Berita Indokalbar.com: Polsek Rasau Jaya
Tampilkan postingan dengan label Polsek Rasau Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Rasau Jaya. Tampilkan semua postingan

28 Agustus 2023

Dua Pemuda Rasau Jaya Tertangkap Sedang Asyik Mengonsumsi Sabu

Asyik nyabu, 2 pemuda di Rasau Jaya dibekuk Polisi
Asyik nyabu, 2 pemuda di Rasau Jaya dibekuk Polisi.
KUBU RAYA - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kedua pemuda yang merupakan buruh harian lepas ditangkap di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut keterangan dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 23.50 WIB. Personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya berhasil menangkap tangan kedua pemuda tersebut yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di lokasi pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Kedua pemuda ini beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pemuda yang terlibat dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial SO (27), seorang warga Desa Rasau Jaya, dan SN (26), warga Sambori, NTB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pemuda tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk Tokai berwarna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan, dan 2 unit ponsel.

Ade menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh kedua pemuda ini dari seorang individu di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Dalam keterangannya, kedua pemuda ini mengaku membeli barang haram tersebut di kampung beting dan mereka tidak mengenal pemilik barang tersebut. Mereka mengakui bahwa mereka baru ingin mencoba-coba merasakan sabu.

Akibat dari tindakan nekat mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade juga mengingatkan kepada para pemuda dan pelajar agar menjauhi dan tidak pernah mencoba menggunakan narkoba, karena dampaknya yang sangat berbahaya. Dia juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa di wilayah tempat tinggal mereka.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penggunaan narkoba di kalangan pemuda, dan pihak kepolisian terus gencar berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatif yang merusak.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda