Berita Indokalbar.com: Kebakaran Hutan dan Lahan
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Hutan dan Lahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Hutan dan Lahan. Tampilkan semua postingan

03 September 2023

KLHK Lakukan Penyegelan Terhadap Empat Perusahaan Terkait Karhutla

KLHK RI segel perusahaan di Kalbar terkait karhutla
KLHK RI segel perusahaan di Kalbar terkait karhutla.
PONTIANAK - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terkait dengan empat perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar). 
Tindakan ini diambil dalam upaya menghentikan meluasnya api yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penyegelan pada empat lokasi karhutla yang mencakup PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha). 

Tindakan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan dan upaya konkret dalam menghadapi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah tersebut.

Selain penyegelan, tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan juga melibatkan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). 

Selain itu, satu perusahaan sedang dalam proses penyelidikan/pulbaket, sementara satu perusahaan lainnya telah direkomendasikan untuk dikenai sanksi administrasi paksaan oleh pemerintah melalui kepala daerah.

Rasio Ridho Sani menekankan bahwa KLHK telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. 

Kerja sama ini penting dalam menjalankan upaya penegakan hukum yang efektif terkait dengan karhutla.

Terkait dengan penyegelan ini, perusahaan harus memperhatikan ancaman hukuman yang bisa dikenakan. Perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dapat menghadapi sanksi administrasi seperti pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta tindakan hukum pidana sesuai dengan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Rasio Ridho Sani juga mengingatkan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan harus sangat berhati-hati dan mencegah pembakaran lahan dalam proses pembukaan atau pengolahan lahan. 
Kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius pada kehidupan dan kesehatan masyarakat, termasuk asap yang dihasilkan, kerusakan lahan, kehilangan keanekaragaman hayati, dan dampak terhadap upaya perubahan iklim pemerintah.

Tim Gakkum KLHK akan terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data titik api. Seluruh kantor Balai Gakkum di Sumatera dan Kalimantan telah diperintahkan untuk terus memantau, melakukan verifikasi lapangan, dan penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi perusahaan dan lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.

Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/kegiatan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi administrasi, pencabutan izin, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan hidup, dan tindakan hukum pidana.

Dalam konteks ini, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho, juga berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran, sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. 

Karhutla dianggap sebagai kasus yang memerlukan perhatian khusus karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, bahkan dapat menyebabkan polusi udara yang berdampak lintas negara. 
PPLH akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, dengan telah mengeluarkan 90 surat peringatan kepada perusahaan selama tahun 2023.

03 Agustus 2023

Kesiapsiagaan TNI dan Polri Tangani Ancaman Karhutla di Kalimantan Barat

Apel gelar pasukan TNI - Polri hadapi karhutla di Kalbar
Apel gelar pasukan TNI - Polri hadapi karhutla di Kalbar.
PONTIANAK – Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam wilayah Kalimantan Barat, personel TNI dan Polri dikerahkan untuk bekerja sama. 

Panglima Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, menyatakan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi ancaman karhutla ini. 

"Semua harus bahu membahu mencegah dan menanggulangi karhutla sampai ke tingkat desa," ujar beliau di Pontianak, pada hari Kamis (3/8/2023).

Beliau menjelaskan bahwa sebagai bentuk kesiapsiagaan, pada Rabu (2/8) kemarin, dilaksanakan apel gelar pasukan persiapan di wilayah Kalimantan Barat. 

Apel ini melibatkan anggota TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. 

Sinergi di antara semua pihak dianggap sangat penting dalam upaya mencegah dan mengatasi karhutla, karena masalah ini merupakan tanggung jawab bersama.

Pangdam Iwan Setiawan menekankan pentingnya edukasi untuk masyarakat dalam hal ini. Menurutnya, pendekatan edukasi yang terus-menerus perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, yang sering kali menjadi pemicu karhutla.

Lebih lanjut, Pangdam berharap agar kolaborasi dan komunikasi yang baik tetap terjaga antara jajaran TNI di Kalimantan Barat dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dalam usaha pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Dari pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, turut memberikan pandangan terkait upaya penanggulangan karhutla. 

Menurut Kapolda Pipit, pentingnya sinergi dan pencegahan menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

Kapolda Pipit menjelaskan bahwa deteksi dini menjadi hal yang krusial dalam mencegah karhutla. Selain itu, pemahaman kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar mereka memahami dampak dari aktivitas pembakaran lahan. 

"Kami sedang bekerja sama dengan tim dari pusat dan memberikan dukungan kepada Kalimantan Barat dalam mengatasi lahan gambut yang rentan terbakar. Kami juga melakukan pemetaan untuk merumuskan langkah-langkah strategis," tambahnya.

Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga telah menyiapkan sarana dan melakukan pemetaan ulang terhadap lokasi yang rawan terjadi kebakaran hutan, serta melakukan pemantauan terhadap hotspot untuk segera menanggulangi api yang muncul.

Kapolda Pipit menegaskan semangat kolaborasi dan sinergi dalam penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat. 

"Kami selalu siap berkolaborasi dan bersinergi untuk mengatasi masalah karhutla di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda