|
Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung. |
SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, dalam kegiatan konferensi pers kepada awak media, pada Sabtu 8 Juni 2024, siang, di Mapolres Sekadau, Jl. Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
"Dalam kasus ini, Polres Sekadau menetapkan satu pelaku seorang laki-laki berinisial HA (37), warga Desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir, atas tindakan KDRT atau penganiayaan kepada YR (77) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, hingga korban meninggal dunia," jelas IPTU Kuswiyanto saat membuka konferensi pers.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (5/6) sore, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika pelaku pulang dari acara di rumah tetangganya dengan kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Pelaku pergi ke dapur dan mulai meracau kepada istrinya, namun karena tidak dihiraukan, dia menuju ruang tamu dan melanjutkan ocehannya hingga dijawab oleh ibunya dengan berkata, "ngapa bah kamu tu".
Pelaku kemudian emosi menendang pintu kamar, dan mereka terlibat adu mulut. Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban di bagian pelipis kanan dan kiri. Saat itu, korban dan pelaku hanya berdua di rumah, sedangkan istri pelaku sudah keluar rumah.
Mendengar keributan di rumah korban, tetangga yang masih sepupu pelaku ini, masuk ke rumah dan berusaha memisahkan. Namun mirisnya setelah pelaku dibawa keluar rumah oleh sepupunya, pelaku berontak dan kembali ke kamar korban dan memukuli korban lagi.
"Korban terbaring di atas kasur dengan wajah yang sudah berdarah dan masih dalam keadaan sadar. Kemudian sepupu pelaku ini mencoba membawa HA keluar kamar, tapi tiba-tiba HA masuk lagi ke kamar lalu meninju wajah ibunya yang saat itu sedang terbaring di atas kasur," jelas Kuswiyanto.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sekadau namun nyawanya tidak tertolong. IPTU Kuswiyanto menambahkan penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum luar dari pihak medis RSUD Sekadau. Korban mengalami luka lebam di pelipis kanan dan kiri serta ada trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan korban.
"Korban dilarikan ke RSUD Sekadau pada pukul 16.00 WIB, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB malam," tambahnya.
"Jadi korban ini saat dibawa ke rumah sakit masih bisa bicara, namun setelah mendapatkan perawatan medis, korban mengalami penurunan kondisi dan meninggal dunia di RSUD Sekadau," kata IPTU Kuswiyanto.
Berdasarkan penuturan beberapa saksi yang dimintai keterangan, pelaku ini sudah sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
Saat diamankan, pelaku juga masih dalam kondisi pengaruh alkohol. Setelah ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, pelaku dalam kondisi normal, tidak menunjukkan gangguan kejiwaan.
Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang Undang No. 23 Th 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol. Karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain.
"Sat Reskrim Polres Sekadau akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penertiban minuman beralkohol mengingat dampak negatif dari pengaruh alkohol dimana beberapa kali sudah terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau," tutupnya.