SEKADAU - Sebanyak 27 tahanan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses pemungutan suara tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/11), di Rutan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur.
Sebelumnya, Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Sekadau untuk memfasilitasi para tahanan tidak kehilangan hak pilihnya di hari pemungutan suara tanggal 27 November.
Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa dari 27 tahanan yang berpartisipasi dalam pemungutan suara, 25 di antaranya adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan.
“Kami memfasilitasi 27 tahanan di Rutan Polres Sekadau agar tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka,” ujar AKP Agus.
AKP Agus menjelaskan bahwa proses pencoblosan dimulai pada pukul 11.36 WIB. Petugas KPU Sekadau dan KPPS datang ke Rutan Polres Sekadau, didampingi oleh saksi dan pengawas, untuk memandu para tahanan dalam memberikan suara mereka.
“Kelancaran dan keamanan proses pencoblosan dijaga dengan ketat oleh personel kepolisian yang bertugas di rutan Polres Sekadau, serta mendapat pengawasan dari Si Propam,” jelasnya.
“Memberikan hak pilih kepada para tahanan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung jalannya demokrasi serta memastikan setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024,” pungkasnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS