Berita Indokalbar.com: KUA-PPAS
Tampilkan postingan dengan label KUA-PPAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUA-PPAS. Tampilkan semua postingan

22 Agustus 2023

Aron Terangkan Dasar Hukum Perubahan APBD di Kabupaten Sekadau

Sekadau Bahas Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023
Sekadau Bahas Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023.
SEKADAU - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, menghadiri rapat paripurna yang membahas Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau pada Senin (21/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron menjelaskan tentang dasar hukum perubahan APBD yang diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, salah satu syarat perubahan APBD adalah jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Bupati Aron merinci ketentuan yang tercantum dalam Pasal 162, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk merumuskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS. Penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang telah ditetapkan sebelumnya juga harus disertakan.

Aron menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun ini sangat dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan. Upaya lainnya termasuk penurunan angka stunting dan penyelenggaraan berbagai even olahraga dan kebudayaan untuk mendorong aktifitas dan menggerakkan organisasi-organisasi di Kabupaten Sekadau.

Bupati Aron menekankan pentingnya peran organisasi-organisasi dalam Kabupaten Sekadau untuk berkontribusi dalam memanfaatkan setiap peluang dalam melibatkan pelaku usaha mikro. Tujuan utamanya adalah menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di kabupaten tersebut.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau kepada Pimpinan Rapat, yang pada kesempatan ini dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda