.

Merasa tak betah, korban memberitahu orang tuanya dan meminta berhenti bekerja kepada istri AR yang sempat menanyakan kepada korban kenapa tiba-tiba mendadak minta berhenti kerja. 

Si korban asisten rumah tangga ini pun menceritakan alasan serta peristiwa yang dialaminya yang disebabkan oleh ulah AR. 

Kaget mengetahui kejadian itu, istri AR menanyakan kepada AR, sehingga antara suami istri itu terjadi pertengkaran besar yang diduga berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan AR kepada istrinya. 

"Istri AR buat laporan ke Propam Polres Ketapang dan kebetulan saat itu juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara," kata Sirajudin. 

Diterangkan Sirajudin lebih jauh, perbuatan AR ini tidak sampai merusak kehormatan asisten rumah tangga terduga pelaku tersebut karena berdasarkan hasil visum, hasilnya negatif. 

"Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan, belum merinci kasus ini lantaran masih berproses dan akan dilakukan gelar perkara. (din)

13 Mei 2024

Bawaslu Sekadau Aktif Awasi Tahapan Pilkada di KPU

Marikun, Ketua Bawaslu saat mengawasi jalanya tes wawancara rekrutmen PPK. (Istimewa)
Marikun, Ketua Bawaslu saat mengawasi jalanya tes wawancara rekrutmen PPK. (Istimewa)
SEKADAU – Satu persatu jadwal dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Sekadau mulai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  tahapan yang berlangsun tentunya diawasi  oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

Saat ini, KPU Sekadau masih dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 7 Kecamatan. penjaringan sumber daya manusia untuk penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan ini merupakan bagian dari penentu keberhasilan penyelengaraan Pilkada nntinya.

"Kami dari Bawaslu, mengukuti dan mengawasi jalanya rekrutmen ini, setiap proses dan tahapan dalam rekrutmen kami patau, termasuk ada tidaknya tanggapan, masukan saran dari masarakat kepada calon-calon PPK," ungkap Marikun, Ketua Bawaslu Sekadau.

Hari ini, Senin (13/5/2024), Marikun terjun langsung melihat jalanya pelaksana tes wawancara oleh komisioner KPU kepada para calon PPK untuk 3 Kecamatan (Sekadau Hulu-Nanga Taman-Nanga Mahap). pelaksana wawancara dilaksanakan KPU di GPU Nanga Taman.

Tak hanya hari ini, pada tes wawancara untuk 3 Kecamatan Belitang dan Kecamatan Sekadau Hilir yang telah dilaksanakn Bawaslu juga aktif terjun mengawasi.

"Kita patau prosesnya, nanti juga tahapan kedepanya, baik rekrutmen sumber daya manusia dan lainya,kami akan pantau," beber Marikun.

Jika dilihat dari latar belakang dalam dunia penyelengaraan pemilu, Marikun bukanlah orang baru. Ia sebelumnya juga pernah menjadi penyelengara Pemilu di KPU Sekadau beberapa waktu lalu.

Paska berakhirnya masa jabatan sebagai komisioner KPU, Marikun memutuskan mengikuti seleksi sebagai komisioner Bawaslu.bahkan, kini ia , terpilih sebagai ketua di Bawaslu sejak Pemilu serentak belum lama ini.

Tentunya, dengan bekal pengalaman yang pernah didapat saat menjadi Komisioner KPU, di prediksi  tugas - tugas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilukada dapat dilaksanakan Bawaslu dengan baik.

"Kami juga sedang proses tahapan rekrutmen Panwascam, besok sudah mulai pelaksanaan tes kepada calon - calon Panwascam yang sudah mendaptar" tutupnya.

(Arni Lintang)

Pilkada Sekadau 2024 Dipastikan Nihil Calon Perseorangan

Pleno Komisioner KPU Sekadau penutupan masa waktu penerimaan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Sekadau.(Istimewa)
Pleno Komisioner KPU Sekadau penutupan masa waktu penerimaan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Sekadau.(Istimewa)
Agustus Pendaftaran Balon Jalur Parpol

SEKADAU – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024  tidak diikuti pasang calon non partai atau jalur perseorangan.hal ini dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup batas akhir masa Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 24.00 Wib.

"Sampai dengan 24.00 Wib, tidak ada tim maupun pasangan calon yang meyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan kepada kami," terang Gita Rantau, Komisioner KPU Bidang Tehnis, Senin (13/5/2024) pagi.

Pleno Komisioner KPU Sekadau penutupan masa waktu penerimaan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Sekadau.(Istimewa)
Pleno Komisioner KPU Sekadau penutupan masa waktu penerimaan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Sekadau.(Istimewa)
Sebelumnya, sesuai jadwal dan tahapan, KPU Sekadau telah membuka diri untuk menerima penyerahan syarat dukungan.

Setidaknya, bakal calon perseorangan harus menyerahkan 15.696 foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sebaran minimal diperoleh dari 4 Kecamatan di Kabupaten Sekadau.

 "Jika ada yang meyerahkan sarat dukungan, sebelum batas waktu akhir peyerahan, akan kami tindak lanjuti dengan perivikasi sarat dukungan," timpal Gita.

Dengan tidak adaya, baka calon non partai yang menyerahkan syarat dukungan, KPU Sekadau Minggu malam  melaksanakan pleno penutupan batas waktu penerimaan dokumen syarat pencalonan.

Selain itu, juga diperkuat dengan  berita acara dan  Surat Keputusan (SK) KPU Sekadau nomor :  255/PL.02.2-BA/6109/2/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.

"Kami Komisiner dan ketua, memplenokan tadi malam, juga dihadiri stap-stap kami di KPU," terang Gita.

Untuk jadwal dan tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik akan dibuka KPU Sekadau pada Agustus mendatang.

(Arni Lintang)

12 Mei 2024

KPU Sekadau Tes Wawancara Calon Anggota PPK

Foto: Tes Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Sekadau.

SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, mengadakan serangkaian tes wawancara bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seleksi tersebut merupakan tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan di gelar pada 27 November 2024 nanti.

Dalam sesi wawancara hari pertama yang dilaksanakan pada Sabtu (11/5), para calon anggota PPK menjalani beragam pertanyaan terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dalam proses pemilihan nanti. Proses wawancara ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota PPK memiliki pemahaman yang mendalam tentang proses pemilihan serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, menyatakan bahwa proses seleksi wawancara ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan keberlangsungan dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan secara adil, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen untuk melibatkan calon anggota PPK yang memiliki integritas tinggi serta dedikasi untuk melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah dengan baik," ujar Fransiskus Khoman.

Para calon anggota PPK yang berhasil lolos seleksi wawancara ini akan menjadi bagian integral dari tim yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan proses pemilihan di tingkat kecamatan. KPU Sekadau berharap bahwa melalui seleksi yang ketat ini, akan terpilih calon anggota PPK yang terbaik dan siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Proses seleksi selanjutnya akan dilakukan secara cermat dan transparan, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sekadau akan berjalan aman, tertib dan demokratis. (Tim)


Jelang Pelaksanaan PGD Ke XXXVIII Tahun 2024, Kadisporapar Kalbar Konferensi Pers

Foto: Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari, S.STP., M.Si. melaksanakan Konferensi Pers.

PONTIANAK - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak ke XXXVIII Tahun 2024, Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat yang juga selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari, S.STP., M.Si. melaksanakan Konferensi Pers di Aula Rumah Radakng Pontianak, Minggu (12/5/2024).

Adapun tema Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat ke XXXVIII Tahun 2024 yang akan dilangsungkan pada tanggal 18 - 25 Mei 2024 dengan tema “Memperkuat Tradisi dan Budaya Dayak untuk Indonesia Raya” dan Sub Tema “Sinergitas Pelestarian Kebudayaan Dayak dalam Kehidupan Masyarakat yang Bermartabat di Tengah Kemajemukan”.

“Menurut saya Pekan Gawai Dayak ini juga sangat potensi untuk masuk kedalam kalender event Nusantara, namun kita juga harus mengikuti item-item apa yang harus dilengkapi. Tinggal bagaimana nanti dari kawan-kawan panitia dan akan kami bantu untuk menyampaikannya dari sisi kurasi baik presentasi maupun menyampaikan dari rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan," jelasnya.

Adapun kegiatan yang akan ditampilkan pada pagelaran Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke XXXVIII tahun 2024 antara lain Lomba Tari Kreasi, Lomba Lagu Dayak, Lomba Makanan Tradisional Dayak, Lomba Menyumpit, Lomba Pangka’ Gasing, Lomba Melukis Perisai, Lomba Menumbuk Padi dan Menampik, Lomba Pencak Silat, Lomba Pabayo, Lomba Mendongeng, Lomba Tatto, Lomba Busana Anak hingga Pemilihan Bujang Dara Dayak Kalimantan Barat Tahun 2024. (Adp)


Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda