Rengat - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Indragiri Hulu, Provinsi Riau memusnahkan sebanyak 43.903 kemasan produk yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan periode Januari-November 2024.
Kepala UPT Loka POM Inhu, Emi Amalia di Rengat, Kamis menyebutkan sebanyak 43.993 tersebut jika dihitung secara ekonomi bernilai Rp998,3 juta. Sebagai UPT Badan POM pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk agar terjamin keamanannya.
"Seperti, obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan serta produk lainnya. Termasuk, suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu," katanya.
Produk tanpa izin edar atau ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku akan disita lalu dihancurkan dengan cara dibuka kemasannya terlebih dulu. Kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, Loka POM di Inhu selama 2024 juga telah menyelesaikan penanganan perkara di bidang obat dan makanan. Dari dua kabupaten, Inhu dan Kuantan Singingi ada temuan sejumlah 48 item kemasan produk obat, obat tradisional dan kosmetik dengan nilai keekonomian Rp153,7 juta.
"Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi," pintanya.
Masyarakat sebaiknya cerdas dalam memilih dan membeli obat, terlebih obat-obat yang membutuhkan resep dokter dari yang berwenang. Karena untuk mewujudkan ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat Badan POM tidak dapat bekerja sendiri sehingga dibutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan obat dan makanan.
Pewarta : Bayu Agustari Adha/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS