SEKADAU – Paska penyerahan syarat pencalonan oleh masing - masing pasangan calon kepada KPU Sekadau pada massa pendaftaran.KPU Sekadau melakukan penelitian adminitrasi syarat calon.
Hasil penelitian, kemudian di sampaikan KPU Sekadau kepada masing - masing pasang calon melalui, Loissen Officer (LO) Paslon, Kamis (4/9/2024) di kantor KPU Sekadau.
Penyerahan hasil penelitian ini di ikuti komisioner KPU, Gita Rantau, Robby Sugara Romanus dan Nursoleh, sedangkan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dihadiri komisioner, Sunardi dan Muhamad Sandi.
"syarat administrasi yang belum terlengkapi harus disampakan kepada kami sebagai dengan rentang waktu 6 sampai dengan 8 September ini," ujar Gita Rantau.
Diketahui, hasil penelitian Komisioner KPU Sekadau, kedua pasangan calon masih terdapat kekurangan syarat administrasi yang harus di lengkapi atau diperbaiki sesegera mungkin.
Salah satunya, terkait foto Paslon yang harus mengikuti aturan KPU dengan latar polos (tidak berwana), format PNG dengan ketentuan minimal kwalitas foto 2 Mega.
Selain itu, juga terkait visi - misi Paslon yang harus memasukan redaksi Unggul atau Berkelanjutan.
" sesuai RPJMD Daerah Kabupaten Sekadau, harus ada kata - kata Berkelanjutan atau Unggul," timpal Gita.
Selain itu, beberapa persyaratan administrasi kedua pasangan calon juga harus diperbaiki.usai dibuka, kegiatan ini dilanjutkan dengan dialog antara Komisiner KPU degan Bawaslu serta LO Pasangan Calon dan juga pnyerahan Berita Acara (BA) hasil penelitian syarat pencalonan kepala daerah Pemilihan Bupati - Wakil Bupati kepada LO Paslon.
(Arni Lintang)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS