Berita Indokalbar.com

13 November 2023

Paripurna PU Fraksi-Fraksi DPRD

PU Fraksi PDI Perjuangan terhadap Nota Pengantar Bupati
PU Fraksi PDI Perjuangan terhadap Nota Pengantar Bupati.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi di dampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Sekretaris Dewan, Nurhadi, 21 anggota DPRD lainnya Forkopimda dan Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya

Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian mengatakan, Pembahasan raperda APBD 2024 merupakan salah satu agenda penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, karena menyangkut kebijakan fiskal daerah yang akan menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah di tahun mendatang.

"Oleh karena itu kami dari fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pemandangan umum kami terhadap raperda APBD 2024 dengan harapan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif bagi penyempurnaan raperda tersebut," ucap Hans Cristian.

"Kami dari fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah dalam merencanakan APBD tahun 2024 dan merupakan tahun ke-3 proses perencanaan pelaksanaan pembangunan jangka menengah rpjmd daerah tahun 2021-2026," tambahnya.

Hans Cristian juga mengatakan, fraksi PDI Perjuangan juga memiliki beberapa catatan kritis dan saran perbaikan terhadap raperda APBD 2024 Kabupaten Sekadau yaitu sebagai berikut :

1. Meminta agar Pemerintah Daerah lebih realistis dalam menetapkan target Pendapatan asli daerah mengingat kondisi ekonomi nasional dan global yang masih belum stabil akibat pandemik covid-19, fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Pemerintah Daerah lebih gencar dalam melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah seperti optimalisasi pajak dan retribusi Daerah pengelolaan aset daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

2. Meminta agar Pemerintah Daerah lebih fokus pada alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertanian, perikanan dan lingkungan hidup. Fraksi PDI Perjuangan juga meminta pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran belanja daerah.

3. Meminta agar Pemerintah Daerah lebih berhati-hati dalam mengelola defisit anggaran dan pembiayaan daerah agar tidak menimbulkan resiko fiskal dan utang daerah yang tidak terkendali. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah Daerah lebih berinovasi dalam mencari sumber-sumber pembiayaan alternatif.

4. Berapa persen capaian RPJMD dan program unggulan IP3K tahun 2023 sesuai dengan APBD 2023 Kabupaten Sekadau? tolong penjelasannya, apa program yang disiapkan Pemda dalam menekan angka kemiskinan, pengangguran dan peningkatan perekonomian masyarakat pada APBD 2024 mendatang.

5. Apa upaya pemerintah daerah dalam menyikapi tingginya ketergantungan terhadap alokasi dana transfer dari Pemerintah pusat dan bagaimana langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan mendatang.

6. Terkait pencapaian kualitas lingkungan hidup yang baik melalui upaya pengendalian pencemaran sesuai dengan prioritas tahun 2024 dan fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Daerah apa langkah-langkah kongkrit dalam menyelesaikan masalah pencemaran, contoh seperti sungai Sekadau kalau musim kemarau sering keruh tidak bisa dikonsumsi karena di bantaran pesisir sungai Sekadau, masih banyak masyarakat memanfaatkan air sungai tersebut.

7. Terkait peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan segar sesuai prioritas target 2024, apa langkah-langkah kongkrit dan strateginya? Mohon penjelasannya.

"Kami berharap agar pemandangan umum ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan raperda APBD 2024. Kami juga berharap pembahasan Raperda APBD 2024 Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan lancar konstruktif dan demokratis demi terwujudnya APBD 2024 yang responsif efektif, efisien dan akuntabel," pungkasnya.

432 Ton Beras Siap Penuhi Kebutuhan Kapuas Hulu

Stok beras Bulog di Putussibau cukup untuk 3 bulan kedepan
Stok beras Bulog di Putussibau cukup untuk 3 bulan kedepan.
KAPUAS HULU – Stok beras di Gudang Bulog Putussibau, Kapuas Hulu, mencapai 432 ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama tiga bulan ke depan. 

Azwar Fuad, Pimpinan Perum Bulog Cabang Pembantu Putussibau, menyampaikan bahwa stok tersebut terdiri dari 420 ton beras medium dan 12 ton beras premium. 

Selain beras, gudang juga memiliki stok gula pasir, minyak goreng, dan daging beku.

Fuad menekankan bahwa Bulog berupaya menstabilkan harga beras di tengah kenaikan harga pasar, dengan harga beras medium Rp10.250 per kilogram dan beras premium Rp13.750 per kilogram di gudang. 

Upaya operasi pasar murah bersama pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau.

Plt. Bupati Sanggau Janjikan Penetapan KLB DBD dalam Pekan Ini

Kasus DBD di Sanggau segera ditetapkan sebagai KLB
Kasus DBD di Sanggau segera ditetapkan sebagai KLB.
SANGGAU – Lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) mencapai 216 di Kabupaten Sanggau, dengan sembilan kematian, belum direspon sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemerintah Kabupaten.

Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, berjanji akan segera menetapkan KLB sebagai langkah antisipasi penyebaran luas.

Ontot menekankan pertimbangan matang, termasuk risiko dan anggaran, namun fokus pada penyelamatan jiwa. "Dalam pekan ini kita tetapkan," ujarnya usai apel Hari Kesehatan Nasional. 

Ontot menyampaikan bahwa setelah penetapan KLB, akan ada gerakan simultan dari rumah sakit hingga tingkat bawah, sambil mengakui risiko anggaran sebagai tanggung jawab pemerintah.

Ia berharap tindakan cepat dan tepat dapat mengatasi DBD, sementara edukasi terkait DBD sudah disosialisasikan oleh Pemda Sanggau, meski sering dianggap remeh oleh masyarakat. 

Ontot menyoroti kebiasaan sepele, seperti bak mandi yang jarang dikuras, dan mengingatkan bahwa tanggung jawab melibatkan semua pihak untuk mengatasi masalah ini.

Ontot: Harapan Transformasi Kesehatan Sampai ke Daerah Terpencil

Apel peringatan HKN Ke-59 digelar di halaman Dinkes Sanggau
Apel peringatan HKN Ke-59 digelar di halaman Dinkes Sanggau.
SANGGAU – Apel peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 telah diselenggarakan di halaman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau pada Senin (13/11/2023). Plt Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, memimpin acara tersebut.

Ontot, dalam membacakan sambutan Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin, mengemukakan enam pilar transformasi kesehatan untuk mencapai visi Indonesia Emas di tahun 2045. Fokus pertama adalah transformasi layanan primer, dengan penekanan pada akses layanan kesehatan dasar, pelayanan promotif, dan preventif berdasarkan siklus hidup manusia.

“Selanjutnya, transformasi layanan rujukan untuk mempermudah akses kesehatan, transformasi sistem ketahanan kesehatan agar tidak lagi bergantung pada luar negeri, dan transformasi pembiayaan kesehatan menuju keefisienan, transparansi, dan efektivitas,” jelas Ontot.

Dia juga menyoroti transformasi SDM kesehatan, mendorong dari kekurangan tenaga kesehatan menuju kecukupan dan kesetaraan, serta transformasi teknologi kesehatan dari yang terfragmentasi menjadi terintegrasi dan dari yang tertinggal menjadi terdepan.

“Transformasi kesehatan tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga memerlukan transformasi budaya kerja para insan kesehatan, yang saya sebut sebagai pilar ketujuh. ASN BerAKHLAK menjadi nilai dasar yang harus dijunjung tinggi untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel, lincah, dan profesional,” tegas Ontot.

Dalam penutupannya, Ontot berharap agar seluruh pegawai dan pejabat pemerintah, baik di pusat maupun daerah, dapat bekerja dengan kompeten, jujur, dan seirama dalam mendukung serta menyukseskan transformasi kesehatan. Ia menegaskan bahwa transformasi kesehatan merupakan tonggak penting dalam perjalanan menuju kemajuan bangsa Indonesia, yang harus merata hingga ke daerah-daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Kapolres Landak Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Landak

Kapolres Landak tandatangani perjanjian kerjasama dengan Bawaslu
Kapolres Landak tandatangani perjanjian kerjasama dengan Bawaslu.
NGABANG – Polres Landak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas Pelaksanaan tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diWeng Cafe Jl.Raya Pontianak Sanggau Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Kapolres Landak mengucapkan terimakasih Kepada Bawaslu Kabupaten Landak dalam pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama antar Polres Landak dengan Bawaslu Kabupaten Landak.

AKBP I Nyoman  menjelaskan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Polres Landak dengan Bawaslu Kabupaten Landak dalam Pemilu Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan kerjasama yang telah dilakukan di tingkat Provinsi dan RI.

“Kegiatan ini adalah awal serta menfokuskan program dan kegiatan dalam melakukan pengamanan dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.

Kapolres Landak mengungkapkan bahwa hal yang paling utama dengan dilaksanakannya kegiatan ini agar terciptanya 3 hal yaitu Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Perjanjian Kerja Sama ini sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi Polri dan Bawaslu untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan dan pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak,” ungkap AKBP I Nyoman.

Kapolres Landak berharap antar lembaga untuk dapat berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kelancaran tahapan Pemilu di wilayah Kabupaten Landak.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Landak mengucapkan terimakasih kepada Polres Landak dalam Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Resor Landak Dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak.

“Saya mengucapkan terimakasih karena Polres Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak telah resmi bekerjasama secara tertulis sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani pada hari ini,” ucap Barto Agato Dirgo.

Dirinya mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerjasama ini sebagai wujud nyata landasan pelaksanaan dan pedoman sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak.

“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedepan kita dapat lebih intens berkomunikasi dalam mensukseskan terselenggaranya rangkaian tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 dengan aman dan lancar,” tukasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu dan Polres Landak Tentang Sinergitas dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor: /HM.02.00/K.KN-06/11/2023 dan Nomor: PKS/   17  /X/HUK.8.1.1..2023.

Pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama antara Polres Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak sebagai bentuk peningkatan sinergitas guna mewujudkan terselenggaranya rangkaian Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan.,S.H.,S.I.K.,M.M, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo.,S.H, Wakapolres Landak Kompol Fritz Orlando Siagian,S.I.K, Kabag Ops Polres Landak Kompol Sugiyono.,S.H.,M.Pd., Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Hengki Gunawan.,S.H.,Kbo Intelkam Ipda Yulius Van Chanel TK.,S.H,Kbo Reskrim Ipda Dahroni.,S.H,anggota Bawaslu Theresia MS Ursus.,Arifian.,S.E,dan Muh Maetado. (Rad52)

Pemprov Kalbar bantu Rp.48 Miliar Bangun 4 Jalan di Kapuas Hulu

Pemprov Kalbar bantu bangun jalan di Kapuas Hulu
Pemprov Kalbar bantu bangun jalan di Kapuas Hulu.
KAPUAS HULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) membantu anggaran kurang lebih sebesar Rp48 miliar untuk pembangunan empat ruas jalan di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pembangunan ruas jalan itu harus selesai tahun ini. Pekerjaan sudah dimulai, kami mohon dukungan masyarakat agar pembangunan berjalan lancar sesuai ketentuan," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau, Minggu (12/11/2023). 

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu sangat terbantu atas bantuan keuangan Pemprov Kalbar untuk menangani infrastruktur di daerah itu. 

Menurut dia, anggaran Kapuas Hulu sangat terbatas dengan kondisi wilayah yang luas tidak mampu untuk menangani infrastruktur tanpa bantuan pemprov dan pemerintah pusat.

Fransiskus DIaan mengatakan empat ruas jalan yang dibangun menggunakan bantuan keuangan Pemprov Kalbar yaitu ruas jalan Simpang Senara-Simpang Sekubah di Kecamatan Hulu Gurung dan Jongkong, ruas jalan Menendang-Nanga Temenang di Kecamatan Pengkadan dan Jongkong, ruas jalan Sibau Hulu-Potan di Kecamatan Putussibau Utara, dan ruas jalan Kedamin-Nanga Manday di Kecamatan Putussibau Selatan dan Bika.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas Hulu Marthen menjelaskan bantuan keuangan Pemprov Kalbar dianggarkan melalui APBD Perubahan Provinsi Kalbar Tahun Anggaran (TA) 2023, sehingga dengan sisa waktu pada tahun ini pekerjaan empat ruas jalan tersebut harus terselesaikan.

Marthen menjelaskan bantuan keuangan sebesar Rp48 miliar itu terdiri dari pembangunan ruas jalan Simpang Senara-Simpang Sekubah sebesar Rp20 miliar, ruas jalan Menendang-Temenang sebesar Rp10 miliar, ruas jalan Sibau Hulu-Potan sebesar Rp16 miliar, dan untuk jalan Kedamin-Nanga Manday sebesar Rp2 miliar yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak.

"Tentu kami sangat berharap agar pelaksanaan kegiatan tepat waktu dan mengutamakan kualitas pekerjaan. Kami juga mohon dukungan masyarakat agar pekerjaan berjalan lancar," kata Marthen.

Selama Pemilu 2024, Bupati Kapuas Hulu minta Warga Jaga Kerukunan

Bupati Kapuas Hulu tekankan kerukunan dalam Pemilu 2024
Bupati Kapuas Hulu tekankan kerukunan dalam Pemilu 2024.
KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar) Fransiskus Diaan mengingatkan masyarakat di daerah tersebut untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama menghadapi pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Jangan mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat merusak kerukunan menghadapi tahun politik menjelang Pemilu 2024," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Fransiskus, perbedaan pilihan pada Pemilu merupakan proses demokrasi dan tidak perlu menjadi pemicu terjadinya perpecahan serta merusak kerukunan antar umat beragama.

Menurut dia, Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari berbagai suku dan agama, selama ini masyarakat selalu hidup harmonis berdampingan di tengah perbedaan.

Fransiskus tidak menginginkan terjadinya perpecahan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.

"Silahkan gunakan hak pilih tepat sasaran, berpikir jernih jangan mudah terprovokasi," kata Fransiskus.

Selain itu, di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, Fransiskus meminta masyarakat untuk bijak dalam menerima setiap informasi atau berita yang ada di media sosial.

Informasi di media sosial begitu cepat menyebar, sehingga perlu berhati-hati membagikan informasi atau pun menyikapi setiap informasi yang beredar.

Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat agar kerukunan dan rasa kekeluargaan di Kapuas Hulu tetap terjaga.

"Bisa saja ada pihak tertentu yang menyebarkan informasi hoax atau ujaran kebencian dan tindakan kejahatan lainnya pada saat Pemilu, tentu kita harus bijak menyikapinya," pesan Fransiskus.

Sidak Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sambas, ini kata Bupati Satono

Bupati Sambas sidak Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD
Bupati Sambas sidak Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD.
SAMBAS – Bupati Sambas Satono melakukan inspeksi mendadak (sidak) layanan di Ruang rawat inap Kelas III RSUD Sambas, Kalimantan Barat  untuk memastikan layanan maksimal dan sebagaimana mestinya.

"Pengecekan pelayanan publik secara mendadak ini penting agar tahu persis seperti apa layanan di lapangan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu (12/11/2023).

Satono mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai Bupati Sambas untuk memastikan pelayanan di rumah sakit berjalan sesuai dengan regulasi.

"Saya lihat tadi pagi apakah tenaga medisnya ada atau tidak, ternyata untuk jadwal pagi berada semua. Ini artinya saya pastikan pasien yang di rawat di RSUD Sambas ini terlayani dengan baik," kata dia.

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan salah satu visi misi Sambas Berkemajuan. Program sehat Satono- Rofi (Prosesar) adalah program dari Sambas Berkemajuan untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan belum mempunyai BPJS Kesehatan serta sebagai pertolongan pertama bagi pasien. Ia berharap pemerintah daerah dan seluruh tenaga kesehatan saling bersinergi untuk mewujudkan Sambas Berkemajuan.

"Alhamdulillah dengan hadirnya program unggulan kami Prosesar bisa membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan ini sangat disambut baik oleh masyarakat," Tutur Satono.

Ia menyatakan bahwa akhir tahun 2023 ini mencoba untuk menambah bed atau tempat tidur agar pasien itu bisa tertampung.

"Untuk sekarang masih ada keterbatasan tempat pasien jadi masih banyak pasien yang kita rujuk ke luar. Saya harap tahun ini sudah bisa melayani pasien-pasien dan minim rujukan keluar Sambas," ujar dia.

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPBD Tahun 2024

DPRD Sekadau gelar Paripurna PU Fraksi 
DPRD Sekadau gelar Paripurna PU Fraksi.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023). 

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten serta tamu undangan lainnya. 

Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya yaitu Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Abun Tono mengatakan, Terhadap Nota Pengantar Rancangan perda APBD tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Saudara Bupati terkait arah dan tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dicapai melalui alokasi anggaran tahun anggaran 2024, Fraksi Hanura berpendapat dan 
 meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut: 

1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD, 
pemerintah daerah wajib memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan untuk penyusunan anggaran tahun 2024 menteri dalam negeri telah menetapkan permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang 
pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2024. terhadap hal tersebut, agar disampaikan data dan penjelasan terkait: 

a. Alokasi anggaran belanja daerah untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan 
pada pencapaian target pelayanan publik, belanja daerah dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi (penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi,peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Hal ini perlu kami minta penjelasan dan data terkait juga dengan selama tahun anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Sekadau belum pernah mendapat Alokasi Anggaran Insentif Fiskal daerah dengan indikator 
sebagaimana telah disampaikan. 

b. Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik), 
pemenuhan target standar pelayanan minimal (spm) serta pencapaian 
sasaran pembangunan. 

c. Target Kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam 
mendukung prioritas pembangunan daerah yang merupakan 
pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran setiap perangkat 
daerah. Fraksi Hanura dalam hal ini masih menilai bahwa alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan 
pertimbangan sekedar mendapat alokasi anggaran dan bukan didasarkan pada target kinerja yang akan dicapai atau alokasi anggaran 
yang hanya didasarkan pada keinginan dan bukan kebutuhan 
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. 

d. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau komitmen pemerintah 
daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa produk dalam 
negeri (PDN). 

e. Alokasi anggaran program dan kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi 
umum yang sudah ditentukan penggunaannya. hal ini penting agar tidak terjadi lagi kejadian sebagaimana tahun anggaran 2023, APBD sudah disetujui dan ditetapkan, namun berikutnya terjadi perubahan alokasi 
yang merubah struktur belanja yang sudah tertuang dalam peraturan 
daerah, dan bahkan terdapat alokasi anggaran yang tidak pernah sama sekali mendapat pembahasan dan persetujuan dprd. 

2. Dalam Permendagri tersebut juga diatur bahwa Kepala Daerah wajib 
mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan softcopy kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir. 
Terhadap hal ini, fraksi hanura melihat bahwa telah terjadi kemunduran 
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terutama perencanaan dan penganggaran daerah. fraksi hanura juga 
meminta perhatian serius dan pertanggungjawaban pemerintah daerah 
dalam hal ini serta menyampaikan dokumen dimaksud kepada DPRD dan penjelasan lebih lanjut atas proses penyusunan Raperda APBD tahun 
anggaran 2024. hal yang sama sudah terjadi ditahun anggaran 2023: 

a. Proses penyusunan RKA–SKPD apakah sudah disampaikan kepada 
TAPD melalui PPKD untuk kemudian diverifikasi oleh TAPD dan direviu 
oleh APIP secara bersamaan atau hanya dikerjakan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (agar dilengkapi dengan bukti seluruh dokumen surat, laporan hasil reviu dan lain-lain). 

b. Proses pembahasan oleh TAPD atas Penyusunan Raperda tentang 
APBD berikut penyusunan dokumen pendukungnya (dilampiri nota 
keuangan, rancangan perda dan rancangan perkada tentang Penjabaran APBD yang sampaikan dengan disampaikan nota 
pengantar belum diterima oleh DPRD). 

3. Disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan bahwa Raperda 
APBD tahun anggaran 2024 diarahkan dengan 7 (tujuh) prioritas dan 
pemenuhan belanja lainnya. Fraksi Hanura berpendapat: 

a. Tidak ada kesesuaian antara prioritas yang disampaikan dengan alokasi 
anggaran yang tertuang dalam apbd atau terkesan hanya sebagai 
sebuah narasi/rencana normatif dalam nota pengantar rancangan perda 
apbd terutama prioritas penguatan infrastruktur yang difokuskan pada 
peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan 
ekonomi, pertanian, perkebunan dan kawasan strategis lainnya, 
peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan serta 
peningkatan peluang kesempatan kerja optimalisasi perlindungan 
tenaga kerja dan prioritas lainnya. mohon penjelasan dan data alokasi anggaran dimaksud lebih lanjut. 

b. Dalam pidato nota pengantar, Saudara Bupati menyampaikan bahwa 
alokasi anggaran juga untuk dukungan dalam rangka peningkatan pelaksanaan program unggulan ip3k secara berkesinambungan. hal ini berarti bahwa program unggulan ip3k sudah tercapai, hanya perlu dukungan lebih lanjut untuk keberlanjutan dimasa mendatang. apakah demikian…? mohon penjelasan disertai data lebih lanjut, dan program apa saja yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berikut 
capaiannya. 

c. Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah menyediakan alokasi 
anggaran alokasi dana desa sebesar 10% dari dana perimbangan. kebijakan ini keliru dari sisi konsep, karena alokasi ADD adalah bukan 
hanya 10 % tetapi paling sedikit 10 % dari dana transfer umum (DTU) 
yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. kebijakan ini juga tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah 
daerah dalam pemenuhan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Fraksi Hanura dalam hal ini meminta agar disampaikan data perhitungan ADD berikut segera dialokasi bagi hasil pajak daerah selain 
alokasi dana desa (ADD). 

d. Dalam dukungan alokasi anggaran untuk kehidupan umat beragama terutama yang berupa hibah uang, Faksi Hanura menilai masih dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hibah berupa uang tetapi 
dilaksanakan oleh pihak ketiga tertentu yang sudah sejak awal menitipkan pekerjaan dimaksud, dengan demikian seharusnya tidak 
dialokasikan sebagai hibah dalam bentuk uang tetapi sebagai belanja yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga atau pihak lainnya. 
mohon penjelasan lebih lanjut berikut alokasi dalam APBD 2024 dan meminta agar inspektorat daerah tegas dalam melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, dan Fraksi Hanura meminta laporan 
pelaksanaan dan pemeriksaan inspektorat atau unit kerja lainya yang 
Terkait tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan

4. Sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan dalam 
pelaksanaan anggaran akhir-akhir ini, terdapat banyak keluhan ASN atas 
Realisasi Belaja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS. 
terhadap hal ini, fraksi hanura meminta dengan tegas perhitungan 
kebutuhan alokasi anggaran dimaksud sesuai kebutuhan sebagaimana 
diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut jika pembayaran 
tambahan penghasilan PNS tahun anggaran 2023 belum seluruhnya bisa 
direalisasikan, apa langkah strategis dan kebijakan pemerintah daerah 
dalam hal ini. Mohon Penjelasannya 

5. Terkait dengan implementasi peraturan daerah di bidang pajak daerah dan 
retribusi daerah, apa langkah-langkah strategis pemerintah yang akan 
dilaksanakan di tahun 2024. dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi 
daerah, apakah pemerintah daerah mengalokasikan cukup anggaran untuk 
kegiatan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah? 

6. Dari sisi proyeksi anggaran transfer pemerintah pusat, bagaimana 
pengelolaan alokasi anggaran DAU yang sudah ditentukan 
penggunaannya: bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan 
umum. Fraksi Hanura juga meminta penjelasan penggunaan dana bagi 
hasil SDA mineral dan batubara royalti sebesar Rp. 10,3 milyar, dan DBH 
sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi sebesar Rp. 17,5 milyar 
Terutama dari DBH sawit dilalokasi untuk program dan kegiatan apa saja. 

7. Bagaimana dampak penurunan alokasi dana alokasi umum (DAU) yang 
belum ditentukan penggunaannya terhadap alokasi belanja gaji dan 
tunjangan asn, alokasi belanja tambahan penghasilan asn, apakah sudah 
dialokasi untuk jumlah yang cukup dengan juga mengalokasikan 
pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, dan bagaimana kebijakan alokasi tambahan penghasilan pegawai yang diformulasikan  dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024..? bagaimana komitmen 
pemerintah daerah atas kebijakan alokasi anggaran komponen belanja gaji 
dan tunjangan dprd? 

8. Mohon penjelasan dan data alokasi anggaran belanja bantuan sosial 
kepada individu sebesar Rp. 7,6 milyar. 

9. Mohon penjelasan atas semakin menurunnya perolehan alokasi dana dari 
sumber dak fisik yang hanya sebesar Rp. 37,09 milyar (tahun anggaran 
2023 sebesar Rp. 57,5 milyar). Fraksi Hanura melihat pemerintah daerah 
melalui BAPPEDA dan SKPD terkait lalai dan tidak optimal melakukan 
perencanaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mohon 
penjelasan kendala apa saja yang dialami pemerintah daerah. 
10. Terhadap alokasi belanja modal sebesar Rp. 132,8 milyar, mohon 
penjelasan dan rincian alokasi dari sumber penerimaan mana saja?? 

11. Sebagaimana juga disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa untuk tahun 
anggaran 2024 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,1 milyar yang 
digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman daerah dan sebesar Rp. 22 
milyar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo 
tahun 2024 sesuai akta notaris nomor 23 tahun 2022. terhadap hal ini, agar 
dijelaskan secara komprehensif tentang pengelolaan Pinjaman Daerah 
dimaksud sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 
56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah berupa pelaksanaan pinjaman 
daerah yang telah dilaksanakan sampai semester II tahun anggaran 2023 
kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama meliputi kebijakan tentang 
pinjaman, posisi kumulatif, jangka waktu, tingkat suku bunga, sumber 
pinjaman, penggunaan, realisasi penyerapan baik keuangan maupun fisik serta pemenuhan kewajiban. Fraksi Hanura juga meminta agar 
disampaikan akta notaris nomor 23 tanggal 30 juni 2022 kepada DPRD. 

12. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD serta kondisi fisik kantor 
pada skpd-skpd yang dibeberapa skpd kondisi nya sangat memprihatinkan 

dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 
13. Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura meminta penjelasan 
tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif fiskal daerah pada 
tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah 
daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini, serta apakah ada program 
dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2024 untuk 
mendapat alokasi insentif fiskal daerah dimaksud. 

14. Dari sisi pembiayaan, terdapat alokasi penerimaan pembiayaan dengan 
akun sisa dana tidak tercapainya capaian target kinerja sebesar Rp. 19,35 
milyar yang merupakan proyeksi Silpa dari pendapatan dana bagi hasil 
sawit tahun anggaran 2023. terhadap hal tersebut agar dijelaskan program 
dan kegiatan apa saja yang tertuang dalam RKP DBH dan apakah RKP 
DBH tahun 2023 sudah dibuat dan disampaikan kepada menteri keuangan 
sebagai syarat penyaluran DBH sawit secara sekaligus…? dan untuk DBH 
sawit tahun anggaran 2024, apa saja program dan kegiatan yang sudah 
direncanakan oleh pemerintah daerah ? Fraksi Hanura juga berpandangan 
bahwa pengalokasian silpa dari DBH sawit tidak tepat, tidak logis dan tidak 
masuk akal dialokasikan dalam akun pembiayaan yang digunakan untuk 
alokasi pembayaran hutang daerah sebesar Rp. 22 milyar, serta hal ini 
bertentangan dengan ketentuan pengelolaan DBH sawit sebagaimana 
diatur dalam peraturan menteri keuangan.

15. Struktur APBD tahun anggaran 2024 surplus sebesar Rp. 2,6 milyar dan 
disisi penerimaan pembiayaan terdapat alokasi penerimaan pembiayaan 
sebesar Rp. 19,3 milyar. memperhatikan struktur APBD tahun anggaran 
2024 tersebut, Fraksi Hanura berpandangan bahwa konsep tersebut tidak 
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. tidak logis dan tidak masuk akal dalam struktur APBD terdapat 
dua konsep surplus dan defisit secara bersamaan. dalam Permendagri 
nomor 77 tahun 2020. ditegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan 
defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah. dari situ 
pihak apbd dirancang surplus. surplus dimaksud hanya untuk melengkapi 
alokasi anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, 
dengan demikian konsep dialokasi anggaran yang disampaikan pemerintah 
daerah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

16. Pemerintah Daerah agar memberikan penjelasan dan rincian alokasi 
anggaran untuk pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan 
perundang-undangan, dan bagaimana kebijakan alokasinya, apakah sudah 
mencukupi dan memenuhi kebutuhan ??

Bersama ini ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang perlu kami 
sampaikan, antara lain : 

1.
Mohon dianggarkan Peningkatan jalan Dusun Sejirak Menuju ke 
Dusun Prongkan, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu. 

2.
Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Desa 
Sekonau Kecamatan, Sekadau Hulu. 

3.
Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Dusun 
Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu. 

4.
Penertiban Penjualan Sayur serta buah-buahan di Pasar sayur perlu 
dilakukan karena mengganggu lalu lintas. 

5.
Pembangunan Infrastruktur jalan sebelah kanan mudik Sungai 
Sekadau mohon dilanjutkan, mulai dari Kaki Riam Kecamatan 
Sekadau Hulu lanjut ke Sungai Lawak Kecamatan Nanga Taman 
sampai ke Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, mengingat jalan 
tersebut sangat diperlukan Masyarakat di tiga kecamatan. 

6.
Mohon Penjelasan Status Jalan Kayu Lapis, karena sampai sekarang 
belum di sentuh Pembangunan, keluhan Masyarakat terkait Debu 
yang sangat menggangu warga di sepanjang akses jalan tersebut. 

7.
Mohon Peningkatan Jalan Simpang Sulang Betung ke Desa Boti Kecamatan Sekadau Hulu. 

8.
Pembangunan Kantor Desa Setawar 

9.
Mohon dianggarkan jalan Akses antar Desa Sp 2 Sempulau Indah 
Menuju Selimus Desa Seraras. 

10. Bantuan Pembangunan Gereja Katolik Biang Poring, Desa Tapang 
Tinggang, Kecamatan Nanga Taman 

11. Peningkatan Akses jalan Dusun Pangkin Desa Mungguk.

12. Peningkatan Akses Jalan Desa Peniti Menuju Segori Merah Air. 

13. Pembangunan Kantor Desa Sungai Kunyit dan kantor Desa Peniti. 

14. Jaringan Air Bersih yang bersumber dari Perumda Sirin Meragun, 
untuk beberapa Dusun di Desa Bokak, Desa Tekam, Desa Ensalang 
sampai Desa Sungai Kunyit, perlu di perhatikan dan di tindaklanjuti dalam APBD 2024, krn air merupakan sumber utama yg di perlukan 
Masyarakat. 


"Catatan- catatan lain terkait saran dan pendapat untuk dinas terkait, akan 
kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan APBD 2023 
mendatang.  Demikian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani  Rakyat DPRD Kabupaten Sekadau, tidak lupa kamiucapkan terimakasih," tutupnya.

Wabup Sekadau Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Wabup Sekadau harap Pemilu 2024 berjalan aman
Wabup Sekadau harap Pemilu 2024 berjalan aman.
SEKADAU – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio membuka kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif, bertempat di Salah satu Hotel di Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyambut baik kegiatan ini.

"Pemilu merupakan Agenda Nasional yang kita laksanakan 5 Tahun sekali untuk memilih Pemimpin baik di Tingkat Nasional maupun Daerah,"

"Tahun ini Pemilu dilaksanakan Pada Tanggal 14 Februari 2024," tambahnya.

Subandrio juga mengatakan, Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya bisa menghasilkan Pemilu yang aman dan damai sehingga menghasilkan Pemimpin yang berkualitas. 

"Melalui Pemilu yang aman dan damai diharapkan dapat menurunkan angka indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Sekadau, sehingga Sekadau yang maju Sejahtera dan Bermartabat bisa kita wujudkan di Kabupaten Sekadau ini," pungkasnya.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda