PONTIANAK - Rumah yang terletak di Jalan Sei Raya Dalam, Kompleks Gading Premier No. B2, RT.004/RW.010 telah dilakukan eksekusi pengosongan secara sukarela antara penggugat dan tergugat pada hari Sabtu, 14 September 2024.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Nomor: 21/Pdt.G/2024/PN.Ptk jo Nomor: 78/Pdt/2021/PT.Ptk jo Nomor: 3291 K/Pdt/2022 yang telah Inkracht, kuasa hukum penggugat yaitu Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H., telah melakukan permohonan aanmaning dan eksekusi di Pengadilan Negeri Pontianak sejak bulan oktober 2023 lalu.
permohonan aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan Aanmaning kepada penggugat dan tergugat pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2024 dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Rafi sapaan Muhammad Idzar Rafi dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Menurut Rafi selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi/Penggugat kasus tersebut merupakan kasus jual beli rumah, dimana Tergugat/pembeli rumah tidak menyelesaikan pembayaran kepada kliennya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Dengan adanya putusan Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Ptk yang antara lain isinya yaitu menyatakan sah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Raya Dalam, Komp. Gading Premier, No. B2, RT.004/RW.010, Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara adalah milik penggugat, kedua menyatakan tergugat telah wanprestasi, ketiga menyatakan batal penggugat untuk menjual tanah dan bangunannya kepada tergugat dan menghukum tergugat atau pihak lain yang disuruhnya untuk mengosongkan, menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan tersebut kepadan penggugat.
"Dahulu pada tahun 2017 tergugat dan penggugat menyepakati jual beli rmh tersebut senilai Rp 1.270.000.000,- namun setelah jatuh tempo dimana tergugat diwajibkan untuk melunasinya akan tetapi tergugat tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dalam perjanjian untuk jual beli tanggal 18 Mei 2017 dilegalisasi oleh Notaris Ririh Krishnani, S.H., M.H. sehingga pada tahun 2021 penggugat melayangkan gugatannya kepada tergugat karena sudah dimusyawarahkan sevara baik-baik, namun tergugat tidak mau keluar dari rumah dan mengosongkan rumah tersebut," bebernya menjelasankan.
Lebih lanjut, selaku Kuasa Hukum Rafi menyampaikan, dalam proses permohonan eksekusi berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak, kuasa hukum pemohon eksekusi akhirnya mencoba mengupayakan opsi alternatif dengan cara persuasif agar menuju kesepakatan perdamaian antara para pihak, sehingga termohon dapat melaksanakan isi putusan nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Ptk secara sukarela khususnya termohon telah mengosongkan rumah milik pemohon yaitu M. Ridho Wibowo.
"Antara pemohon dan termohon sudah kami musyawarahkan agar sepakat berdamai sehingga dapat melaksanakan eksekusi secara mandiri tanpa melalui proses eksekusi real dari Pengadilan, para pihak juga sudah saling menerima dan tidak ada yang keberatan," kata Rafi.
"Berkenaan dengan itu sebelum dilakukan musyawarah antara para pihak, kuasa hukum pemohon juga sudah berkordinasi dengan pihak Polresta Pontianak untuk mengamankan proses eksekusi real dilapangan," sambungnya.
"Kami juga ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak, yang telah dengan responsif mendukung eksekusi secara mandiri yang kami fasilitasi, dan saat ini kami sedang menunggu proses penerbitan berita acara dari Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa rumah tersebut sudah dikosongkan oleh termohon eksekusi," pungkas Rafi dalam keterangannya. (Izr)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS