Bahas Anggaran Perubahan APBD Tahun 2023, Ini Kata Bupati Sekadau
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengadakan rapat paripurna dengan tujuan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada hari Senin (28/8/2023).
Rapat ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Zainal. Rapat ini dihadiri oleh 23 anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
Hadir dalam acara ini juga Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nurhadi. Tidak hanya itu, turut hadir pula Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan, saran, dan rekomendasi selama proses pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran 2023. Rancangan ini sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah pada beberapa waktu yang lalu.
Aron menilai bahwa masukan dan rekomendasi tersebut mencerminkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif di Pemerintah Kabupaten Sekadau berjalan secara harmonis dan sinergis.
"Dengan kesepakatan hari ini, hasil pembahasan telah dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah daerah," kata Aron.
"Saya yakin kesepakatan ini mencerminkan bahwa proses pembahasan yang telah kita lakukan didasarkan pada niat, komitmen, serta kesamaan persepsi dan tujuan terkait berbagai kebijakan yang akan diimplementasikan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023," tambahnya.
Aron juga menambahkan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk tahun anggaran 2023 disusun sebagai strategi dalam menghadapi berbagai situasi yang sedang berkembang saat ini.
Upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan arah pertumbuhan yang semakin meningkat, termasuk pengendalian inflasi, penurunan prevalensi stunting, pembangunan berkelanjutan infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dan peningkatan investasi, semuanya termasuk dalam perubahan tersebut.
"Oleh karena itu, sangat penting dan diperlukan bagi kita semua untuk memahami alokasi anggaran yang diutamakan, terutama pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat," ungkap Aron.
"Selanjutnya, saya menghimbau kepada para Kepala OPD untuk bersikap proaktif dan responsif dalam tahapan berikutnya, yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, agar program-program yang telah disetujui dapat diimplementasikan sebelum tahun 2023 berakhir," pungkasnya.
Pada akhir rapat, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau Aron dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Zainal.