Berita Indokalbar.com: Sabu
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

22 Desember 2023

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Kamis (21/12).

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H., didampingi oleh JPU Kejati Kalbar E. Sinaga, Parik 1 Irbid 2 Itwasda Polda Kalbar Kompol Dedi Setiawan, BNN Provinsi Kalbar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.

Kasubdit I Ditrewnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H mengatakan, bahwa terdapat 2 kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Kasus pertama pada 9 Desember 2023, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan tentang indikasi pengiriman Narkotika jaringan antar Provinsi melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Avsec berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika berinisial A.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa barang bukti, 2 (dua) kantong dengan berat total 1,012,54 gram dan 3 (tiga) klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 148 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua Pada 18 Desember 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang BL ada sesesorang yang akan membawa Narkotika Jenis Shabu dari Kec. Jagoi Babang menuju Kota Pontianak. 

Setelah melakukan undercover buy, Tim melihat Mobil Toyota Rush Warna Silver yang dikendarai tersangka berhenti di pinggir Jalan Khatulistiwa Kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara, saat itu Tim langsung mendatangi mobil dan meminta pengendara untuk keluar dari dalam mobil, namun pengendara langsung melarikan diri dan terjadilah pengejaran. 

Tersangka sempat keluar dari mobil sambil membawa tas ransel yang diletakkannya di halaman rumah warga, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Ditresanrkoba Polda Kalbar didepan warga sekitar sebagai saksi, ditemukanlah 7 bungkus narkotika jenis dengan berat keseluruhan 7.297,07 gram. 

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Setelah itu tersangka BL Als B berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Ditemukan juga 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 klip plastic tablet ekstasi 2 butir, 1 klip plastik serbuk kristal jenis shabu 0,16 gram, 1 unit Mobil Toyota Rush Warna Silver dan 4 unit handphone," jelasnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.309,61 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu A dan BL. A merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 1.012,54 kilogram, sementara BL juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 7.297,07 kilogram.

22 November 2023

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Seorang Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

Penjual Sabu di Kubu Raya diciduk Polisi
Penjual Sabu di Kubu Raya diciduk Polisi.
KUBU RAYA - Pupus sudah harapan seorang pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya untuk menikahi kekasihnya. Y diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 Gram.

Y ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya tersebut, Ade mengungkapkan penangkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan dari masyarakat yang merasah resah akibat perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

" Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan alan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,"kata Ade.

"Saat pelaku melihat petugas, sabu itu sempat dibuang ke tepi jalan dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku,"terang Ade.

"Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur,"ujarnya.

"Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000,- kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,"pungkas Ade.

"Kepada penyidik, Y menyatakan perbuatan tersebut baru dua kali, keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,"ucap Ade.

Ade menambahkan, Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

11 September 2023

Kasus Pencurian Sarang Walet di Ketapang: Polisi Berhasil Selidiki dan Tangkap Pelaku

Polisi ungkap kasus pencurian sarang walet dan narkotika di Ketapang
Polisi ungkap kasus pencurian sarang walet dan narkotika di Ketapang.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa. 

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

31 Agustus 2023

Polda Kalbar Bekuk Kurir 5 Kilo Sabu di Bumi Daranante

Polda Kalbar ungkap peredaran Sabu di wilayah Sanggau
Polda Kalbar ungkap peredaran Sabu di wilayah Sanggau.
SANGGAU - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombespol Thelly Iskandar Muda, S.IK., bersama dengan Tim Interdiksi Gabungan dalam mengungkap tindak pidana narkoba yang menggemparkan. 

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., memberikan penjelasan rinci mengenai keberhasilan ini, pada Kamis, (31/8/2023). 

Pukul 06.00 Wib pada hari Kamis, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba bersama Tim Interdiksi berhasil menjaring tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Tersangka yang hanya dikenal dengan inisial AS, seorang pemuda berusia 21 tahun, berhasil ditangkap di pinggir jalan depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini. 

Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama yang sinergis antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Tim Interdiksi yang terdiri dari personil intel Kodim 1204 Sanggau, BNNP, BAIS, Bea Cukai Sanggau, serta Polres Sanggau.

Lebih lanjut, Kombespol R. Petit Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan ini juga menjadi hasil nyata dari kepedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa. 

Aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau menjadi perhatian serius masyarakat, yang segera berusaha memberikan informasi kepada petugas keamanan.

Detil operasi penangkapan ini melibatkan AS, yang tertangkap di dalam kendaraannya dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. 

Diduga kuat tas tersebut berisi sabu. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa AS tengah dalam perjalanan menuju Sanggau pada saat penangkapan. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 1 (satu) tas ransel merek Dream yang berisi 5 (lima) kantong plastik dengan narkotika jenis Shabu berat bruto ± 5.000 gram (5 Kg), serta 1 (satu) unit handphone Android merek iPhone warna hitam.

Kabidhumas juga tidak lupa untuk mengapresiasi kontribusi masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi yang berharga. 

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat berarti dalam menjaga masa depan bangsa ini dari ancaman narkoba. 

Selanjutnya, tersangka AS beserta barang bukti akan diarahkan ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.

28 Agustus 2023

Dua Pemuda Rasau Jaya Tertangkap Sedang Asyik Mengonsumsi Sabu

Asyik nyabu, 2 pemuda di Rasau Jaya dibekuk Polisi
Asyik nyabu, 2 pemuda di Rasau Jaya dibekuk Polisi.
KUBU RAYA - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kedua pemuda yang merupakan buruh harian lepas ditangkap di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut keterangan dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 23.50 WIB. Personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya berhasil menangkap tangan kedua pemuda tersebut yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di lokasi pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Kedua pemuda ini beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pemuda yang terlibat dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial SO (27), seorang warga Desa Rasau Jaya, dan SN (26), warga Sambori, NTB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pemuda tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk Tokai berwarna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan, dan 2 unit ponsel.

Ade menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh kedua pemuda ini dari seorang individu di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Dalam keterangannya, kedua pemuda ini mengaku membeli barang haram tersebut di kampung beting dan mereka tidak mengenal pemilik barang tersebut. Mereka mengakui bahwa mereka baru ingin mencoba-coba merasakan sabu.

Akibat dari tindakan nekat mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade juga mengingatkan kepada para pemuda dan pelajar agar menjauhi dan tidak pernah mencoba menggunakan narkoba, karena dampaknya yang sangat berbahaya. Dia juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa di wilayah tempat tinggal mereka.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penggunaan narkoba di kalangan pemuda, dan pihak kepolisian terus gencar berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatif yang merusak.

24 Agustus 2023

Polisi Sanggau Amankan Pemilik 25 Paket Sabu

Polisi Sanggau amankan pemilik 25 paket Sabu
Polisi Sanggau amankan pemilik 25 paket Sabu.
SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda berisial AS (51) dan LT (22) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar pemilik 25 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring, SH mengatakan keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial AS pada pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang ditemukan di atas kulkas di dapur rumah pelaku.

“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dijelaskan AKP Doni Sambiring, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya berinisial LT yang berada di dalam rumah bersama pelaku AS. Saat anggota kami melakukan pengeladahan terhadap pelaku LT, ditemukan satu paket sabu diatas meja tepat di depan pelaku.

“Pelaku LT mengakui. satu paket sabu yang ditemukan diatas meja adalah miliknya,” katanya.

Dari pelaku berinisial AS, Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 (Dua Puluh Lima) Paket Plastik Bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 11,20 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk MING HENG MINI warna Hitam, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk CHQ warna Silver, 1 (Satu) Buah Domper warna Hitam, 1 (Satu) Buah Sendok Sabu dari Pipet Plastik, 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y16 warna Kuning, 1 (Satu) Bundel Plastik bening berklip kosong dan 1 (Satu) buah kota plastik warna hitam.

“Sedangkan dari pelaku berinisial LT, petugas mengamankan 1 (Satu) Paket Plastik Bening Berklip diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Pink, 14 (Empat Belas) Plastik Bening Berklip Kosong dan 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A2S warna Merah,” tambah AKP Doni Sembiring.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.

11 Agustus 2023

Polisi Singkawang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Peredaran Narkotika


Polisi amankan 4 tersangka peredaran Sabu di Singkawang
Polisi amankan 4 tersangka peredaran Sabu di Singkawang.
SINGKAWANG - Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di berbagai lokasi. Keempat tersangka, yang diamankan pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2023, diidentifikasi sebagai M, IF, S, dan RE.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Singkawang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung di berbagai tempat pada tanggal Kamis. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka mencakup 18 paket kantong plastik klip dengan berat bersih total sekitar 67,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto, merincikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M. Aksi penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di BTN Kowina Indah, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah pada hari Kamis tanggal 27 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. "Dari tersangka M, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 36,3 gram," ungkapnya.

Penangkapan kedua terjadi pada tersangka IF, yang ditangkap di rumahnya di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Senin tanggal 31 Juli sekitar pukul 00.20 WIB. Iptu Dwi Haryanto menjelaskan, "Dari tersangka F, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip dengan berat bersih 0,8 gram."

Tindakan serupa juga diterapkan dalam penangkapan ketiga yang ditujukan kepada tersangka S. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus sekitar pukul 02.40 WIB. "Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram," terang Iptu Dwi Haryanto.

Sementara itu, penangkapan terakhir diarahkan kepada tersangka RE. Operasi ini berlangsung di rumahnya di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Minggu tanggal 6 Agustus sekitar pukul 24.00 WIB. "Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram," jelas Iptu Dwi Haryanto.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamkan hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Dwi Haryanto menegaskan bahwa keempat tersangka tidak terhubung dalam satu jaringan. Masing-masing tersangka mengaku sebagai pengedar maupun pengguna narkotika. "Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak," tambahnya.

Tersangka M juga mengakui bahwa dia menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Jualannya baru dimulai sekitar seminggu yang lalu, dan ia menjual kepada masyarakat umum serta pelajar," tandasnya.

Pengadilan Militer 105 Pontianak Vonis Anggota TNI AD dalam Kasus Sabu-sabu

2 oknum TNI AD dihukum akibat kasus narkoba
2 oknum TNI AD dihukum akibat kasus narkoba.
PONTIANAK - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak telah divonis oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak. Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak, Kolonel CHK Setyanto Hutomo, pada Kamis, memutuskan bahwa kedua terdakwa, yaitu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan Sersan Mayor Tarmidzi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Keputusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Sersan Kepala Adinda Mayrindra dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup, dan sebagai tambahan, diberikan hukuman pencopotan dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Mayor Tarmidzi dijatuhi hukuman pokok penjara selama 10 tahun. Dalam jangka waktu terdakwa berada dalam penahanan sementara, hukuman tersebut harus dijalani sepenuhnya. Selain itu, Sersan Mayor Tarmidzi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia juga akan dikenai hukuman tambahan berupa pencopotan dari dinas militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar, mengungkapkan bahwa terkait dengan barang bukti dalam kasus ini, sebagian telah dirampas untuk dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak berwenang.

Pengadilan Militer 105 Pontianak, melalui Hakim Ketuanya, memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, biaya perkara terkait dengan terdakwa pertama akan ditanggung oleh negara, sedangkan biaya perkara terkait dengan terdakwa kedua ditetapkan sebesar Rp15 ribu.

Pada awal Februari 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama dengan Bea Cukai berhasil menangkap kedua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat penangkapan, mereka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diduga akan dikirimkan ke Kampung Beting, Pontianak.

07 Agustus 2023

10 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan oleh Personel Satgas Yonarmed 16/TK

Paket Sabu 10 Kilogram gagal masuk ke Indonesia
Paket Sabu 10 Kilogram gagal masuk ke Indonesia.
SANGGAU - Satgas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia. Paket Sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia. 

Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, upaya penyelundupan 10 Kilogram sabu tersebut digagalkan oleh personel Pos Pamtas Guna Banir di jalur tidak resmi Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin dini hari tadi. 

"Bermula dari informasi yang didapat, bahwa akan ada upaya penyelundupan Narkoba dari Malaysia. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas dengan melaksanakan patroli," terang Kapendam XII/Tpr.

Selanjutnya kata Kapendam, pada pukul 03.00 WIB Tim Patroli melihat satu orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan berjalan di parit yang menjadi batas Indonesia-Malaysia. Tim patroli mencoba menghentikan namun pelaku nekat melarikan diri ke arah negara tetangga. 

"Pada saat melarikan diri, pelaku meninggalkan tas gendong yang dibawanya. Saat diperiksa Tim Patroli, didapati 10 paket Sabu kurang lebih seberat 10 Kilogram. Saat ini barang bukti sementara diamankan di Pos Koki Sei Daun," katanya. 

Kapendam XII/Tpr mewakili Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., mengapresiasi keberhasilan Satgas Yonarmed 16/TK dalam upaya penggagalan penyelundupan Narkoba dan barang ilegal lainnya. 

"Terus tingkatkan pengawasan di wilayah perbatasan sesuai petunjuk Bapak Pangdam. Agar terus melaksanakan patroli, karena tidak menutup kemungkinan masih ada upaya lainnya," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram. (Pendam XII/Tpr)

11 Juli 2023

IRT di Kubu Raya Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dalam Helm

IRT di Kubu Raya Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dalam Helm
IRT di Kubu Raya Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dalam Helm.
KUBU RAYA – Satuan Narkotika Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KMH (44), warga Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam kasus kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram yang disembunyikan di dalam helm hitam merk GM.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AKP B. Pandia, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, mengungkapkan bahwa penangkapan KMH berawal dari informasi masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi tersebut.

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari beting ke Desa Sungai Ambangah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Pandia saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023) pagi.

"Pada hari Sabtu (8/7/2023) pukul 17.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku dihentikan dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam helm GM hitam milik KMH. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya, dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut," terang Pandia.

Selama proses penyidikan, KMH mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp270.000,- dari seorang dengan inisial AC di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk program diet yang sedang ia jalani.

"Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah helm GM hitam. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Pandia.

23 Juni 2023

Bawa 48,9 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Sanggau Diamankan

2 pria asal Sanggau diamankan Polda Kalbar karena kedapatan bawa sabu
PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Hernowo beserta Tim Interdiksi kembali mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Sanggau yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, bahwa jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua pria yang membawa 9 bungkus Narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.

"TKP pertama di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin telah diamankan seorang pria berinisial DG (35) Tahun," ucapnya.

DG membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 Gram.

Kemudian, di TKP kedua di sebuah rumah di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin diamankan seorang pria berinisial RS (35) Tahun.

Tersangka RS membawa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,42 Gram.

"Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa Satu unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 3 buah Timbangan Digital dan uang tunai sebanyak Rp. 5.570.000," jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Kombes Petit menegaskan bahwa narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.

06 Mei 2023

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dilaksanakan di Mako Polres Singkawang

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dilaksanakan di Mako Polres Singkawang
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dilaksanakan di Mako Polres Singkawang.
Singkawang – Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat pagi (5/5/2023).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp M.Mauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. Heri Susanto, S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. Faisal, Penasehat Hukum, personil Propam Polres Singkawang, penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri langsung oleh Tersangka H.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dilaksanakan di Mako Polres Singkawang
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dilaksanakan di Mako Polres Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Jumari, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial (H) dan barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 11.61 gram.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disiapkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methamphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dilaksanakan di Mako Polres Singkawang
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dilaksanakan di Mako Polres Singkawang.
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda