Berita Indokalbar.com: Perubahan APBD -->
Tampilkan postingan dengan label Perubahan APBD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perubahan APBD. Tampilkan semua postingan

30 Agustus 2023

Bahas Anggaran Perubahan APBD Tahun 2023, Ini Kata Bupati Sekadau

Bupati Sekadau hadiri pembahasan anggaran perubahan APBD tahun 2023
Bupati Sekadau hadiri pembahasan anggaran perubahan APBD tahun 2023.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengadakan rapat paripurna dengan tujuan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada hari Senin (28/8/2023).

Rapat ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Zainal. Rapat ini dihadiri oleh 23 anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Hadir dalam acara ini juga Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nurhadi. Tidak hanya itu, turut hadir pula Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan, saran, dan rekomendasi selama proses pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran 2023. Rancangan ini sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah pada beberapa waktu yang lalu.

Aron menilai bahwa masukan dan rekomendasi tersebut mencerminkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif di Pemerintah Kabupaten Sekadau berjalan secara harmonis dan sinergis.

"Dengan kesepakatan hari ini, hasil pembahasan telah dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah daerah," kata Aron.

"Saya yakin kesepakatan ini mencerminkan bahwa proses pembahasan yang telah kita lakukan didasarkan pada niat, komitmen, serta kesamaan persepsi dan tujuan terkait berbagai kebijakan yang akan diimplementasikan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023," tambahnya.

Aron juga menambahkan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk tahun anggaran 2023 disusun sebagai strategi dalam menghadapi berbagai situasi yang sedang berkembang saat ini.

Upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan arah pertumbuhan yang semakin meningkat, termasuk pengendalian inflasi, penurunan prevalensi stunting, pembangunan berkelanjutan infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dan peningkatan investasi, semuanya termasuk dalam perubahan tersebut.

"Oleh karena itu, sangat penting dan diperlukan bagi kita semua untuk memahami alokasi anggaran yang diutamakan, terutama pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat," ungkap Aron.

"Selanjutnya, saya menghimbau kepada para Kepala OPD untuk bersikap proaktif dan responsif dalam tahapan berikutnya, yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, agar program-program yang telah disetujui dapat diimplementasikan sebelum tahun 2023 berakhir," pungkasnya.

Pada akhir rapat, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau Aron dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Zainal.

22 Agustus 2023

Aron Terangkan Dasar Hukum Perubahan APBD di Kabupaten Sekadau

Sekadau Bahas Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023
Sekadau Bahas Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023.
SEKADAU - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, menghadiri rapat paripurna yang membahas Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau pada Senin (21/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron menjelaskan tentang dasar hukum perubahan APBD yang diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, salah satu syarat perubahan APBD adalah jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Bupati Aron merinci ketentuan yang tercantum dalam Pasal 162, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk merumuskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS. Penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang telah ditetapkan sebelumnya juga harus disertakan.

Aron menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun ini sangat dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan. Upaya lainnya termasuk penurunan angka stunting dan penyelenggaraan berbagai even olahraga dan kebudayaan untuk mendorong aktifitas dan menggerakkan organisasi-organisasi di Kabupaten Sekadau.

Bupati Aron menekankan pentingnya peran organisasi-organisasi dalam Kabupaten Sekadau untuk berkontribusi dalam memanfaatkan setiap peluang dalam melibatkan pelaku usaha mikro. Tujuan utamanya adalah menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di kabupaten tersebut.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau kepada Pimpinan Rapat, yang pada kesempatan ini dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda