Berita Indokalbar.com: Rudapaksa
Tampilkan postingan dengan label Rudapaksa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rudapaksa. Tampilkan semua postingan

26 Agustus 2023

Dibutakan Nafsu Birahi, Ayah Gagahi Anak Tiri

Pelaku cabul di Kubu Raya diringkus Polisi
Pelaku cabul di Kubu Raya diringkus Polisi.
KUBU RAYA - Petugas Jatanras Polres Kubu Raya ringkus seorang ayah berinisial HL (39) karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (13/8/23) sore. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya. 

“Kejadian berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong, korban sedang tidur siang di kamarnya, HL memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban, pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/23).

Ancaman itu memuluskan nafsu bejat HL, dibawah ancaman itu korban menuruti kemauan HL, karena korban takut dibunuh oleh ayah tirinya, sehingga perbuatan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023 dirumah HL di Kecamatan Batu Ampar.

“Dari hasil pemeriksaan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh HL ini ternyata dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni 2023. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” ujar Ade.

"Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Ade.

(Humas_ReKR)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda