Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang sosialisasi penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satgas Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di Bengkayang.
"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serius terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD hingga SMA dan diwujudkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023," kata Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal pada sosialisasi tersebut, Jumat.
Untuk di Bengkayang pun lanjutnya, sudah ada SK Bupati nomor 658/Dikbud/Tahun 2023 tentang penetapan tim terpadu dan kesatuan tugas pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan di Bengkayang.
Wabup Rizal menekankan, pentingnya peran TPPK untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah pada anak atau murid. Sebab katanya, pembentukan karakter baik pada anak dimulai sejak dini dari lingkungan sekolah yang bebas dari tindakan kekerasan atau perundungan (bullying).
Selain itu, dia juga mengimbau para orang tua untuk berperan aktif dalam mendukung program sekolah serta mengawasi anak-anak di rumah agar terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat.
“Orang tua wajib mendukung program sekolah dan mengawasi anak-anak ketika mereka berada di rumah untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan atau pada praktek-praktek bullying,” ujarnya.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan generasi emas 2045 serta bertanggung jawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat'," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Wabup juga menyatakan, pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Heru Pujiono menyatakan, sejauh ini kasus perundungan di Bengkayang tergolong sangat kecil dan dapat diselesaikan dengan pola Bimbingan Konseling (BK).
"Peran BK inilah untuk membimbing dan membentuk karakter anak. Dan sejauh ini Bengkayang belum ada," kata Heru.
Dengan adanya TPPK lebih menguatkan keamanan di lingkungan pendidikan, sebab peran dan tugas mereka jauh lebih detail, mulai dari melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, membina, mendampingi, dan mengawasi apabila terjadi kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Mereka juga yang akan memfasilitasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli atau pihak terkait jika ada temuan kasus. Serta memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan," ujarnya.
Selain itu, memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak hukum dengan pemberian rekomendasi layanan pendidikan, pemetaan sumber daya untuk mendukung Pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama menjalani pengadilan.
Kemudian, kepala sekolah juga berperan dalam menggerakkan Satgas TPPK guna menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying dan kekerasan seksual.
Dia berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami pentingnya upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah serta mendukung program-program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Bengkayang.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS