Berita Indokalbar.com: Penggelapan Uang
Tampilkan postingan dengan label Penggelapan Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggelapan Uang. Tampilkan semua postingan

06 Juli 2023

Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 400 Juta Lebih Diciduk Polisi

Pelaku penggelapan dana perusahaan di Kubu Raya ditangkap Polisi
KUBU RAYA – Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang lelaki berinisial HY (35) yang merupakan warga Pontianak Kota. Penangkapan ini terkait dengan kasus penggelapan dana perusahaan di tempat HY bekerja. Diduga, jumlah uang yang berhasil digelapkan oleh pelaku mencapai angka fantastis, yakni Rp 453.086.739,- (Empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menyampaikan bahwa HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan saat bekerja di PT. Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. HY sendiri merupakan seorang kolektor di perusahaan tersebut. Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Pihak perusahaan mulai mencurigai kejanggalan ketika melakukan audit keuangan. Mereka menemukan ketidaksesuaian antara catatan penagihan keuangan kepada pelanggan dari bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dengan jumlah yang sebenarnya, yang terus berlanjut hingga tanggal 4 Juli 2023.

"Akibat tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh HY, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp. 453.086.739," ungkap Ade saat dikonfirmasi pada Kamis (6/7/23) pagi.

"Pelaku HY berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di rumahnya yang terletak di Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Saat penangkapan dilakukan pada Selasa (4/7/23) pukul 12.30 WIB, ditemukan juga 223 lembar faktur penjualan sebagai barang bukti," tambahnya.

"Saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang, HY mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa uang dari penagihan kepada pelanggan tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, melainkan digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Penggelapan. Pelaku ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

15 Juni 2023

Seorang Warga Kelurahan Siantan Hulu Diamankan Polres Kubu Raya Terkait Penggelapan Uang

Pelaku penggelapan uang ditahan di Mapolres Kubu Raya
PONTIANAK – Seorang pria berusia 36 tahun berinisial HH, warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, harus berurusan dengan Polres Kubu Raya. HH, yang bekerja sebagai sales CV. Bintang Laut, diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Jumlah uang yang diduga digelapkan tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah. Pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023, HH akhirnya ditangkap.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aipda Ade, menjelaskan bahwa HH bekerja di sebuah perusahaan barang kelontong. Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan dugaan penggelapan.

"Aktivitas ini terungkap ketika manajemen perusahaan sedang melakukan audit hasil penjualan. Saat itu, pihak toko (konsumen) telah melakukan pembayaran tunai kepada sales (HH). Namun, uang tersebut tidak disetorkan oleh HH kepada perusahaan sebesar Rp124.571.342,-," jelas Ade pada Kamis (15/6/23).

"Setelah mengetahui hal tersebut, saksi melaporkan kejadian ini kepada pimpinan perusahaan, yang kemudian melaporkannya ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengamankan HH di rumahnya yang terletak di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara," ungkap Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa aksi penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan. Berdasarkan hasil audit, terungkap bahwa uang yang masuk ke perusahaan tidak sesuai dengan barang keluar yang dipesan oleh tersangka, mulai dari tanggal 14 Juli 2022 hingga 25 Maret 2023.

"HH mengakui perbuatannya kepada penyidik. Uang sebesar Rp124.571.342,- digunakan untuk keperluan pribadinya, seperti membayar hutang pinjaman online (pinjol), kebutuhan sehari-hari, dan modal untuk bermain judi Slot," ujar Ade.

"Aktuellll ini, HH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," tegas Ade.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda