Berita Indokalbar.com: Persetubuhan
Tampilkan postingan dengan label Persetubuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persetubuhan. Tampilkan semua postingan

18 November 2023

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap
Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap.
KUBU RAYA – Sebuah kasus tragis terungkap ketika polisi menangkap seorang suami istri atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun.

Pelaku, BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45), ditangkap oleh Polres Kubu Raya karena melakukan perbuatan yang melibatkan anak kandung mereka. Kasus ini terkuak setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang pada Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut karena tidak bisa lagi menahan penderitaan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Arief menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2020 di mana pelaku masuk ke kamar anaknya dan melakukan persetubuhan berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku bahkan membuat korban minum obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh ibu hamil untuk menggugurkan kandungan.

Ketika kehamilan korban terungkap untuk kedua kalinya, ibu kandung mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ibu kandungnya sendiri meminta korban untuk memenuhi keinginan bejat ayah kandungnya dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak akan lama lagi. Korban kemudian kembali disetubuhi ayahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

21 September 2023

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi
Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang. 

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda