Bengkayang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang, Polda Kalbar mencatat sebanyak 607 pelanggaran lalu lintas selama 12 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2025.
"Kita sudah tindak dari sisi penindakan pelanggaran sebanyak 477 pelanggaran, pelanggaran lantas untuk roda dua ada 105, dan pelanggaran roda empat 25 kasus. Kemudian untuk jumlah kecelakaan lalu lintas empat korban, meninggal dunia ada lima, dan luka berat dua orang," ujar Kepala Satlantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli di Bengkayang, Selasa.
Pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2025 ini didominasi dengan tidak lengkap surat menyurat berkendara dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Padahal kelengkapan tersebut sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan.
"Helm dapat mengurangi risiko cedera fatal jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Operasi Kapuas 2025, kata dia sudah berakhir Senin, yang dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Pada operasi ini, pihaknya juga tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Tahun ini (Januari -Februari) kasus kecelakaan lalu lintas sudah mencapai 14 kasus, lima meninggal dunia, sembilan korban luka berat dan 18 luka ringan dengan total kerugian material sebesar Rp34,5 juta.
Sementara Tahun 2024 jumlah laka lantas mencapai 137 kasus, dengan jumlah kematian 26 kasus, luka berat 67, luka ringan 44 kasus dan kerugian materil sebanyak Rp261juta. Dan Tahun 2023 sebanyak 98 kasus dengan meninggal dunia 35, luka berat 41, luka ringan 22 dan kerugian materil Rp387,7 juta.
“Kami ingin masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan mereka sendiri. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan lalu lintas dengan cara menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengkonsumsi alkohol saat berkendara, dan tidak main handphone.
"Ini salah satu cara menekan angka kecelakaan di jalan," ujarnya.
Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk mengemudi di bawah umur, tidak mengemudikan kendaraan melawan arus, tidak overload dan over dimension serta tidak gunakan knalpot brong.
"Stop pelanggaran, stop kecelakaan karena keselamatan untuk kemanusiaan," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS