Kejaksaan Bengkayang musnahkan 21 barang bukti perkara inkrah - Berita Indokalbar.com

20 Desember 2024

Kejaksaan Bengkayang musnahkan 21 barang bukti perkara inkrah

Kejaksaan Bengkayang musnahkan 21 barang bukti perkara inkrah
Kejaksaan Bengkayang musnahkan 21 barang bukti perkara inkrah. (ANTARA)
Bengkayang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis memusnahkan 21 barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHAP serta merupakan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI," ujar Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bengkayang, Tommy Purnama, di Bengkayang.

 Pemusnahan barang bukti periode Oktober hingga Desember tahun 2024 berasal dari  4 perkara narkotika, 2 kasus penganiayaan, satu kasus kepemilikan senjata tajam, 1 kasus penadahan, 1 perkara pencurian, 2 perkaras migas, 7 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan 3 perkara pencurian.

 "Selain itu, kita juga sudah tiga kali dalam setahun ini melakukan pemusnahan barang bukti dari bulan Januari hingga September dengan total 108 perkara, yang terdiri dari 107 perkara pidana umum (Pidum) dan 1 perkara pidana khusus (Pidsus)," ujarnya.

Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang ini, kata dia, berasal dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, BNN Provinsi, bahkan Mabes Polri.

"Sebagian besar perkara yang ditangani didominasi oleh kasus narkotika, PETI, pencurian tandan buah segar (TBS) sawit, dan perlindungan anak," ujarnya.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pertanggungjawaban Kejari Bengkayang kepada masyarakat serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Hal ini tentunya, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum, khususnya terkait eksekusi badan terhadap pelaku tindak pidana serta eksekusi barang bukti yang memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP.

"Ini mencerminkan upaya dan kerja keras penuntut umum sebagai dominus litis dalam menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat, sehingga hukum dapat benar-benar memberikan manfat dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat luas," ujarnya.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar