Satgas Pamtas sita 92 pucuk senjata api eks PGRS di perbatasan Kalbar - Berita Indokalbar.com

21 Desember 2024

Satgas Pamtas sita 92 pucuk senjata api eks PGRS di perbatasan Kalbar

Satgas Pamtas sita 92 pucuk senjata api eks PGRS di perbatasan Kalbar
Satgas Pamtas sita 92 pucuk senjata api eks PGRS di perbatasan Kalbar. (ANTARA)
Pontianak - Satgas Pamtas RI-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) menyita 92 pucuk senjata api rakitan eks pemberontakan Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku) dari masyarakat melalui operasi persuasif di perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah teritorial Korem 121/ABW,

"Penyitaan terhadap 92 senjata api rakitan dan 35 butir amunisi tersebut dilakukan Satgas Armed Yon Zipur 5/ABW di sektor timur dan Satgas Yon Kav 12/BC di sektor barat dari masyarakat sipil, " ujar Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arif selaku Dankolakops yang membawahi dua Satgas Pamtas RI-Malaysia di Sektor Timur dan Sektor Barat, saat siaran media di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa operasi yang ada melengkapi keberhasilan sebelumnya yang dilakukan Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonarmed 10/Bradjamusti dan Yonarmed 16/Tumbak Kaputing yang telah menyita lebih dari 150 senjata api rakitan beserta amunisi eks pemberontakan PGRS/Paraku di wilayah Kalbar.

"Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata-senjata tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah perbatasan," ujar Luqman.

Ia menyebutkan bahwa senjata-senjata tersebut merupakan sisa peninggalan eks PGRS/Paraku merupakan senjata api rakitan laras panjang. Beberapa di antaranya masih aktif dan berpotensi membahayakan jika disalahgunakan.

"Proses penyitaan dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparat desa," jelas dia.

Ia menambahkan senjata tersebut merupakan warisan dari masa konflik pada era 1960-an hingga 1970-an, ketika PGRS dan Paraku masih aktif beroperasi di wilayah Kalbar. Menurut Luqman, senjata itu masih digunakan masyarakat untuk berburu. Namun demi keamanan, senjata api warisan itu sudah tidak relevan lagi disimpan di tengah situasi yang damai.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan tidak akan dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan senjata ilegal.

"Operasi ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat di perbatasan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas keamanan," tambahnya.

Sebagai upaya lanjutan, Korem 121/Abw juga menggelar sosialisasi tentang bahaya penyimpanan senjata ilegal serta pentingnya menjaga keamanan wilayah perbatasan.

"Kami berharap langkah ini dapat menjadi model bagi masyarakat di daerah lain untuk turut serta dalam menjaga kedamaian dan keamanan di lingkungannya, " jelas dia.

Pewarta : Dedi/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar