30 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029 Menjalani Sumpah/Janji - Berita Indokalbar.com

01 Oktober 2024

30 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029 Menjalani Sumpah/Janji

Foto: Sesi foto bersama 30 anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029.

SEKADAU - Sebanyak 30 anggota DPRD terpilih Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat menjalani sumpah/janji jabatan diruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (30/9/2024) siang.

Pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 617/PEM/2024 tentang pemberhentian anggota legislatif kabupaten sekadau periode 2019-2024, dan pengangkatan anggota legislatif periode 2024-2029 melalui SK Nomor: 618/PEM/2024.

Surat tersebut ditetapkan di Pontianak pada 2 September 2024, yang dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan Drs. Eko Sulistyo.

Pengambilan sumpah/janji anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, serta penyematan lencana oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau yang disaksikan oleh Pj. Gubernur Kalbar yang diwakili Asisten 2 Bidang Pemerintahan Dra. Linda Purnama, Plt. Bupati Sekadau Frans Zeno.,S.STP, Kejari Sekadau, Kapolres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, Rohaniwan Islam, Rohaniwan Kristen, Rohaniwan Katolik, Rohaniwan Konghucu, Para Kepala SKPD dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Hermanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditunjuk sebagai ketua Dewan didampingi Handi dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua sementara.

"Penunjukan tersebut berdasarkan usulan partai politik dan perolehan kursi terbanyak, dimana PDIP dan Gerindra masing-masing meraih 6 kursi," ungkap Plt Sekwan, Drs Eko Sulistyo saat dikonfirmasi terkait penunjukan ketua Dewan.

Usai pengambilan sumpah/janji, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji secara simbolis, untuk agama Islam diwakilkan oleh Bapak Zainal, agama Katolik diwakilkan oleh Bapak Yodi Setiawan, Agama kristen oleh Bapak Jefrai raja tugam dan Agama Konghucu oleh Bapak Agustinus atang.

Usai perwakilan dari anggota DPRD Kabupaten Sekadau terpilih, berita acara juga ditandatangani oleh Rohaniawan Islam, rohaniawan Katolik, rohaniawan Kristen, dan rohaniawan Konghucu dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

Terakhir dilanjutkan sesi ucapan selamat dan foto bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029 dan foto bersama keluarga.

Berikut daftar anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029 ;

1. PDI Perjuangan
- Hermanto
 - Ari Kurniawan Wiro.,S.Kom
 - Radius Efendy.,SH
 - Selpanus Usel.,S.Ag
 - Hans Christian.,SP
 - Bambang Kurniawan.,SE 

2. Partai Gerakan Indonesia Raya
 - Bernadus Mohtar
 - Haris Winoto
 - Handi.,SE
 - Harianto
 - Yosef
 - Yodi Setiawan.,S.Sos

3. Partai Demokrat
 - Valentinus
 - Moloi.,S.Ap
 - Anastasius Jalol
 - Jefrai Raja Tugam.,SE

4. Partai Nasdem 
 - M. Ardiansyah
 - Yanto Linus.,S.Ap 
 - Efa Fras 
 - Yohanes Ayub

5. Partai Golkar
 - Zainal
 - Viktor Teak.,S.Sos
 - Matius Candra Dawi.,SP 

6. Partai Amanat Nasional (PAN)
 - Herman.,S.Sos.,M.Ap
 - Helcosoni.,A.Md
 - Agustinus Atang.,S.Sos 

7. Partai Perindo
 - Lorensius Ardiwiranata.,SE
 - Timotius Ase 

8. Partai Hanura
 - Drs. Paulus Subarno.,M.Si 

9. Partai Persatuan Pembangunan
 - H. Abang Nasir.,SE
 


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar