Berita Indokalbar.com: Polres Sambas
Tampilkan postingan dengan label Polres Sambas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Sambas. Tampilkan semua postingan

20 Juni 2023

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tentang Indeks pembangunan Kesehatan Polri Tahap II di Satker Polres Sambas

Tim Puslitbang Polri lakukan penelitian indeks pembangunan kesehatan Polri di Polres Sambas
SAMBAS - Wakapolres Sambas Kalimantan Barat, Kompol Muhammad Aminuddin,S.I.K., M.H. beserta para pejabat utama Polres Sambas, Selasa 20/6/2023 pukul 08.00 Wib menyambut Tim puslitbang polri yang akan melaksanakan penelitian  tentang indeks pembangunan kesehatan polri di Satker Polres Sambas Kalbar.

Tim peneliti dari Puslitbang Polri yang dipimpin langung oleh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Drs. Iswyto Agoeng Lesmana Doeta,M.Si dan Ketua Tim Penelitian Kombes Pol Frans Tjahyono, S.I.K., M.H., akan melaksanakan dua kegiatan yaitu supervisi dan penelitian indeks pembangunan kesehatan tahap II di Satker Polres Sambas Kalbar.

Dalam sambutannya, Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Drs. Iswyto Agoeng Lesmana Doeta,M.Si menyampaikan bahwa "Pembanguan kesehatan polri harus dipandang sebagai suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang menurut undang-undang kesehatan, bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara. 

Derajat kesehatan merupakan investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi", jelas Kapuslitbang Polri.

Brigjen Pol Drs Iswyto Agoeng Lesmana Doeta juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025 dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan merupakan salah satu pilar dari tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia selain pendidikan dan kemampuan ekonomi.

Menurutnya penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Polri ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mendapatkan data, masukan dan informasi terkait indeks pembangunan kesehatan Polri yang digunakan sebagai dan perbaikan dalam peningkatan pembangunan kesehatan polri. Sehingga diharapkan melalui penelitian ini dapat dijadikan landasan dalam pengambilan kebijakan pimpinan Polri terkait indeks pembangunan kesehatan Polri. 

“Saya berharap didalam penelitian ini para informan dan responden dapat memberikan data dan informasi yang sebenarnya. Sehingga didapatkan data yang valid yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, dengan harapan nantinya dapat menghasilkan sebuah kesimpulan yang valid juga” pungkas Kapuslitbang Polri.

15 Juni 2023

Polres Sambas Berhasil Tangkap Pria Terlibat Sindikat PMI Ilegal

Polres Sambas kembali ungkap pelaku TPPO
SAMBAS
– Polres Sambas kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditujukan ke Malaysia.

Kapolres Sambas Polda Kalbar, AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea, membenarkan penangkapan tersebut.

Diceritakan oleh AKP Rosiaga Gea, pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB kemarin, Satgas TPPO kembali menangkap seorang tersangka TPPO di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Tersangka yang berinisial SB merupakan seorang pria berusia 38 tahun, berasal dari Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tersangka SB kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban adalah dua orang PMI dengan inisial HV (laki-laki, 22 tahun) dari Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, dan inisial R (laki-laki, 23 tahun) dari Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat," jelas AKP Rosiaga Gea, Senin (15/6/2023). 

Kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban datang ke kantor P4MI Kabupaten Sambas untuk melaporkan bahwa mereka telah dipekerjakan secara ilegal di Malaysia oleh Tersangka SB.

Pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, korban HV dan korban R diberangkatkan oleh Tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk. Mereka diinapkan di salah satu penginapan di Sibu, Malaysia.

Namun, karena korban-korban tersebut tidak mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang sesuai, mereka dipindahkan ke Bintulu, Malaysia. Korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar, sedangkan korban R dipekerjakan di sebuah situs judi online. Gaji yang diterima keduanya sebesar RM 1.300 dengan kontrak kerja selama satu tahun.

Paspor korban ditahan oleh manager tempat mereka bekerja. Setelah bekerja selama sebulan, korban HV baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat dia bekerja merupakan perusahaan ilegal, dan hal tersebut membuat korban HV merasa takut.

Selain itu, korban R sering mengalami kekerasan fisik dari manajer tempatnya bekerja, sehingga korban merasa takut dan memutuskan untuk berhenti bekerja.

Pada hari Sabtu, tanggal 7 Januari 2023, korban memutuskan untuk pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan kelapa sawit. Saat dalam pelarian, Tersangka SB dan seorang rekannya yang berinisial DK mendatangi orangtua korban dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil mengancam dan menteror keluarga korban. Akibat kejadian ini, kedua korban tersebut kemudian membuat laporan kepada pihak berwajib.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paspor dan handphone yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka SB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda