Berita Indokalbar.com: BPN Sekadau
Tampilkan postingan dengan label BPN Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN Sekadau. Tampilkan semua postingan

11 Juli 2024

Ini Komitmen Kerjasama BPN dan Kejari Sekadau kawal PSN

Penyerahan Plakat paska Penandatangan Kerjasama BPN dan Kejari Sekadau. (Arni)
Penyerahan Plakat paska Penandatangan Kerjasama BPN dan Kejari Sekadau. (Arni)
SEKADAU –;Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau (Kejari) Sekadau menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidan perdata dan tata usaha negara di Aula Kejari Sekadau, Rabu, 10 Juli 2024.


Penandatanganan kerja sama ini juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, dan Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, berserta jajaran secara daring.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan. Kerja sama ini pun dinilai sangat penting, apalagi Kementerian ATR/BPN memiliki berbagai kegiatan atau program strategis nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah ulayat.


"Dalam proses pensertifikatan dan kegiatan-kegiatan pertanahan ini tidak menutup kemungkinan adanya masalah di lapangan. Itu merupakan dinamika-dinamika di lapangan," ujarnya kepada wartawan.


Menurut Kainda, pihaknya juga memiliki keterbatasan mengenai hukum. Untuk itu, sangat penting adanyabpendampingan -pendampingan dari Kejari Sekadau.


"Ke depan, mudah-mudahan permasalahan pertanahan bisa bersama-sama kita selesaikan. Kita bisa bersama-sama mencegah agar tidak terjadi permasalahan di masa yang akan datang," harapnya.


"Kita juga berharap, kerja sama ini tidak hanya sebatas acara seremonial saja, tapi bisa meningkatkan silaturahmi dan sinergitas kita," timpal Kainda.


Sementara itu, Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan kerja sama ini merupakan implementasi dari kerja sama yang dilaksanakan Kajati dan Kepala Kanwil BPN Kalbar. Di mana, salah satu tugas kejaksaan salah satu fungsinya yakni sebagai pengacara negara. 


"Penyelesaian (masalah), baik secara yudikasi maupun non-yudikasi. Artinya pelayanan hukum, pertimbangan hukum, juga ada Legal Opinion (LO)," jelasnya.


Melalui kerja sama ini, Kejari Sekadau saling berkolaborasi menyelesaikan masalah yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, terutama terkait masalah tanah. 


"Seperti tadi disampaikan, bahwa ATR/BPN Sekadau ada PSN, seperti PTSL, redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah ulayat. Di situ nanti pasti ada yang berkaitan dengan masalah hukum. Kami siap membantu sesuai tugas dan kewenangan kami di bidang perdata dan tata usaha negara, selaku pengacara negara," tukasnya. (Arni Lintang)

Selaraskan Kanwil BPN dan Kejati Kalbar, Kakan BPN dan Kejari Sekadau Teken Kerjasama

Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
SEKADAU – Kantor Agraria,Tata Ruang dan Badan Pertanahan (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (10/7/2024) di Aula Kantor Kejaksaan. seremoni kerjasama  kedua pihak ini dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan kerjasama Kanwil BPN dan Kejati serta Kabupaten kota lainya di Kalbar secara virtual.

Adapun kator pertanahan Kabupaten kota lainya yang juga melaksanakan Penandatangan kerjama dengan kejaksaan yakni, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang,Kapuas Hulu, Ketapang, Kayong Utara  dan Melawi. sedangkan dari Kejaksaan Negeri yakni, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau,Sintang,Kapuas Hulu dan Ketapang.

Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Kerjama kedua pihak difokuskan pada Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kakanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, dalam sambutanya secara virtual menjelaskan kerjasama kedua belah pihak dirasakan sangat diperlukan.terlebih, saat ini, pihaknya (BPN) sedang melaksanakan tugas proyek strategis Nasional (PSN).

" banyak tugas yang sedang  dikerjakan kami yang memerlukan support serta bantuan dari kejaksaan tinggi dan Kejari di Kalbar," ujar.

Saat ini, dijelaskan Andi, menjelaskan pihaknya (BPN) saat ini dalam proses melaksanakan tugas strategis negara berupa PTSL, Redistribusi tanah dengan target cukup tinggi.

" disisi lain, kami juga  sudah meluncurkan layanan elektronik dan sertifikat elektronik.meski demikian, saat ini dalam massa peralihan dan penyesuaian. diharapkan adanya support berupa sosialisasi oleh Kejati dan kejaksaan di Kabupaten, kota, kepada masarakat dalam peralihan pelayanan ini," timpal Andi.

Terkait masih banyaknya  pekerjaan rumah  di BPN, Andi mengaku, seluruh kantor pertanahan sudah bertekad menyelesaikan pemetaan pada tahun 2025.target kementrian ATR/BPN, di Kalbar saat ini, dengan menyiapkan dua kantor tanah  sebagai kota lengkap pemetaan tanah yakni, kator kota Pontianak dan Kota Singkawang.

selain itu, 12 Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota lainya juga ditargetkan sebagai kator pertahanan lengkap dalam pemetaan.

" untuk itu dibutuhkan batuan stakeholder lainya,  aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian," tambah dia.

Ditegaskan Andi, penandatanganan  kerjasama dengan kejati dan Kejari bukan hanya seremonial. namun, ada live service yang dirasakan terutama pada pelayanan dan mengawal BPN dalam menjaga aset negara, serta menyelesaikan proyek strategis Nasional.

Disisi lain, Kejati Kalbar melalui Assiten Perdata dan Tata Usaha ,Mashut, mengatakan,perjanjian kerjasama ini merupakan peran kedua lembaga dalam memberikan kontribusi kepada negara sesuai tugas dan fungsi masing  - masing.

" sesuai peraturan Presiden BPN bertugas membantu presiden untuk mencatat serta mendata dan melayani masyarakat.peranan BPN besar dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah serta legalitas tanah kepada masarakat,peran Kejaksaan yakni penegakan, pelayanan dan hukum juga dalam bidang perdata dan tata usaha negara," beber Mashut.

Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Kejati dikatakan, Mashut berharap  kerjasama ini  dapat dibina dan dikembangkan secara sungguh - sungguh serta tidak bersifat seremonial.

" namun bermanfaat bagi pemerintah, ngara serta masyarakat," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, selain menyaksikan penandatanganan kerjama oleh Kanwil BPN dan Kejati Kalbar, juga dilaksakan Penadatanganan secara langsung oleh Kakan BPN Sekadau, Kainda dan Kejari Sekadau, Adiyantana Meru Herlambang serta peyerahan plakat oleh Kakan BPN dan Kejari.

(Arni Lintang)

27 Juni 2024

Kantah ATR/BPN Sekadau Ikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring

Antusia pegawai Kantah ATR/BPN Sekadau mengikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring. (Dokumen)
Antusia pegawai Kantah ATR/BPN Sekadau mengikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring. (Dokumen)
SEKADAU – Jajaran Kantor Tanah (Kantah) Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau mengikuti launching Penerbitan Dokumen Elektronik oleh Dirjen Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN RI secara daring, Kamis (27/6/2024).meski demikian, Kepala Kator ATR/BPN, Kainda menghadiri secara langsung kegiatan yang dihelat di Gedung Garuda Pemprov Kalbar.

Dalam kegiatan ini diserahkan  sejumlah sertifikat elektronik kepada jajaran pemerintahan Provinsi, Kabupaten Kota, badan dan setingkat kementrian yang memiliki perwakilan di Kalbar dan juga masarakat umum, antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3 Sertifikat Hak Pakai selama dipergunakan.
Pemerintah Republik Indonesia cq, Kementerian Pertanahan Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan, peruntukkan Zidam Kabupaten Sekadau (Panglima Daerah Militer Tanjungpura XII). Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan.

peruntukkan jalan SPN Kota Singkawang (Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat). Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan. peruntukkan KPKNL Kota Singkawang (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Kalimantan Barat);
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan.

MTSN 2 Kabupaten Sekadau (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat). Pemerintah Republik Indonesia cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan. 

peruntukkan Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas (Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sambas). Pemerintah Kabupaten Sambas sebanyak 10 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan (Bupati Kabupaten Sambas).

Pemerintah Kabupaten Landak sebanyak 2 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan (Pj. Bupati Kabupaten Landak).Pemerintah Kabupaten Sekadau sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan(Bupati Kabupaten Sekadau). 

Di kalangan masyarakat umum penerima sertifikat elektronik diantaranya,  M. Amin, Desa Permata Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Petani/Pekebun (Redis). Fadlila, Desa Mekar Sari, Kabupaten Kubu Raya, Pelajar/Mahasiswa (PTSL). Daniel Berahim, Desa Tangai Jaya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Desa (PTSL). Yefta, Desa Tangai Jaya, Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Desa (PTSL) dan Sumiati, Desa Pasir, Kabupaten Mempawah, Mengurus Rumah Tangga (PTSL).

Sekjen ATR/BPN RI, Suyus Windayana dalam sambutan mengatakan, Salah satu milestone/pencapaian selanjutnya adalah dengan 
keluarnya PERMEN ATR/BPN No. 9/2019 yang mendukung 
lahirnya Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

" Sejak diluncurkan pada tahun 2019, Hal Tanggungan Elektronik,
telah berhasil mengajak 7.554 Mitra Kreditor dari berbagai 
lembaga perbankan, menghasilkan 3.604.994 HT-elektronik
dengan nilai sekitar 3.728 Trilyun Rupiah," terang Suyus.

Tak hanya itu,  melalui Peraturan Mentri  ATR/BPN No. 1/2021, ingin mengakselerasi Sertipikat Elektronik. Namun 
demikian 
butuh waktu dua tahun untuk dapat 
menyempurnakan substansi dan teknis terkait implementasi 
Sertipikat Elektronik. 

" Salah satu pasal dalam UU No 6/2023 
(UUCK) yang
memperbolehkan terbitnya dokumen 
kepemilikan tanah dalam bentuk elektronik, menjadi dasar bagi
terbitnya tentang PERMEN ATR/BPN No.3/2023 tentang 
Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan 
Pendaftaran Tanah, yang kemudian pada 4 Desember 2023 
secara resmi Presiden RI Joko Widodo meluncurkkan Sertipikat 
Tanah Elektronik di Istana Jakarta," timpalnya.

Adapun pengaplikasian Dokumen elektronik di Kalbar diberlakukan bagi 12 Kantor Pertanahan di lingkungan 
Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat yang kini berbasis 
elektronik, diantaranya, Bengkayang, Kapuas Hulu,Kayong Utara, Ketapang, Kubu 
Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau dan  Sintang.

Kalbar menjadi 
Provinsi ke-10
yang seluruh Kantor Pertanahan nya sudah menjadi Kantor 
Pertanahan Elektronik.

(Arni Lintang)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda