Kejari hentikan dua penuntutan warga berdasarkan keadilan restoratif - Berita Indokalbar.com

10 Desember 2024

Kejari hentikan dua penuntutan warga berdasarkan keadilan restoratif

Kejari hentikan dua penuntutan warga berdasarkan keadilan restoratif
Kejari hentikan dua penuntutan warga berdasarkan keadilan restoratif. (ANTARA)
Bengkayang - Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat telah menghentikan dua penuntutan kepada warga menggunakan mekanisme keadilan restoratif atau "restorative justice".

"Sesuai pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tahun 2024 kita sudah hentikan dua penuntutan baik pada kasus pencurian maupun tindak pidana penadahan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, di Bengkayang, Senin.

Arifin mengatakan, kedua kasus tersebut yang ditangani dan dihentikan karena tersangka sama-sama baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pertimbangan lain karena juga ada undang-undangnya, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Tindak pidana yang dilakukan juga ancamannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta dan proses perdamaian telah dilaksanakan secara sukarela tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu dan masyarakat merespons positif," katanya.

Dia menjelaskan, pada  tersangka atas nama Aphen alias Onta anak Bong Ki Man melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP. Bahwa tersangka dilaporkan oleh kakak kandungnya yaitu  Lili anak Bong Ki Man karena melakukan tindak pidana pencurian di warung milik Lili anak Bong Ki Man untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari tersangka. 

"Tersangka Aphen  dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta.  Proses perdamaian telah dilaksanakan secara sukarela tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu," ujarnya.  

Sementara untuk tersangka Damianus Ogah alias Ogah anak Bernadus Labai yang disangka melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP bahwa terhadap tersangka Damianus Ogah dapat diajukan untuk Upaya Perdamaian berdasarkan "restorative justice" karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

"tindak pidana yang dilakukan oleh Damianus Ogah ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta dan proses perdamaian telah dilaksanakan," ujarnya. 

"Tentu ini dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya restorative justice telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar