Dua Pengedar Sabu di Bekuk Polisi - Berita Indokalbar.com

20 Februari 2025

Dua Pengedar Sabu di Bekuk Polisi

Foto: Barang Bukti Sabu

SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial AS (35) dan NA (24), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"NA diamankan pada pukul 00.30 WIB di pinggir jalan simpang Desa Padak. Sementara AS ditangkap di rumah ibunya di Desa Menua Prama pada pukul 01.00 WIB. Keduanya merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Sekadau," ujar AKP Agus, Rabu (19/2/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, Polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram dari NA. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari Sintang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Belitang.

Sementara itu, AS kedapatan memiliki sabu seberat 0,70 gram yang disimpan dalam satu plastik klip berukuran sedang dan empat plastik klip kecil. Barang haram tersebut diduga berasal dari Pontianak.

AKP Agus mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis dalam kasus serupa. Selain Sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, bungkus rokok, kotak korek kayu dan handphone.

"Saat ini, NA dan AS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

"Terkait pengungkapan kasus ini, kami mengimbau masyarakat Sekadau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas serta memutuskan jaringan narkoba," imbau AKP Agus.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar