SEKADAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) melaksanakan penyuluhan program sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Ruko Kantor Desa Engkersik, Rabu (5/2/2025).
Dalam paparannya, Kepala Desa Engkersik Sukardiyanto menyampaikan untuk pendaftaran PTSL tahun 2025 akan dilakukan secara permohonan baru mengingat data yang sudah didaftarkan tahun 2021 dan belum terbit harus diperbaharui.
"Diharapkan kepada para Kadus dan RT untuk menyampaikan secara bijak kepada masyarakat untuk dipahami," ujar Kades.
Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto, berharap agar program PTSL ini dapat menjangkau lebih banyak warga lainnya di masa mendatang.
"Kami berharap program ini terus berlanjut dan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya," harapnya.
Tim panitia ajudikasi PTSL, Siti maryam, Kasubsi Pendaftaran Hukum Pertanahan Kabupaten Sekadau menyampaikan target PTSL untuk kabupaten sekadau sebanyak 3517 Persil.
Sementara kuota untuk Desa Engkersik sebelumnya sebanyak 812 berubah dan mengalami penurunan menjadi sebanyak 222 Persil tahun 2025 menyesuaikan dengan anggaran pemerintah karena PTSL merupakan program pemerintah pusat.
Untuk pendaftaran, akan dilaksanakan secara serentak. Selain itu, untuk program PTSL tahun 2025 akan menerbitkan sertifikat secara elektronik untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, menghindari konflik serta mempermudah bagi pemilik tanah.
Siti menjelaskan, sertifikat elektronik dengan analog ada perbedaan dalam bentuk, kode dokumen, nomor identitas dan tandatangan.
Berikut perbedaan antara sertifikat elektronik dan analog ;
1. Sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik, sedangkan sertifikat analog berbentuk kertas seperti buku.
2. Sertifikat elektronik menggunakan hash code, sedangkan sertifikat analog menggunakan nomor seri unik.
3. Sertifikat elektronik menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sedangkan sertifikat analog menggunakan banyak nomor.
4. Sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual.
5. Sertifikat elektronik dilengkapi dengan QR code, sedangkan sertifikat analog tidak.
6. Sertifikat elektronik mencantumkan ketentuan, kewajiban, dan larangan, sedangkan sertifikat analog tidak seragam.
7. Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi, serta dapat dicetak secara mandiri.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS