Berita Indokalbar.com: Curanmor
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

12 Agustus 2023

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Viral di Pontianak



Pelaku curanmor di RS Pontianak terungkap
Pelaku curanmor di RS Pontianak terungkap.
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.

Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.

Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8). 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.

Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.

Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan. 

Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.

03 Agustus 2023

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Jalan Sirtu oleh Polres Melawi

Polres Melawi tangkap pelaku curanmor di Nanga Pinoh
Polres Melawi tangkap pelaku curanmor di Nanga Pinoh.
MELAWI – Polres Melawi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengonfirmasi bahwa tersangka pelaku curanmor, dengan inisial RRS, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, di pagi hari. RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.

AKBP Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Melawi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka. Dia menyarankan agar saat memarkirkan kendaraan, pastikan kendaraan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan, dan utamakan keamanan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus ini, mereka memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kriminal di Kabupaten Melawi. (Humas Polres)

28 Juni 2023

Pelaku Curanmor Di Singkawang Berhasil Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

Pelaku curanmor berhasil dibekuk Polsek Singkawang Tengah
SINGKAWANG
– Polres Singkawang, Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap pelaku Curanmor pada hari Selasa (27/06/2023), pukul 22.30 WIB.

“Kemarin pada pukul 22.30 saya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial KA (17), warga Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,” kata Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mewakili Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (28/06/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu)  Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam, 1 ( satu) Lembar STNK dan 1 ( satu) buah kunci sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para Saksi berikut memeriksa hasil Rekaman CCTV di sekitar TKP.

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 22.30 Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah Kos di kamar nomor 9 kemudian Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bergerak untuk melakukan pengecekan di Rumah Kost tersebut

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar pelaku sedang berada di rumah kost tersebut. 

Kemudian Kanitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu)  Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam yang di parkir di Rumah Kost beserta 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor tersebut.

Setelah di lakukan Introgasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah Teras rumah yang beralamat di Jalan  Nyiur Gading No 09 RT. 015 RW. 003 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 15.30 Wiba. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Singkawang Tengah Guna Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Singkawang Tengah dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

15 Maret 2023

Polres Kapuas Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Hulu Gurung

Polres Sekadau Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Hulu Gurung
Polres Kapuas Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Hulu Gurung. (Humas Polda Kalbar)

Kapuas Hulu, Indokalbar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. pada hari selasa (14/3/2023), pelaku dengan inisial ALF yang berasal dari Kecamatan Putussibau Selatan berhasil ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya, AKP Joni menjelaskan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit sepeda motor Honda CBR, dan tiga unit ponsel merek OPPO A16, REALME, dan NOKIA.

AKP Joni menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang berpotensi hukuman 5 tahun.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Dia juga meminta agar pemilik kendaraan menggunakan kunci tambahan untuk mempersempit kemungkinan para pelaku dalam melakukan aksinya. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas.

01 Desember 2022

Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Pemilik Motor Apresiasi Kinerja Polisi

Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Pemilik Motor Apresiasi Kinerja Polisi
Gambar ilustrasi. Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Pemilik Motor Apresiasi Kinerja Polisi.
Sekadau - Beberapa waktu lalu tepatnya pada Sabtu (26/11/2022), Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta menahan kedua orang pelakunya.

Dan yang lebih membanggakan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial IR dan MG tidak sampai 24 jam sejak laporan disampaikan oleh korban ke Mapolres Sekadau.

Atas pengungkapan yang terbilang cepat itu, Abang Mian selaku pemilik motor RX King KB 2452 HB menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

“Tidak sampai 24 jam sejak laporan dibuat, sepeda motor RX King KB 2452 HB milik saya berhasil ditemukan Sat Reskrim Polres Sekadau berikut pelakunya, terima kasih,” katanya dengan tulus.

Abang Mian selanjutnya merasa bangga atas kecepatan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya sekaligus dapat mengungkap para pelaku kejahatan tersebut dalam tempo singkat.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, kecepatan dalam menangani laporan dan pengaduan sudah menjadi kewajiban bagi personel Polri.

"Hal itu merupakan implementasi program quick win presisi dimana setiap perkara atau tindak pidana yang dilaporkan akan segera direspon dengan cepat sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian," katanya, Rabu 30 November 2022.

(Yakop/Mul)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda