Berita Indokalbar.com: Kisruh PT BSL
Tampilkan postingan dengan label Kisruh PT BSL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kisruh PT BSL. Tampilkan semua postingan

22 November 2023

Kisruh Penyekapan Pekerja PT BSL, Proses Hukum Berlanjut Pekerja di Pulangkan

Polres Sekadau gelar Rakor permasalahan pekerja PT. BSL 
Polres Sekadau gelar Rakor permasalahan pekerja PT. BSL.
SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Rapat Koordinasi terkait permasalahan pekerja PT. Bintang Sawit Lestari. Rapat berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, pada Rabu, (22/11/2023).

Rapat ini dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kabid Naker DPMPTSP Sekadau Basuki Rahmat, PJU Polres Sekadau, Kapolsek Sekadau Hulu, Camat Sekadau Hulu, Pj. Kades Tapang Perodah, Kadus TP. Perodah, General Manager Agrina Plantition Region Sanggau Perusahaan PT. BSL, HRD GA Region Sanggau Perusahaan PT. BSL, Tumenggung Adat Sub Suku Dayak Kerabat Penyapat Pengagang, serta perwakilan pekerja dari NTT, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, rapat yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mencari solusi terkait permasalahan PT. BSL dengan para pekerja. Mengingat saat ini memasuki tahun politik, Kapolres meminta semua pihak agar permasalahan segera diselesaikan karena dikhawatirkan akan ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Kami pihak kepolisian merupakan aparat negara yang bertugas memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, oleh karena itu disini kita bersama - sama mencari solusi pemecahan masalah," kata Kapolres membuka rapat. 

Dalam rapat ini, masing-masing pihak menyampaikan permasalahan dan tuntutan sekaligus dilakukan mediasi sehingga mendapatkan hasil yang disepakati bersama. 

Adapun hasil kesepakatan tersebut antara lain, pihak Perusahaan PT. BSL bersedia memfasilitasi proses pemulangan pekerja yang mau pulang ke daerah asal berupa tiket pemulangan dan biaya akomodasi dalam perjalanan dan pemenuhan terhadap hak-hak seluruh karyawan.

Dinas DPMPTSP Kabupaten Sekadau membantu proses pembuatan administrasi penyelesaian pemutusan perjanjian kontrak kerja antara karyawan dan Perusahaan PT. BSL dan memfasilitasi untuk bekerja pada perusahaan lain.

Terkait permasalahan adat agar dikoordinasikan dengan pemerintah Desa dan pemangku Temenggung adat daerah setempat sehingga dapat meredam permasalahan yang timbul di masyarakat.

Sementara itu, terkait adanya kasus dugaan tindak pidana baik perorangan ataupun kelompok yang dilakukan oleh oknum perusahaan PT. BSL terhadap karyawan, Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan. 

"Terkait dugaan adanya tindak pidana penganiyaan, penyekapan dan TPPO kami selesaikan secara profesional sesuai prosedur hukum, dan sudah dilakukan penahanan terhadap oknum - oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolres.

"Kiranya permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan agar kedepannya tidak terjadi hal serupa," tandasnya.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda