Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pendapatan pajak daerah pada 2025 mencapai sebesar Rp51,4 miliar.
"Hingga Maret ini realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp5,9 miliar dari target Rp51,4 miliar," ujar Kepala Bapenda Bengkayang Yohanes Atet saat dihubungi di Bengkayang, Kalbar, Rabu.
Pajak tersebut terdiri atas pajak hotel dan restoran (makan dan minum), hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk merealisasikan capaian tersebut, Bapenda melakukan berbagai upaya dalam mencapai target yang ditetapkan.
Dia juga menyampaikan capaian pajak daerah dipengaruhi beberapa faktor seperti penguatan basis data potensi, penagihan aktif, dan penegakan hukum bagi yang menunggak pajak.
"Cara pemerintah meningkatkan realisasi pajak dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah," katanya.
Kemudian, lanjut Yohanes, untuk mengurangi kesenjangan antara pajak dan target yang ditetapkan, Bapenda melakukan pemutakhiran data pajak daerah, menggali potensi objek pajak baru dan melakukan pemasangan alat rekam transaksi pajak kepada wajib pajak hotel dan restoran.
Selain itu, juga intensifikasi pajak dengan identifikasi jumlah objek pajak yang sudah terdaftar dengan jumlah objek pajak yang belum terdaftar menjadi potensi dilakukan pendataan dan penagihan, pendataan berskala, dan membangun sistem pelayanan dan pembayaran pajak berbasis teknologi hingga ke pelosok desa.
Kemudian, melakukan ekstensifikasi pajak dengan memberikan arahan kepada perusahaan untuk mengurus HGU yang menjadi potensi penerimaan BPHTB, optimalisasi objek pajak baru seperti pada sarang burung walet, pajak parkir, pajak air tanah yang digunakan perusahaan perkebunan, pemeriksaan pajak atas laporan yang tidak benar dan penegakan hukum bagi penunggak pajak.
Dia menjelaskan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024 dari sisi pendapatan pajak daerah sebesar Rp25,4 miliar dari target yang ditetapkan Rp28,6 miliar atau sekitar 88,99 persen.
Dia merinci realisasi pajak hotel sebesar Rp930 juta, pajak restoran Rp2,5 miliar, hiburan Rp46,2 juta, reklame Rp202,6 juta, pajak penerangan jalan Rp11,3 miliar, pajak parkir Rp4,8juta, pajak air tanah Rp36,5 juta, sarang burung walet Rp16,8 juta, mineral bukan logam dan batuan Rp1,3 miliar, PBB2P Rp3,8 miliar, dan BPHTB Rp5,1 miliar.
"Jenis pajak yang memiliki realisasi tertinggi antara lain PBJT jasa perhotelan, jasa makanan/minuman (restoran), PBJT jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, PBJT tenaga kelistrikan dan pajak air tanah, serta PBB-P2 capaiannya di atas 100 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk wajib pajak PBB sebanyak 67.441, wajib pajak untuk restoran ada 120, hiburan malam dua wajib pajak, dan hotel ada 10 wajib pajak.
Dia berharap upaya yang terus dilakukan Bapenda dapat memenuhi target realisasi pajak daerah tahun ini.
Yohanes juga mengimbau masyarakat membayar pajak demi membangun kabupaten Bengkayang lebih baik.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS