Billboard Paslon Pilkada Di Jalan R Suprapto yang Dikritik Diturunkan KPU Ketapang - Berita Indokalbar.com

14 Oktober 2024

Billboard Paslon Pilkada Di Jalan R Suprapto yang Dikritik Diturunkan KPU Ketapang

Billboard Paslon Pilkada Di Jalan R Suprapto yang Dikritik Dinilai Diturunkan KPU Ketapang
Billboard Paslon Pilkada Di Jalan R Suprapto yang Dikritik Dinilai Diturunkan KPU Ketapang.
KETAPANG - Papan reklame alias billboard Alat Peraga Kampanye (APK) milik KPU Ketapang di jalan R Suprapto yang terkesan memihak atau tidak netral resmi diturunkan. KPU Ketapang mengganti desainya dengan yang baru. 

"Hari ini APK jenis Reklame (Bilboard) yang berada dijalan R. Soeprapto diturunkan guna perbaikan," kata ketua KPU Ketapang, Ahmad Shidiq dalam siaran pers, Senin (14/10/24).

Ia menjelaskan, penurunan billboard yang dikritik itu dilakukan untuk menjaga suasana kondusifitas selama masa tahapan kampanye sebagaimana hasil rapat koordinasi antara KPU, Tim Pemenangan setiap Paslon, Bawaslu serta Polres Ketapang pada hari ini. 

"Kami ucapkan terimakasih kepada masing-masing pasangan calon yang bersama-sama melaksanakan dan menjaga tahapan kampanye ini agar tetap aman dan damai" katanya. 

Dia mengatakan, terhadap jenis APK yang lain seperti spanduk, baliho serta umbul-umbul, menurut dia tidak ada perubahan karena sudah sesuai dengan ketentuan serta telah disepakati paslon melalui LO masing-masing. 

"Tim Paslon Urut 01, 02 dan 03 sepakat mengusulkan agar desain yang dibuat oleh KPU, ada memuat gambar tanda coblos seluruh Paslon, hal ini menjadi salah satu butir kesepakatan peserta rakor. Sesuai dengan desain yang telah diperbaharui oleh masing-masing paslon," kata Shidiq. 


Ia menjelaskan, sesuai aturan yakni PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, KPU memfasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, fasilitasi yang dimaksud adalah cetak untuk Bahan Kampanye dan Cetak serta pasang untuk Alat Peraga Kampanye.

"Desain pada Bahan dan Alat Peraga Kampanye disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon. Kami hanya memfasilitasi Cetak dan Pasang, perihal desain sepenuhnya ada dimasing-masing calon," kata Shidiq. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar