Berita Indokalbar.com: Pengungkapan Kasus
Tampilkan postingan dengan label Pengungkapan Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengungkapan Kasus. Tampilkan semua postingan

08 Agustus 2023

Selama Bulan Juni 2023, Polres Sekadau Berhasil Ungkap 7 Kasus Kriminal


Polres Sekadau gelar press release pengungkapan kasus di bulan Juni 2023
Polres Sekadau gelar press release pengungkapan kasus di bulan Juni 2023.
SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Suyono yang diwakili Wakapolres Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono menggelar press release pengungkapan kasus kriminalitas selama kurun waktu bulan Juni hingga bulan Agustus 2023.

"Kasus yang berhasil kita ungkap yakni berjumlah 7 kasus antara lain 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 3 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 kasus penjualan emas tanpa ijin, dan 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Wakapolres membuka press release di depan ruang Sikeu Polres Sekadau, pada Selasa (8/8/2023) pagi. 

Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono membeberkan, dari ke tujuh kasus tersebut, terdapat 9 pelaku tindak pidana atau tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau dari lokasi berbeda. Dalam press release ini, Sat Reskrim juga menghadirkan para tersangka berikut barang bukti tindak pidana yang telah diamankan. 

"Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di SP 3 Padak, Dusun Sebaung, Kecamatan Belitang pada tanggal 26 Juli 2023, Sat Reskrim telah menangkap 1 orang tersangka dan 3 tersangka lainnya masih buron," Ujarnya.

Dikatakannya, Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit serta mengikat kedua korban dan melakban mulut korban. 

"Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar 898 juta rupiah. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berupa uang tunai senilai 91,5 juta rupiah, 1 unit mobil Toyota Innova, ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku dari hasil kejahatan tersebut," Tukasnya. 

Dalam Press Release tersebut disampaikan, Polres Sekadau juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penampungan emas tanpa ijin berjumlah 2 kasus, yakni 1 kasus di kecamatan Nanga Mahap dan 1 kasus di kecamatan Belitang Hilir yang telah diungkap pada bulan Juni 2023. Dari kedua kasus ini, Sat Reskrim telah mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti berupa butiran emas total seberat 63,93 gram.

Selain itu, Sat Reskrim juga telah mengamankan 1 orang tersangka di Pontianak dimana tersangka merupakan abang ipar korban terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Sekadau Hilir.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda