Berita Indokalbar.com: BBM
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan

29 Desember 2023

Pertamina Patra Niaga Memastikan Ketersediaan BBM di Kabupaten Sanggau Selama Natal dan Tahun Baru

Pertamina Patra Niaga Memastikan Ketersediaan BBM di Kabupaten Sanggau Selama Natal dan Tahun Baru
Foto: Masyarakat mengisi BBM secara mandiri di salah satu SPBU yang ada di Kota Pontianak (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Kalbar)
PONTIANAK – Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat telah menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Barat, termasuk di wilayah Kabupaten Sanggau, akan tetap terjaga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi layanan selama periode Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Patra Niaga Kalimantan, terdapat enam SPBU reguler di wilayah Kabupaten Sanggau, khususnya di Sanggau Kota dan kecamatan Tayan Hilir, yang memiliki stok BBM, terutama Pertalite, dalam kondisi aman. Rata-rata stok tersebut memiliki ketahanan selama 2 hari yang terus bertambah.

Diketahui bahwa pengiriman BBM ke Kabupaten Sanggau dilakukan melalui Terminal Jobber Sanggau dan Integrated Terminal Pontianak. Meskipun beberapa wilayah di Kabupaten Sanggau, khususnya yang menerima pengiriman dari Pontianak, memerlukan waktu distribusi yang cukup lama menggunakan mobil tangki, namun pengiriman tersebut dipastikan tetap dilakukan setiap hari.

Arya juga menjelaskan bahwa kondisi stok di Terminal BBM Pontianak dan Jobber Sanggau saat ini aman, dengan rata-rata ketahanan stok selama 4 hingga 5 hari. Masyarakat dihimbau untuk menghubungi kontak Pertamina 135 atau menggunakan aplikasi MyPertamina jika mengalami kendala dalam mendapatkan produk BBM dan LPG.

Adapun kuota dan stok BBM, LPG, dan Avtur di seluruh Kalimantan dalam kondisi aman, dan Patra Niaga akan terus memaksimalkan penyediaan stok tersebut. Rata-rata ketahanan stok mencapai 9-11 hari akumulatif.

Arya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kondisi stok BBM dan LPG. Kendala pasokan yang terkadang terjadi di beberapa daerah di Kalimantan bukan disebabkan oleh masalah kuota, melainkan lebih kepada aspek teknis dalam proses distribusi.

20 Desember 2023

Penanganan Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kalimantan

Penanganan Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kalimantan
Foto: Petugas Pertamina regional Kalbar mensortir tabung gas LPG 10 kilogram di SPBE (ANTARA/HO-Pertamina Kalbar)
PONTIANAK - Dalam rangka menghadapi peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan telah mengaktifkan Posko Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru. 

Posko ini beroperasi dari tanggal 15 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok dan penyaluran BBM serta LPG di wilayah tersebut.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, diperkirakan terjadi peningkatan konsumsi BBM jenis gasoline (Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertalite) sebesar 3,9 persen, BBM jenis gasoil (Dex Series dan Biosolar) sebanyak 1,1 persen, LPG sebesar 4,6 persen, dan Avtur sebesar 0,9 persen dari rata-rata normal harian di wilayah Kalimantan.

Estimasi kenaikan konsumsi di Provinsi Kalimantan Barat juga disampaikan, dengan peningkatan sebesar 5,5 persen untuk BBM jenis gasoline, 1,3 persen untuk BBM jenis gasoil, dan 2,5 persen untuk LPG. 

Namun, konsumsi Avtur diperkirakan mengalami penurunan sebesar 13,6 persen dari rata-rata normal harian.

Patra Niaga memproyeksikan peningkatan permintaan BBM dan LPG sepanjang Satgas Natal Tahun Baru 2023-2024 di wilayah Kalimantan. Peningkatan ini diperkirakan sebesar 3,9 persen untuk BBM jenis gasoline, 1,1 persen untuk BBM jenis gasoil, 4,6 persen untuk LPG, dan 0,9 persen untuk Avtur.

Selain itu, Pertamina menyiagakan 85 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur padat kendaraan dan wisata di beberapa wilayah jalur potensial, termasuk 25 SPBU di Kalimantan Timur, 15 SPBU di Kalimantan Barat, 12 SPBU di Kalimantan Tengah, 2 SPBU di Kalimantan Utara, dan 31 SPBU di Kalimantan Selatan. Semua SPBU ini akan beroperasi selama 24 jam.

Pertamina juga menjamin ketersediaan stok dengan melakukan build up sejak H-7 dan menyiagakan 199 Agen LPG di seluruh wilayah Kalimantan. Meskipun diperkirakan terjadi kenaikan konsumsi, Patra Niaga menekankan bahwa stok BBM dan LPG serta Avtur di seluruh Kalimantan dalam keadaan aman, dengan ketahanan stok rata-rata antara 9-11 hari akumulatif.

Arya Yusa Dwicandra mengajak masyarakat untuk tidak panik terkait kondisi stok BBM dan LPG. 

Dia menyebutkan bahwa kendala teknis, seperti distribusi laut yang dipengaruhi oleh cuaca buruk, dapat menyebabkan keterlambatan pasokan, dan meminta dukungan dari instansi dan aparat pemerintah untuk memperlancar distribusi BBM.

Pertamina telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BPH Migas, Kepolisian, Jasa Marga, TNI, dan PT Telkom Indonesia, guna memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat selama musim Natal dan Tahun Baru. 

Masyarakat dapat menghubungi Pertamina melalui kontak 135 atau aplikasi MyPertamina untuk informasi lebih lanjut terkait proses bisnis dan kegiatan Satgas Natal-Tahun Baru.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora

24 Juli 2023

Sambangi SPBU, Polsek Belimbing Antisipasi Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi

Cegah penyelewengan BBM, Polsek Belimbing lakukan patroli
Cegah penyelewengan BBM, Polsek Belimbing lakukan patroli.
MELAWI - Guna mencegah terjadinya penyelewengan dan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Belimbing, Polsek Belimbing lakukan patroli ke SPBU/APMS yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H,melalui Kapolsek Belimbing Iptu Tri Jumadi mengatakan bahwa dengan melakukan patroli ke SPBU dan sambang ke pemiliknya maka Polsek Belimbing dapat memantau serta memberikan arahan kepada pemilik dan masyarakat sehingga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, Senin(24/7/2023) pagi.

"Dengan adanya kegiatan rutin patroli ke SPBU/APMS  ini diharapkan BBM bersubsidi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh beberapa oknum pihak yang menimbun BBM untuk dijual kembali kepada pihak lain sehingga masyarakat tidak dapat merasakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah," ujar Iptu Tri Jumadi.

Kapolsek Belimbing  juga menambahkan, diharapkan dengan hadirnya Polri dalam memantau penyaluran BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan penyaluran terhadap BBM yang di subsidi pemerintah.

"Kami mengajak dan menghimbau masyarakat mari bersama membantu dengan memberikan informasi ataupun bersama pihak Kepolisian mencegah penyelewengan dan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi sehingga masyarakat dapat merasakan sepenuhnya bantuan subsidi BBM dari pemerintah di Kabupaten Melawi khususnya di Kecamatan Belimbing." tuntasnya.

12 Mei 2023

Kapolres Kubu Raya Beberkan Penangkapan Truk Tangki BBM Solar Ilegal di Konfersi Pers

Kapolres Kubu Raya Beberkan Penangkapan Truk Tangki BBM Solar Ilegal di Konfersi Pers.
Kubu Raya - Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil mengamankan satu unit Truk Tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin alias ilegal, Truk Tangki berwarna Biru Putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang namun di dalam perjalannya terhenti oleh petugas Polres Kubu Raya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai ambawang, Desa Ambawang Kuala Kabupaten. Kubu Raya, tepatnya di depan Jalan Parit Adam 2 pada Selasa (9/5/23) jam 00.10 Wib.

Supir pun panik pada saat kendaraannya dihentikan oleh petugas dan memeriksa kelengkapan BBM Subsidi jenis Solar yang diangkutnya. Benar saja sang supir tidak dapat menunjukan dokumen tersebut sehingga ia bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, menguatkan, penangkapan satu unit Truk Tangki yang mengangkut BBM Subsidi jenis Solar tersebut hasil dari informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra 

"Truk Tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO yang bertuliskan PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang mengangkut BBM Subsidi jenis solar sebanyak ± 7.700 Liter diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah supir tak bisa menunjukan dokumen minyak BBM jenis solar subsidi yang dibawanya, terang Arief pada saat konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (12/5/23) pagi.

Kemudian Arief menuturkan, petugas kembali mengamankan pemilik PT. MEGA JAYA PETROLEUM berinisial HO (44) warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara dan diapati barang bukti berupa 1 buah selang panjang ± 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi serta menyegel kunci tangki di Gudang PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Gg. H. Abdulrahman Kecamatan Siantan Hulu Pontianak Utara.

" HO kami amankan hasil dari pengembangan introgasi awal terhadap sopir pengangkut BBM Subsidi jenis solar milik HO, kemudian pada saat di TKP petugas meminta menunjukan dokumen dari BBM tersebut dan dokumen kepemilikan PT. MEGA JAYA PETROLEUM namun HO tak dapat menunjukan kedua dokumen, selanjutnya HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya, terang Arief.

" Ini adalah perbuatan ilegal,  PT. MEGA JAYA PETROLEUM milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM Subsidi jenis solar maupun BBM Industri jenis solar, ujarnya.

Selanjutnya Kapolres Kubu Raya membeberkan cara tersangka mendapatkan BBM Subsidi jenis Solar. " HO ini mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli solar bersubsidi dari para pengantri dengan kisaran harga Rp. 8.000,- s/d  Rp. 8.300,-. Setelah itu ditampung, HO pemilik dari PT. MEGA JAYA PETROLEUM menjual kembali dengan harga Rp.11.500,- ke Pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Sintang," ungkap Arief.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait BBM yang dijual oleh HO ke Kabupaten Sintang, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sintang, sambungnya.  

"Dengan demikian saat ini HO sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), tegas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda