Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana. |
Sekadau (Indokalbar) – Rabies menjadi salah satu penyakit yang harus diwaspadai masyarakat Kabupaten Sekadau. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) mengeluarkan Surat Edaran tentang kewaspadaan terhadap rabies.
Sekretaris DKP3 Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana, Rabu (20/11/2024) mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kesehatan hewan peliharaan mereka. “Hewan seperti anjing harus divaksin rabies secara rutin, minimal satu kali setahun. Vaksinasi ini gratis dan dilakukan oleh petugas kami. Silakan masyarakat menghubungi pihak desa atau kecamatan,” ungkap Utin.
Utin juga menjelaskan pentingnya langkah cepat saat terjadi gigitan HPR. “Jika terjadi gigitan, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10-15 menit. Setelah itu, segera bawa korban ke puskesmas agar mendapatkan tindakan medis lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap tanda-tanda rabies pada hewan, seperti perubahan perilaku mendadak menjadi ganas, menyerang tanpa alasan, dan menggigit tidak terkendali. Jika melihat gejala ini, warga diharapkan segera melapor ke petugas DKP3 untuk tindakan lebih lanjut.
Pemkab Sekadau juga mengingatkan agar warga tidak memprovokasi hewan, terutama yang sedang makan, tidur, atau baru saja melahirkan. “Mengganggu hewan dalam kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko gigitan,” tambah Utin.
Dengan kesadaran bersama, Pemkab Sekadau optimistis rabies dapat dicegah. Warga yang memiliki hewan peliharaan diimbau untuk memelihara hewan mereka dengan baik dan tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS