Diduga Fiktif, Pejabat Pembuat Komitmen PJU TA 2021 - 2023 Dishub Ketapang Diperiksa Ditkrimsus Polda Kalbar - Berita Indokalbar.com

13 Desember 2024

Diduga Fiktif, Pejabat Pembuat Komitmen PJU TA 2021 - 2023 Dishub Ketapang Diperiksa Ditkrimsus Polda Kalbar

Foto: Proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (Ist).

KETAPANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar memeriksa PNS Dinas Perhubungan Ketapang berinisial MFY atas sangkaan korupsi proyek APBD Tahun Anggaran 2021-2023.

Informasi yang diterima awak media ini dilapangan, terduga MYF diperiksa dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Penerangan Lampu Jalan Umum atau PJU yang diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai kontrak berlokasi menyebar. Terutama juga di lokasi Teluk Keluang kecamatan Matan Hilir Selatan.

Penyidik Polda melakukan pemeriksaan terhadap MYF ini masih sebatas saksi untuk menggali informasi atas kasus ini apakah ada penyimpangan atau tidak.

Selain MYF, setidaknya diterima info beberapa orang oknum PNS yang terkait dengan proyek PJU dimaksud juga sudah pula dimintai klarifikasi oleh tim Ditkrimsus Polda. 

"Sudah 5 kali MYF bolak balik diperiksa Polda. Kasus lampu PJU," ujar sumber yang mengetahui MYF diperiksa oleh polisi atas sangkaan kasus tersebut, Jumat (6/12/2024). 

Ditanyakan kepada kepala dinas Perhubungan Ketapang Akia perihal pemeriksaan Polda ini dikatakan dia memang ada panggilan kepada staf nya bernama MYF.

"Proyek di Teluk Keluang," ujar Akia, Rabu (11/12/2024).

Borneotribun berupaya menggali keterangan kepada MYF atas peristiwa pemeriksaan ini. Namun, beberapa kali telepon dan pesan konfirmasi tidak Ia respon. 

Dalam kasus ini, diduga peran MYF sebagai PPK atas proyek lampu yang dilaksanakan dalam dua jenis pola pelaksanaan yakni secara kontraktual pihak ketiga dan juga secara swakelola.

MYF sebagai PPK sekaligus diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam pelaksanaan dengan pola kontraktual, diduga perusahaan pelaksana proyek hanya "dipinjam" oleh MYF untuk memuluskan proses pencairan sesuai dengan administrasi. Kendali sepenuhnya tetap ditangan MYF sebagai PPK, pelaksana hanya menerima uang jasa atau fee perusahaan dan upah pekerjaan. 

Sedangkan pada jenis pekerjaan swakelola, modusnya hanya berupa penggantian lampu. Sementara dalam dokumen RAB, pekerjaan itu termasuk jenis pemasangan instalasi listrik baru pada lokasi yang sudah ditetapkan. 

Ironisnya, diduga MYF mencairkan seluruh pekerjaan pekerjaan tersebut sebesar 100 persen dengan bermodalkan dokumen foto ataupun nota pembelian barang. 

Atas perbuatan itu, diduga MYF sudah merugikan masyarakat dan keuangan negara sehingga kasus ini diselidiki Polda Kalbar. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti. (Din)


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar