1802 Sertifikat PTSL Di Serahkan Kepada Warga Desa Engkersik - Berita Indokalbar.com

04 Februari 2025

1802 Sertifikat PTSL Di Serahkan Kepada Warga Desa Engkersik

Foto: Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga.

SEKADAU - Hari ketiga, Pemerintah Desa Engkersik menyerahkan sebanyak 1802 Persil sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Engkersik yang bertempat di Kantor Desa Engkersik.

Pelaksanaan pendistribusian sertifikat telah dilaksanakan sejak 31 Januari 2025 untuk Dusun Empering, Suak Terentang, Tempapau dan Jerajau.

Selanjutnya pada 3 Februari 2025 kepada masyarakat dusun engkersik 1, Engkersik 2 dan dusun Batu Lebur.

Untuk hari ini, 4 Februari 2025 Dusun Ensawak dan Dusun Ampar.

Sebanyak 1801 Persil sertifikat hasil pengukuran tahun anggaran 2021 diserahkan kepada warga, sementara 1 Persil merupakan Fasilitas Negara yakni SD Negeri 11 Engkersik yang terletak di dusun Merundang dan sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau.

Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto pada kesempatan tersebut menyampaikan setelah Sertifikat diterima, BPN Kabupaten Sekadau memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk melakukan pengecekan ulang data.

"Jika ada sertifikat yang tidak sesuai atau ada data yang keliru untuk segera melaporkan ke Pemdes Engkersik untuk segera dilakukan perbaikan oleh BPN," jelas Kades.

Selain itu, Kades juga menghimbau kepada warga yang telah menerima sertifikat untuk segera mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau.

"BPHTB untuk diurus masing-masing pemilik sertifikat dan belum bisa diaktifkan sebelum pelunasan BPHTB di Dinas pendapatan daerah kabupaten Sekadau," ujar Kades .

Lebih lanjut, kades menjelaskan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dikenakan kepada orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, seperti pembeli atau penerima hak sesuai yang diatur Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"Setelah diterima, segera buat patok tanah yang telah disertifikatkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," pesan Kades.

Sekedar informasi, untuk tahun anggaran 2025 Desa Engkersik kembali mendapatkan kuota PTSL sebanyak 812 Persil.




*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar