Berita Indokalbar.com: Dana Hibah
Tampilkan postingan dengan label Dana Hibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Hibah. Tampilkan semua postingan

16 November 2023

Penandatanganan NPHD, Aron : Mari Wujudkan Pilkada Bersih, Berintegritas dan Berkualitas

Pemkab Sekadau hibahkan 5,5 M untuk Pemilu 2024
Pemkab Sekadau hibahkan 5,5 M untuk Pemilu 2024.
SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan Bawaslu Kabupaten Sekadau, di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau Kamis (16/11/23). 

Dalam Arahan Bupati Sekadau  Aron.SH mengatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2023 dan 2024 untuk bawaslu sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) tahapan tahun anggaran 2023 dan 2024.

"ini merupakan nilai keseluruhan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 900. 1.9. 1. 1435/sj tanggal 24 januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan Wakil  wali kota tahun 2024," ujar Aron.

Aron juga mengatakan, Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan suatu komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mewujudkan penyelenggaraan pilkada
serentak tahun 2024 sehingga dapat dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dengan peraturan KPU. 

Untuk penggunaan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya berharap sinergitas antara Pemda melalui OPD terkait dalam penyelenggaraan Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan dapat dipastikan berjalan aman dan lancar dengan adanya pengawasan yang baik.

"Mari kita wujudkan pilkada yang bersih, berintegritas dan  berkualitas dengan menjaga kondisi penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2024 senantiasa dalam keadaan sejuk aman dan nyaman tanpa adanya tindakan yang merugikan
serta mengganggu jalannya pemerintahan dan  pembangunan di kabupaten sekadau," ajak Bupati Sekadau.

Hadir Kejari Sekadau, Kapolres Sekadau di wakil, Sekda Kabupaten Sekadau, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu dan anggota, KPU dan tamu undangan.

25 Juli 2023

Pemerintah Daerah Sekadau Sediakan Hibah untuk Rumah Ibadah

Bupati Sekadau buka Rakor dan sosialisasi peraturan Hibah 2023
Bupati Sekadau buka rakor dan sosialisasi peraturan Hibah 2023.
SEKADAU - Bupati Sekadau, Aron, resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi penerima hibah tahun 2023 dan sosialisasi peraturan Bupati nomor 56 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penataan usaha, pelaporan bertanggungjawab, serta monitoring dan evaluasi hibah. 

Acara berlangsung Senin (24//2023) di Aula PKK Kabupaten Sekadau, dengan tujuan untuk menyepakati dan mengedukasi para penerima hibah tentang prosedur dan kewajiban terkait penggunaan dana hibah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk memberikan bantuan dana hibah secara merata kepada seluruh rumah ibadah yang berada di wilayah tersebut.

Bantuan hibah ini akan disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan merupakan bentuk perhatian Pemerintah dalam upaya memperkuat pembinaan iman bagi umat.

Aron menjelaskan bahwa hibah yang diberikan berupa dana yang akan disalurkan kepada Keuskupan Sanggau, yang kemudian akan mengalirkannya ke Gereja Katolik yang membutuhkan bantuan.

Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada Masjid dan surau, yang akan disalurkan melalui rekening DMI Sekadau dan kemudian diteruskan kepada masing-masing penerima bantuan.

Dalam tahun 2023, terdapat 12 Gereja Katolik, 15 Masjid/Surau, dan 8 Gereja Kristen yang akan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Aron menekankan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Laporan pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana hibah harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bupati juga berharap agar pengurus rumah ibadah selalu mengutamakan kerjasama dan gotong royong dalam melaksanakan pembangunan rumah ibadah.

Selanjutnya, rumah ibadah ini diharapkan dapat dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat dan berfungsi dengan baik bagi umat.

Dalam akhir pernyataannya, Aron menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus mendukung pembangunan dan pembinaan rumah ibadah serta memastikan dana hibah digunakan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda