Berita Indokalbar.com: Narkotika
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

03 November 2023

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polsek Jongkong amankan pelaku tindak pidana Narkotika
Polsek Jongkong amankan pelaku tindak pidana Narkotika.
KAPUAS HULU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali, S.A.P., mengatakan bahwa Jajaran Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu.Senin 30/10/2023.

Lebih lanjut IPTU Jamali, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong IPDA Yumarel Bobfitas memimpin langsung penyelidikan bersama personil nya dan ternyata benar sehingga pada pukul 10.15 Wib, Petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku diketahui atas nama ABR, gerak gerik nya sangat mencurigakan sedang membawa  sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat didalam sebuah paket tersebut, selanjut nya terduga pelaku (ABR) beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Adapun barang bukti yang diamankan Pada saat Pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan, 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) Gram, 1 (satu) kotak rokok MBS, 1 (satu) kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong, 1 (satu) buah Korek, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, 2 (dua) buah pipet untuk sendok , 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) potong pipet, 1 (satu)  buah kotak cctv warna putih, 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk EIGER, 1 (satu) unit Hp OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong), dan 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk Paketan Shabu.

Terhadap terduga pelaku ABR saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

24 September 2023

Kejaksaan Singkawang Hancurkan Barang Bukti Narkotika dan Kasus Lainnya


Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Singkawang
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Singkawang.
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari potensi masalah yang mungkin timbul terkait penyimpanan barang bukti yang telah mendapatkan status hukum yang final.

Abdul Farid, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang, menjelaskan pentingnya tindakan pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, sebagai upaya untuk menghindari akumulasi barang bukti yang telah memiliki status hukum yang mengikat di Kejaksaan Negeri Singkawang. Dia menekankan bahwa ketika suatu perkara telah mencapai status kekuatan hukum tetap, maka tindakan pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dihancurkan. Ini termasuk 24 perkara narkotika, 3 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 1 perkara penipuan, dan 2 perkara kasus KDRT. Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan kasus ITE, masing-masing satu perkara.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sekitar 36,49 gram dari jumlah tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Adapun senjata api yang merupakan barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tujuan yang mungkin berbahaya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 cm, yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Abdul Farid menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya mereka dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

15 September 2023

Sat Resnarkoba Polres Sekadau Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pelaku tindak pidana Narkotika diamankan Polres Sekadau
Pelaku tindak pidana Narkotika diamankan Polres Sekadau.
SEKADAU - Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Plh. Kasat Resnarkoba, IPDA Fahrizal Hasyim, S.H membeberkan, terduga pelaku berinisial TH (38), diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di rumah pelaku, yang beralamat di Kabupaten Sanggau, pada Rabu (13/9). 

IPDA Fahrizal menjelaskan, penangkapan terhadap TH merupakan hasil penyidikan dan pengembangan kasus dari satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial ER (37) yang sudah ditangkap sebelumnya pada Jumat (8/9). 

"Ini adalah pengembangan kasus dari pelaku lain yakni berinisial ER, yang mana ER mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari TH, jadi peran TH adalah sebagai penjual dan pemakai," beber IPDA Fahrizal, Jum'at (15/9/2023). 

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan di rumah pelaku TH, petugas berhasil mendapatkan barang-barang bukti diantaranya satu buah tabung kaca transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip transparan, satu buah alat hisap Bong, 3 buah korek api, 18 buah sedotan plastik, serta dua unit handphone milik pelaku. 

"Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Sekadau, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut," jelas Plh. Kasat Resnarkoba IPDA Fahrizal.

11 September 2023

Kasus Pencurian Sarang Walet di Ketapang: Polisi Berhasil Selidiki dan Tangkap Pelaku

Polisi ungkap kasus pencurian sarang walet dan narkotika di Ketapang
Polisi ungkap kasus pencurian sarang walet dan narkotika di Ketapang.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa. 

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

28 Agustus 2023

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau.
SANGGAU - Polres Sanggau menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau yang dilaksanakan di Basement Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengatakan bahwa hari ini Polres Sanggau akan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 35 / VIII / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal  9 Agustus 2023 dengan tersangka yang diamankan ada 3 orang dan barang bukti sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

“Sampai dengan saat ini penyidikan sudah berproses sehingga pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan,” katanya.

AKBP Suparno mengungkapkan, kejahatan Narkoba rill adanya sehingga kedepan mengharapkan kerjasama yang Intens dengan stakeholder, instansi terkait serta masyarakat dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami Polres Sanggau tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba diwilayah Kabupaten Sanggau karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda,” jelasnya.

“Saya berpesan kepada kepada seluruh masyarakat yang mana diwilayah perbatasan merupakan gerbangnya peredaran narkoba, untuk itu agar kita saling berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada Polres Sanggau dan Polsek Jajaran apabila ditemukan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sementara Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bapak Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau tidak dapat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotikan saat ini dikarenakan sedang Dinas Luar sehingga menugaskan saya untuk mewakili kegiatan ini.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Sanggau dan Jajaran yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kab. Sanggau, ini merupakan kesigapan Polres Sanggau dalam memerangi Narkoba,” ungkap Marina.

Dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sanggau agar fungsikan peran koordinasi, kolaborasi dan komunikasi bersama aparat penegak hukum karena dalam memerangi narkoba Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat.

“Kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga sangat mudah berdampak pada generasi muda kita, mulai dari sekarang kita perangi narkoba dan kalau bukan kita siapa lagi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut,  jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

Dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau sebagai bentuk Sinergitas bersama dalam memberantas Narkoba Kabupaten Sanggau serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengedukasikan kepada warga Kabupaten Sanggau tentang bahaya Narkoba.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, dihadiri Bupati Sanggau diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Dr. Marina Rona, SH, MH, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH, Dandim 1204/Sgu diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Sapto Wiyono, Kajari Sanggau diwakili oleh Kasubsi Pidum Kejari Sanggau Didi Ismartunus, SH, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kakan Kemenag Kabupaten Sanggau H. Anuar Akhmad, S. Ag, MM, Kakan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius, S. Sos, Kepala Loka POM Sanggau Erik B. Tampubolon, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, SKM, Penasehat Hukum/Pengacara Tersangka Munawar Rahim, SH, MH, PJU Polres Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, PC NU Kabupaten Sanggau serta Awak Media.

27 Agustus 2023

Pemkab Ketapang Usulkan Pembentukan BNNK untuk Perangi Narkotika

Pemkab Ketapang berencana untuk  membentuk BNNK
Pemkab Ketapang berencana untuk membentuk BNNK.
KETAPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada pemerintah pusat. Namun, usaha tersebut belum membuahkan hasil dalam tiga tahun terakhir.

Sekda Ketapang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki tekad kuat untuk mewujudkan lembaga yang akan fokus pada penanganan kasus kejahatan narkotika. Dalam keterangannya pada Sabtu (26/8/2023), ia menyatakan bahwa gedung kantor yang tidak terpakai telah disiapkan untuk BNNK dan bahkan tanah pun siap dihibahkan jika diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa dukungan finansial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diupayakan, dengan alokasi minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, bahkan dapat ditambah jika diperlukan.

Sekda juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ketapang. Ia menunjukkan data dari Lapas Ketapang yang mengindikasikan bahwa 80 persen narapidana berasal dari kasus narkoba. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) juga mengidentifikasi sebanyak 90 desa rawan narkotika, bahkan ada 2 desa yang masuk kategori "merah" karena tingkat bahayanya, yaitu di Sukaharja dan Sampit.

Salah satu hambatan utama dalam pembentukan BNNK di Kabupaten Ketapang adalah kurangnya data kasus yang dilaporkan ke pemerintah pusat. Sekda menjelaskan bahwa data yang diberikan masih tergolong rendah, meskipun situasi di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih serius. Ia berpendapat bahwa perlu ada kajian ulang bersama Kepolisian Resort (Polres) untuk memperbaiki masalah ini.

Sekda Ketapang berharap bahwa pemerintah pusat akan menyetujui pembentukan BNNK di wilayahnya. Proses ini melibatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BNN pusat. Jika langkah ini berhasil, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga merencanakan pendirian balai rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

"Masyarakat terdampak narkoba tidak hanya terbatas di perkotaan, tetapi juga telah menyebar hingga ke desa-desa dan kecamatan, termasuk di kalangan pelajar mulai dari SD hingga SMA. Situasi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan langkah serius untuk penanganan yang lebih efektif," tandas Sekda.

Upaya pembentukan BNNK di Kabupaten Ketapang menghadapi tantangan penting dalam hal data kasus, namun komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten dan kesadaran akan eskalasi masalah narkotika dalam masyarakat menunjukkan urgensi untuk mendorong terwujudnya lembaga tersebut.

17 Agustus 2023

Tangkap 4 Orang, Polda Kalbar Amankan 817,81 Gram Sabu dan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan

Polda Kalbar gelar konferensi pers dan musnahkan BB narkotika
Polda Kalbar gelar konferensi pers dan musnahkan BB narkotika.
PONTIANAK – Di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, yang terletak di Jl. Zainudin No.1, telah diadakan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Rabu (16/8/2023).

Dalam konferensi pers ini, Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K. memimpin, dihadiri oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Ka BNN, JPU Provinsi Kalbar.

Dirresnarkoba Polda Kalbar mengungkapkan adanya 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini. TKP pertama terjadi di rumah di Komplek Villa Karya Perdana Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur pada tanggal 28 Juli 2023. Dua tersangka, FI dan D, berhasil ditangkap, serta ditemukan barang bukti berupa klip plastik transparan berisi narkotika jenis Shabu.

Tim juga berhasil menangkap pemilik Shabu, JL, di rumah di Jln. Padat Karya Komp. Bumi Avrija Mansion No. A2 Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur. Dalam penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver dan amunisi.

TKP kedua berawal dari informasi masyarakat, di mana Tim Lidik Subdit 3 menangkap seorang laki-laki bernama RS pada tanggal 29 Juli 2023. Dalam penggeledahan, ditemukan klip plastik transparan berisi Shabu seberat 514 gram. Totalnya, 4 tersangka berhasil ditangkap, yaitu FI, D, JL, dan RS.

Tersangka JL memiliki potensi untuk diselidiki atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika.

Barang bukti yang disita termasuk Narkotika jenis Shabu berat total 817,81 Gram, handphone, sepeda motor, senjata api rakitan jenis Revolver, dan amunisi.

Selain itu, ada barang bukti yang berpotensi terkait TPPU, seperti kendaraan, rekening Bank BCA, Kartu ATM BCA, dan Kartu ATM Mandiri. Total asset yang berhasil diamankan sementara mencapai Rp. 500.000.000. Penyelidikan dan pelacakan aset masih akan dilanjutkan.

27 Mei 2023

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Taman Lawang Kuari Sekadau

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Taman Lawang Kuari Sekadau
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Taman Lawang Kuari Sekadau.
Sekadau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, pada saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diketahui berinisial RZ (20) berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba di Taman Lawang Kuari Sekadau pada Jumat (26/5/2023) pukul 18.30 malam.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu.

Dengan informasi tersebut, petugas di lapangan melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sebuah plastik klip kecil.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya, termasuk satu lembar kertas timah rokok dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.

AKP Salahudin menambahkan bahwa terkait barang bukti sabu yang diamankan, akan dilakukan penimbangan dan pengujian di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Barang bukti tersebut akan disisihkan untuk keperluan persidangan.

"Kami telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Salahudin.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda