Berita Indokalbar.com: KPU Singkawang
Tampilkan postingan dengan label KPU Singkawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Singkawang. Tampilkan semua postingan

24 September 2023

KPU Singkawang: Peserta Pemilu Wajib Patuhi Kewajiban Pelaporan Dana Kampanye

KPU Singkawang sosialisasikan peraturan kampanye dan dana Kampanye Pemilu
KPU Singkawang sosialisasikan peraturan kampanye dan dana Kampanye Pemilu.
SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengadakan acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) kepada perwakilan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Kota Singkawang, Ayu Gintari, menjelaskan pentingnya sosialisasi kepada partai politik terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa informasi mengenai aturan kampanye Pemilu tersampaikan dengan baik kepada pihak terkait. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah krusial agar partai politik dan masyarakat dapat memahami dengan baik peraturan yang mengatur kampanye.

Ayu Gintari, yang juga bertanggung jawab atas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) dalam KPU, memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum, tahapan kampanye, metode yang dapat digunakan, serta aturan-aturan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Ia sangat menekankan pentingnya para peserta Pemilu untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kampanye Pemilu baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan ini, karena saat ini masa kampanye belum dimulai," kata Ayu.

Meskipun kampanye tidak diizinkan sebelum masa kampanye dimulai, Ayu Gintari juga menjelaskan bahwa partai politik masih dapat melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, kegiatan ini harus dilakukan di internal partai politik yang menjadi peserta Pemilu. Metode pelaksanaannya termasuk pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ia menambahkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, tidak diperbolehkan mengandung unsur ajakan atau pengungkapan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik dengan menggunakan berbagai metode seperti pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum atau media sosial yang mengandung tanda gambar dan nomor urut partai.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Singkawang, Ghazali Hasanudin, menjelaskan aturan terkait dana kampanye Pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Ghazali memberikan penjelasan rinci tentang apa yang dimaksud dengan dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta batas waktu pelaporan dana kampanye.

"Penjelasan ini penting untuk memahami sumber-sumber yang diperbolehkan dan yang dilarang sebagai penyumbang dana kampanye. Sumber dana kampanye dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi. Sumbangan dapat berasal dari perorangan, lembaga, atau perusahaan, namun masing-masing memiliki batasan yang harus diikuti," terang Ghazali.

Lebih lanjut, Ghazali Hasanudin, yang bertanggung jawab atas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam KPU, menjelaskan bahwa peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye mereka. Pelaporan ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Setiap jenis laporan memiliki batas waktu pelaporan yang harus ditaati, baik untuk diserahkan ke KPU maupun ke kantor akuntan publik yang akan melakukan audit.

11 Agustus 2023

KPU Singkawang Edukasi Warga Tentang Pindah Memilih untuk Pemilu 2024

KPU Singkawang sosialisasikan syarat pindah memilih untuk Pemilu 2024
KPU Singkawang sosialisasikan syarat pindah memilih untuk Pemilu 2024.
SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tengah mensosialisasikan sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik bagi warga yang ingin memilih di lokasi lain atau pindah tempat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Farouk, menyatakan bahwa proses pindah tempat memilih dapat diurus oleh warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengurusan ini dapat dilakukan melalui PPS (Pusat Pemungutan Suara) di desa, PPK (Pusat Pemungutan Suara) di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota, baik di wilayah asal maupun tujuan. Selain itu, dokumen yang mendukung sembilan alasan untuk pindah memilih juga harus disertakan.

Salah satu persyaratan adalah jika pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga, bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan, atau yang tengah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pemilih yang sedang dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sedang menjalani tugas belajar, atau pindah domisili juga termasuk dalam kriteria tersebut. Pemilih yang terdampak bencana alam atau bekerja di luar domisili juga memenuhi syarat.

"Dalam melengkapi persyaratan untuk pindah memilih, selain fotokopi identitas kependudukan, pemilih harus juga menyertakan dokumen yang menjadi bukti pendukung alasan pindah tempat memilih. Dokumen-dokumen ini akan dimasukkan ke dalam sistem Sidalih karena proses pengurusan pindah memilih dilakukan secara daring," ujar Umar, yang bertanggung jawab atas perencanaan, data, dan informasi di KPU Kota Singkawang.

Pengurusan pindah tempat memilih dengan berdasarkan sembilan keadaan tertentu harus diselesaikan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, untuk empat keadaan tertentu lainnya yang telah diatur, proses ini harus selesai paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Umar menjelaskan, pengurusan tersebut harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2019, tenggat waktu ini diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, khususnya bagi pemilih yang sedang sakit, dalam tahanan, terdampak bencana, atau tengah menjalankan tugas.

Pemilih yang telah pindah tempat akan menerima surat suara berdasarkan domisili yang terdaftar dalam DPT dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Terdapat lima jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Umar menambahkan bahwa jika pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Utara dan ingin memilih di Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang akan diterima hanya empat jenis. Surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak akan diberikan karena tidak masuk dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil).

"Dalam situasi di mana pemilih berasal dari Kabupaten Bengkayang, mereka akan menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih berada dalam satu Dapil. Namun, jika berasal dari Kabupaten Sintang, mereka hanya akan menerima dua surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta DPD. Surat suara untuk DPR RI tidak akan diberikan karena masuk dalam Dapil yang berbeda," jelasnya.

"Kegiatan pindah memilih dan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dimulai sejak tanggal 22 Juni 2023. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, proses penyusunan DPTb akan berlangsung mulai 22 Juni 2023 hingga 8 Februari 2024 mendatang. Kegiatan ini mencakup penyusunan dan rekapitulasi DPTb," tambah Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda