Berita Indokalbar.com: Judi Online
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan

25 Oktober 2023

Agen Judi Kupon Putih Ditangkap di Pasar Alas Kusuma

Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi
Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TT (52), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi agen judi kupon putih online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini, proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ade, pria tersebut diamankan bersama barang bukti setelah ditemukan melakukan perjudian kupon putih secara online di situs judi online INA TOGEL. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 381.000, dan 1 lembar rekapan nomor togel. 

Menurut Ade, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kegiatan perjudian jenis togel tersebut. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, TT tertangkap sedang melakukan rekapan nomor judi, dan ia mengaku sebagai penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel. 

Selanjutnya, TT bertugas mengunggah nomor judi dari para pemasang ke situs judi online INA TOGEL.

Akibat perbuatannya, kata Ade, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

03 Februari 2023

Kecanduan Judi Slot Online, Keponakan Tega Gadai BPKB Bibinya Sebesar Rp150 Juta

KUBU RAYA - Seorang pemuda di Kubu Raya tega menggadaikan BPKB mobil milik bibiknya sebesar Rp. 150 Juta. 

Hal itu terungkap dirinya menggadaikan BPKB bibinya karena kecanduan game judi slot online 

"Pelaku dibekuk di rumah bibinya di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kapolres Kubu Raya melalui Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Boy Sihaloho saat dilansir Warta Pontianak. 

“Pelaku ditangkap karena telah menggadaikan dua BPKB mobil milik bibinya sendiri ke kantor pembiayaan,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Boy Sihaloho kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Uang hasil dari menggadai BPKB sebesar Rp150 juta, digunakan untuk bermain judi online. Bahkan uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba hingga berfoya foya.

Aksi pelaku ini terungkap ketika petugas penagih hutang datang menagih hutang kredit kepada bibinya.

“Bibinya bingung karena tidak merasa pernah meminjam uang dan menjaminkan BPKB mobilnya ke perusahaan pembiayaan tersebut,” tutur Kapolsek Sungai Ambawang.

Kini pelaku meringkuk di sel Mapolsek Sungai Ambawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*) 

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda