Berita Indokalbar.com: Pajak Bahan Bakar
Tampilkan postingan dengan label Pajak Bahan Bakar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Bahan Bakar. Tampilkan semua postingan

07 Maret 2024

Rapat Daring Bersama Mendagri, Pemerintah Daerah Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Foto: Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M., mengikuti Rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring (Adpim Pemprov Kalbar).

PONTIANAK - Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M., mengikuti Rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang di wakili oleh Plh. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev secara daring di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (7/3/2024).

Dalam rangka pemberian insentif fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai Program Prioritas Nasional.

Pada Rapat tersebut, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menjelaskan bahwa dalam menyikapi angka Inflasi yang berdampak pada perekonomian nasional, maka Pemerintah Pusat mengimbau seluruh Kepala Daerah yaitu Gubernur, untuk menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Kemendagri RI akan membuat Surat Edaran sebagai dasar untuk mempersiapkan Peraturan Gubernur Penurunan Insentif Fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai langkah dalam mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk Pengendalian Inflasi Nasional," jelas Horas Maurits Panjaitan.

Menanggapi hal tersebut, Plg Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M., mengatakan dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat tentunya Pemerintah Daerah khususnya Kalimantan Barat akan selalu mendukung.

“Sebagai Pemerintah Daerah tentunya dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat tersebut tetap memberikan dukungan, walaupun ada hal-hal yang harus dikaji agar tidak adanya kesalahan dalam legalitas," tukas Alfian. (Adp)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda