Berita Indokalbar.com: Kejari Kapuas Hulu -->
Tampilkan postingan dengan label Kejari Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan

09 November 2023

Langkah Kejaksaan Kapuas Hulu: Kasus Dugaan Korupsi Ikan Arwana Menuju Pengadilan Tipikor

2 terduga korupsi ikan Arwana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
2 terduga korupsi ikan Arwana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah meneruskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk tahap persidangan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, "Kami telah mengalihkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan sekarang menantikan jadwal sidang." Lasido menegaskan bahwa dalam kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial S dan IS yang terlibat dalam pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

"Dampak dari tindakan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp350 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka S dan IS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin (18/9) pukul 17.29 WIB. Lebih dari puluhan saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Lasido menekankan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara. "Pelaku harus mengembalikan kerugian negara, ini merupakan kewajiban, dan kami bisa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," tambahnya.

Dalam aspek hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, mereka juga dijerat dengan pasal subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

24 Juli 2023

Safi: Kesiapan Kejari Kapuas Hulu Jamin Keamanan Pemilu 2024

Kejari Kapuas Hulu Siapkan Posko Penegakan Hukum Menyambut Pemilu 2024
Kejari Kapuas Hulu Siapkan Posko Penegakan Hukum Menyambut Pemilu 2024.
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menyiapkan posko penegakan hukum untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

Saat dilansir dari ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Minggu, Kepala Kejari Kapuas Hulu, Safi, mengungkapkan persiapan yang telah dilakukan. "Kami siapkan posko dan gakumlu dalam rangka Pemilu 2024 bersama tim yang telah dibentuk baik dari kepolisian maupun Bawaslu," kata Safi.

Posko pemilu tersebut akan berperan sebagai tempat penanganan sejumlah pelanggaran pemilu yang masuk dalam ranah hukum, bekerja sama dengan Tim Gakumdu Kapuas Hulu.

Selain itu, Kejari Kapuas Hulu juga telah menyusun tim yang bertugas mengawal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Kami siap berkolaborasi dan sinergis dengan semua pihak untuk mendukung KPU dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024," ujarnya.

Tidak hanya menyiapkan posko pemilu, Kejari Kapuas Hulu juga meluncurkan layanan pengaduan daring untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan mendapatkan informasi hukum dengan cepat.

Safi berharap masyarakat dapat proaktif menyampaikan laporan terkait beberapa persoalan hukum sehingga dapat ditindaklanjuti dan ditangani secara hukum. "Tentunya kami akan melindungi dan menjaga pelapor, untuk itu kami minta partisipasi masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Safi juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk mendukung kegiatan nasional yaitu Pemilu 2024 demi menciptakan pemilu yang aman dan damai.

"Kami selalu terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam upaya penegakan hukum dan memberikan informasi serta edukasi tentang hukum," tambah Safi.

Dengan kesiapan yang telah dipersiapkan oleh Kejari Kapuas Hulu, diharapkan Pemilu serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta masyarakat dapat turut aktif berperan dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda