Penggiat lingkungan Pontianak sambut penerapan bebas kantong plastik - Berita Indokalbar.com

06 Oktober 2024

Penggiat lingkungan Pontianak sambut penerapan bebas kantong plastik

Penggiat lingkungan Pontianak sambut penerapan bebas kantong plastik 
Penggiat lingkungan Pontianak sambut penerapan bebas kantong plastik. (ANTARA)
Pontianak - Penggiat lingkungan dan penggagas Cari Sampah Pontianak Taufik Sirajuddin menyambut baik adanya kebijakan penerapan bebas kantong plastik dalam rantai usaha di kota khatulistiwa.

"Kebijakan yang akan diterapkan oleh pemkot untuk mewujudkan bebas kantong plastik disambut baik pengendalian produksi kantong plastik, " ujar Taufik Sirajuddin, di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu.

Ia menilai perlu ada penambahan kebijakan tersebut bukan hanya menekankan penggunaan di sisi hilir atau konsumen, namun juga menyentuh sisi hulu yaitu industri yang memproduksi kantong plastik.

Meskipun kebijakan ini baik secara prinsip dalam mendukung keberlanjutan, namun, katanya, dalam realitasnya masih ada kendala besar.

"Kebijakan ini hanya mengubah sedikit dari gratis menjadi berbayar, namun kantong plastik masih terus diproduksi. Jika produksinya tidak ditekan, konsumen akan tetap memiliki opsi untuk menggunakan kantong plastik," ujarnya.

Taufik menegaskan jika produksi kantong plastik terus berjalan tanpa pengendalian yang tegas, maka sosialisasi bebas kantong plastik tidak akan mampu membendung penggunaannya.

"Meski sosialisasi dilakukan, namun tanpa adanya langkah nyata untuk menekan produksi kantong plastik, upaya tersebut tidak akan maksimal dan perlu ada kajian menyeluruh dan upaya serius dari pemerintah," tambahnya.

Permasalahan sampah plastik harus ditangani dengan pendekatan yang menyeluruh, baik dari hulu maupun hilir.

"Kita semua perlu berkolaborasi untuk mewujudkan masyarakat yang benar benar bebas dari kantong plastik, namun yang terpenting adalah pemerintah harus mampu menekan produksi kantong plastik yang masih ada," tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

"Mulai saat ini, sosialisasi akan dilakukan secara intensif," kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat agar masalah sampah tidak semakin memburuk.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan berbagai pihak lainnya untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada 2025 dalam hal pengurangan sampah,” jelasnya.

Pewarta : Dedi/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar