Berita Indokalbar.com: PETI
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

23 Oktober 2023

Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin

Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu akibat PETI
Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu akibat PETI.
KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengeluarkan permintaan keras kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum dan warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Fransiskus Diaan, yang berbicara di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Senin, mengatakan bahwa tambang emas ilegal tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan. Salah satu dampak serius dari penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar adalah rusaknya fasilitas umum akibat banjir bandang yang terjadi.

Menurut Bupati Fransiskus, saat ia melakukan peninjauan terhadap banjir bandang di Desa Sungai Besar, masyarakat setempat memberikan informasi bahwa pekerjaan tambang emas ilegal telah mengalihkan aliran sungai di hulu. Hal ini menyebabkan sungai kecil tersebut meluap dan menyebabkan banjir bandang selama musim hujan. Sementara itu, aliran sungai yang lebih besar telah kehilangan air karena dialihkan untuk kepentingan penambangan.

Melihat situasi tersebut, Bupati Fransiskus telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengecekan lokasi dan mengembalikan akses aliran sungai yang telah dialihkan.

Namun, disayangkan bahwa petugas PUPR mengalami hambatan ketika mencoba memasuki lokasi penambangan emas ilegal. Mereka bahkan dilarang mengambil foto dan video di sana.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengajukan permintaan keras kepada pihak berwenang agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal tersebut.

Fransiskus juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan mengurus izin jika ingin melanjutkan aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi proses perizinan, namun penambangan ilegal harus dihindari.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Hiasintus Gunung Agung, menjelaskan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar telah mengambil lahan sawah milik masyarakat sebagai tempat tambang. Oleh karena itu, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan.

Menurut Gunung, lahan yang digunakan sebagai tempat tambang emas ilegal adalah lahan sawah milik masyarakat dan bukan milik pemerintah daerah atau Dinas Pertanian. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan apapun karena tidak diizinkan oleh oknum dan warga setempat untuk mengunjungi lokasi penambangan.

Ia menekankan bahwa Dinas Pertanian Kapuas Hulu tidak pernah mencatat kegiatan di lahan sawah Desa Sungai Besar selama empat tahun terakhir. Terkait dengan masalah irigasi, Gunung menjelaskan bahwa hal ini bukan dalam wewenang Dinas Pertanian Kapuas Hulu, melainkan merupakan urusan yang telah diatur sejak tahun 90-an oleh Kimpraswil.

Hiasintus Gunung Agung juga menyampaikan dukungannya kepada pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal.

14 Oktober 2023

3 Pelaku PETI di Sekadau Ditangkap, Ini Keterangan Kasat Reskrim

3 orang pelaku PETI di Nanga Mahap ditangkap Polisi
3 orang pelaku PETI di Nanga Mahap ditangkap Polisi.
SEKADAU - Polres Sekadau melaksanakan press release terkait tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang mana Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan tiga orang terduga pelaku PETI, di kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. 

Ketiganya masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23). Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas PETI, di Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, pada Kamis, (12/10/2023).

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami dapat dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa," kata Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, saat press release di Mapolres Sekadau, Jumat (13/10/2023).

"Mendapat informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di lokasi ternyata benar, ada kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin," beber Kompol Hoerudin. 

Ketiganya pun langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menambang. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lempengan besi mesin, satu unit engkolan mesin diesel, dua alat dulang, dua helai kain, satu paralon berukuran 6 inch warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inch warna biru, satu selang hose ukuran 4 inch warna hitam, satu selang hose ukuran 4 inch warna putih, selang plastik ukuran 2,5 inch warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, menambahkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

"Diketahui bahwa baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI. Maka atas perintah pimpinan Bapak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai dengan bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau," jelas IPTU Kartono. 

Dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat tiga orang ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya menemukan tersangka berinisial P, yang menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri, yang saat ini juga telah diamankan, yakni sebanyak 174,2 gram air raksa.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, P juga disangkakan dengan Pasal 22 angka 32 Jo Pasal 82B ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

"Tersangka P melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan," papar Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menambahkan, terhadap ketiga tersangka saat ini telah dilakukan proses tindak pidana secara hukum di Polres Sekadau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

09 Agustus 2023

Satgas Pamtas Hentikan Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Sungai Tekam


Satgas Pamtas, Yonarmed 10/Bradjamusti telah berhasil menghentikan dan menertibkan aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Bayan.

SANGGAU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti telah berhasil menghentikan dan menertibkan aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Bayan, yang terletak di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam.

Wilayah ini merupakan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, terletak di wilayah Sanggau, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pamtas, Mayor Arm. Ady Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban PETI dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian sektor setempat dan koramil.

Penertiban dilakukan di tiga titik aliran sungai. Selama operasi ini, tim gabungan berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga dengan menghancurkan delapan unit mesin dompeng yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Tindakan penambangan emas ilegal ini diduga sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.

Komandan Satgas Pamtas, Mayor Arm. Ady Kurniawan, menekankan komitmen timnya dalam mendukung upaya pemberantasan penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh para spekulan.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal, seperti korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan konflik.

Komandan Pos Sei Tekam, Lettu Arm. Satrio, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) terjadi pada tiga lokasi di aliran Sungai Batang Bayan, yaitu di Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten SanggauSanggau

Upaya penertiban ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah perbatasan serta mendukung pendapatan negara di wilayah tersebut.

26 Mei 2023

Unjuk Rasa Masyarakat Penangkapan Pelaku Peti, Polres Sekadau Tegaskan Tidak Ada warga Yang Ditangkap Hanya Pemeriksaan Saksi

Unjuk Rasa Masyarakat Penangkapan Pelaku Peti, Polres Sekadau Tegaskan Tidak Ada warga Yang Ditangkap Hanya Pemeriksaan Saksi
Unjuk Rasa Masyarakat Penangkapan Pelaku Peti, Polres Sekadau Tegaskan Tidak Ada warga Yang Ditangkap Hanya Pemeriksaan Saksi.
SEKADAU – Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono membenarkan terkait aksi demo warga desa Sungai Ayak II dan desa Sepantak ke Polsek Belitang Hilir, pada Rabu (23/5/2023) sore.

Aksi demontrasi tersebut dipicu oleh isu penangkapan 3 orang warga yang akan ditangkap Dit Krimsus Polda Kalbar. Isu tersebut menyebar ke masyarakat, sehingga ratusan warga dari dua desa tersebut datang ke Polsek Belitang Hilir meminta penjelasan.

Kemudian pada pukul 16.40 WIB, Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono bersama Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi ke Mako Polsek Belitang Hilir.

"Perwakilan masyarakat salah dengar informasi, dikira 3 warganya antara lain Didi, Mandar dan Sugeng di tangkap oleh Krimsus Polda Kalbar sehingga mereka datang beramai-ramai," kata Kasat Reskrim IPTU Rahmad. 

Menanggapi aksi warga, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan Kapolsek Belitang Hilir menegaskan bahwa 3 warga tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi saja dan tidak ada penangkapan.

Dalam orasinya, masyarakat meminta agar proses pemeriksaan saksi terhadap 3 orang warga tersebut dapat dilakukan di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau saja.

Untuk menyikapi aspirasi masyarakat, Polsek Belitang Hilir dan Polres Sekadau telah mengupayakan hal tersebut melalui proses mediasi bersama perwakilan masyarakat.

"Untuk pemeriksaan 3 orang saksi kita akan upayakan hanya di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau supaya tidak terjadi kesalahpahaman," terang Kasat Reskrim.

Setelah mediasi selesai, Kapolsek Belitang Hilir, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan perwakilan masyarakat menyampaikan hasil diskusi kepada massa dan mereka semuanya mengerti.

Sekira pukul 17.20 WIB masyarakat berangsur membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing.

21 Januari 2023

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM
Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM.
Pontianak - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial AS sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di area sumber air bersih dari PDAM Tirta Bengkayang.

"Pengamanan AS atas tindakan pencemaran air bersih. Barang bukti berupa alat gelondong yang terjadi di Gunung Sindoro, Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi tercemar.

Kemudian tim menemukan adanya alat penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya.

"Tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reskrim dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti," kata dia.

Ia menyampaikan atas hal tersebut pihaknya melakukan pemanggilan terhadap AS untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah AS oleh anggota Satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Kapolres mengimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu yang akan datang.

"Mari bersama jaga lingkungan, sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila kita tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata dia.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Wardi, membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

"Kami mengucapkan upaya bersama dan menjaga sumber air ini," kata dia.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

20 Januari 2023

Tim Gabungan Intake Air Bersih Temukan Adanya Aktivitas PETI

Pondok aktivitas Peti dikawasan intake air bersih perumda Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Tim Operasi Gabungan TNI dan Polri di areal Intake Madi sumber air bersih Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang menemukan beberapa pondok dan alat kerja gelondong pekerja Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang tersebar di beberapa titik.

Tim gabungan terdiri dari dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polres Bengkayang, Denzipur TNI Mabak, KPH wilayah Bengkayang, Personil Perumdam Tirta Bengkayang, Pegawai Kecamatan Lumar serta personil dari Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar.

"Pada Operasi tersebut, yang ditemukan hanya peralatan kerja, sedangkan orangnya tidak ada," Jelas Wardi, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang kepada wartawan, Kamis (19/1/23)

"Bukti barang yang telah ditemukan, diserahkan kepada tim terpadu dibawah kendali Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang,” Lanjut Wardi.

Sementara itu Komandan Zeni Tempur atau Danzipur Mabak Bengkayang Letna Satu CZI Efrizal sebelumnya mengungkapkan bahwa pada rapat beberapa waktu lalu, kami sudah menyampaikan bahwa kalau ingin air kita (Perumdam Tirta Bengkayang Merah) tidak tercemar maka segera dilakukan penindakan yaitu operasi terpadu secepatnya.

"Jika hanya rapat dan rapat tidak ada pergerakan percuma sama saja. Telur di ujung tanduk,” ucap Lettu Efrizal. 

Oleh : Kur/RA
Editor : R. Hermanto 

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda